LAYANAN POLRI 110 SIAGA 24 JAM

Layanan Polisi 110 Siaga 24 Jam,
Solusi Cepat untuk Warga
Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan responsif, Kepolisian Negara Republik Indonesia menghadirkan Layanan Call Center 110 yang dapat diakses oleh masyarakat selama 24 jam penuh secara gratis .
Layanan ini menjadi sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan Kepolisian untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan dalam berbagai situasi yang membutuhkan kehadiran petugas Kepolisian.
Hanya dengan menghubungi nomor 110 , masyarakat dapat memperoleh akses layanan yang cepat, mudah, dan profesional kapan pun dibutuhkan.
Kapan Harus ditemukan 110?
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan berbagai kejadian, antara lain:
- 🚔 Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
- 🚨 Tindak kriminalitas atau dugaan kejahatan.
- 🚑 Kecelakaan lalu lintas.
- ⚠️ Konflik atau cuplikan yang mengganggu lingkungan.
- 👨👩👧👦 Orang hilang atau membutuhkan bantuan pencarian.
- 🏘️ Situasi darurat yang membutuhkan kehadiran petugas Kepolisian.
- 📢 Informasi dan bantuan terkait pelayanan Kepolisian.
Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan diteruskan ke satuan Kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Peran Aktif Menjaga Masyarakat Lingkungan
Keamanan dan penyelesaian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi dan melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan akan sangat membantu terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
PKRT Kabupaten Purbalingga mengajak seluruh Ketua RT dan masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab sebagai bagian dari sinergi antara warga dan Kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
Jangan Ragu Melapor Demi Kebaikan Bersama.

