Latest Post


Panduan Resmi PKRT untuk Pendaftaran Mandiri dan Pengawasan Sosial

Dalam rangka memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyediakan fitur Usul (Daftar Mandiri) dan fitur Sanggah pada aplikasi Cek Bansos. Sehubungan dengan hal tersebut, Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) menyampaikan panduan berikut agar masyarakat dapat memanfaatkan fitur tersebut secara benar, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan.


A. Fitur Usul (Daftar Mandiri)

Solusi bagi warga yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, aplikasi Cek Bansos menyediakan fitur Usul yang memungkinkan warga mengajukan pendaftaran secara mandiri ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah-langkah Pengajuan Usulan:
  1. Buka Menu Daftar Usulan
    Pada halaman beranda aplikasi, pilih menu Daftar Usulan.
  2. Tambah Usulan
    Tekan tombol Tambah Usulan atau ikon +.
  3. Pilih Subjek Usulan
    Tentukan apakah usulan ditujukan untuk:
    • Diri sendiri
    • Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga
    • Warga lain yang dinilai layak
  4. Isi Data Identitas Lengkap
    Lengkapi data NIK, nama, alamat, kondisi ekonomi keluarga, kondisi rumah, kepemilikan aset, dan sumber penghasilan.
  5. Isi Survei Kondisi Ekonomi
    Jawab seluruh pertanyaan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.
  6. Unggah Foto Rumah
    Foto tampak depan rumah serta foto kondisi dalam rumah (dapur, kamar tidur, dan MCK).
  7. Kirim Usulan
    Klik tombol Simpan atau Kirim Usulan.
  8. Pantau Status Usulan
    Perkembangan usulan dapat dilihat melalui menu Riwayat Usulan.

B. Fitur Sanggah

Peran aktif masyarakat dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial

Fitur Sanggah disediakan sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat penerima bantuan sosial yang dinilai sudah tidak layak atau tidak memenuhi kriteria.

Langkah-langkah Pengajuan Sanggahan:
  1. Temukan Data Penerima
    Cari nama penerima melalui menu Cek Bansos.
  2. Klik Tombol Sanggah
    Tekan tombol Sanggah atau ikon jempol ke bawah.
  3. Isi Alasan Sanggahan
    Tuliskan alasan secara jelas, objektif, dan faktual.
  4. Lampirkan Bukti (Opsional)
    Unggah foto atau dokumen pendukung jika tersedia.
  5. Kirim Sanggahan
    Klik tombol Kirim. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh sistem.

Penegasan PKRT

PKRT mengimbau seluruh Ketua RT dan masyarakat untuk:

  • Memanfaatkan fitur Usul dan Sanggah secara bijak dan bertanggung jawab
  • Menjaga kejujuran dan akurasi data
  • Mendukung penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran dan berkeadilan

Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan sistem bantuan sosial dapat berjalan lebih transparan dan memberikan manfaat optimal bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Dalam rangka mendukung transparansi serta kemudahan akses informasi bantuan sosial kepada masyarakat, Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) menyampaikan panduan resmi mengenai cara mengecek status Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2026 melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Aplikasi ini terintegrasi langsung dengan basis data nasional (DTKS/DTSEN), sehingga informasi yang ditampilkan dapat digunakan sebagai acuan resmi dalam pemantauan status kepesertaan bantuan sosial masyarakat.

Apa Itu Aplikasi Cek Bansos?

Aplikasi Cek Bansos merupakan layanan digital resmi dari Kementerian Sosial RI yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam:

  • Mengecek status kepesertaan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan PBI-JK.
  • Mendapatkan informasi bantuan sosial secara cepat dan mandiri.
  • Mengajukan usulan penerima baru dan menyampaikan sanggahan terhadap data yang tidak sesuai.

Keunggulan Aplikasi Cek Bansos

  • Akses mudah melalui telepon genggam.
  • Informasi data bansos lebih lengkap dan real-time.
  • Tersedia fitur Usul dan Sanggah.
  • Mendukung transparansi dan validasi data bantuan sosial.

Cara Mengunduh Aplikasi

  1. Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Ketik “Cek Bansos” pada kolom pencarian.
  3. Pastikan pengembang aplikasi adalah Kementerian Sosial RI.
  4. Klik Unduh / Pasang dan tunggu hingga proses instalasi selesai.

Cara Membuat Akun Baru

  1. Buka aplikasi dan pilih menu “Buat Akun Baru”.
  2. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  3. Isi data diri secara lengkap dan benar sesuai dokumen kependudukan.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
  5. Kirim data dan tunggu proses verifikasi (± 1–3 hari kerja).

Cara Mengecek Status Bansos

  1. Login menggunakan akun yang telah diverifikasi.
  2. Pilih menu “Cek Bansos”.
  3. Isi data wilayah sesuai KTP.
  4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  5. Klik tombol “Cari”.
  6. Hasil akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan sosial.

Fitur Tambahan dalam Aplikasi

1. Fitur Usul

Digunakan untuk mengajukan diri sendiri atau keluarga agar terdaftar sebagai calon penerima bantuan sosial dengan melengkapi data kondisi sosial ekonomi secara mandiri.

2. Fitur Sanggah

Digunakan untuk melaporkan atau menyanggah data penerima bantuan sosial yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

Tips Penting

  • Pastikan NIK dan KK telah sinkron dengan data Dukcapil.
  • Gunakan pencahayaan yang cukup saat mengunggah foto.
  • Perbarui aplikasi secara berkala.
  • Jika data tidak ditemukan, lakukan pemutakhiran melalui desa/kelurahan setempat.

Dengan adanya aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan bantuan sosial secara mandiri, cepat, dan transparan. PKRT mengimbau seluruh Ketua RT untuk menyosialisasikan panduan ini kepada warga agar data bantuan sosial tetap akurat dan penyaluran bantuan dapat berjalan tepat sasaran.

 

 

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan pemahaman masyarakat terkait data kesejahteraan sosial, Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) menyampaikan panduan cara mengecek DESIL kesejahteraan secara online tahun 2026. Data DESIL ini merupakan bagian dari basis data nasional yang digunakan pemerintah sebagai salah satu acuan dalam penetapan penerima program bantuan sosial.

Apa Itu DESIL Kesejahteraan?

DESIL adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi ke dalam 10 kategori, mulai dari Desil 1 (kelompok dengan kondisi ekonomi paling rentan) hingga Desil 10 (kelompok paling sejahtera).

Sistem DESIL digunakan pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, khususnya bagi keluarga yang berada pada kelompok prioritas.

Catatan:
Umumnya keluarga yang berada pada Desil 1 sampai Desil 4 menjadi prioritas dalam berbagai program bantuan sosial.

Cara Mengecek DESIL Bansos Online 2026

1. Melalui Website Resmi Pemerintah

  1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru milik Kepala Keluarga.
  2. Buka browser di HP atau komputer.
  3. Kunjungi situs resmi pengecekan bansos, seperti https://cekbansos.kemensos.go.id.
  4. Pilih wilayah sesuai alamat pada KTP.
  5. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  6. Isi kode verifikasi (captcha).
  7. Klik tombol “Cari Data”.
  8. Perhatikan informasi yang tampil, khususnya keterangan DESIL atau status kesejahteraan.

2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos” Kemensos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan pendaftaran akun menggunakan NIK, KK, dan data diri sesuai KTP.
  3. Unggah foto KTP dan swafoto sesuai petunjuk aplikasi.
  4. Tunggu proses verifikasi akun.
  5. Login dan pilih menu Cek Bansos.
  6. Lihat informasi DESIL dan status bantuan sosial.

Jika Data Tidak Ditemukan

Apabila data tidak muncul atau terdapat ketidaksesuaian, masyarakat diimbau untuk:

  • Memastikan data NIK dan alamat sesuai KTP.
  • Mengajukan pemutakhiran data melalui pemerintah desa/kelurahan.
  • Berkoordinasi dengan Ketua RT setempat atau pendamping sosial.
Peran Ketua RT:
PKRT mendorong seluruh Ketua RT untuk aktif membantu warga dalam proses pengecekan dan pembaruan data, demi menjaga akurasi dan keadilan data kesejahteraan.

Penutup

Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengecekan DESIL dan status bantuan sosial kini dapat dilakukan secara mandiri, cepat, dan transparan. PKRT berharap panduan ini dapat menjadi rujukan bagi Ketua RT dan masyarakat dalam mendukung kelancaran serta ketepatan sasaran program bantuan sosial tahun 2026. (BR)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget