Latest Post

Informasi Resmi PKRT

SOSIALISASI PERBUP NO.48 TAHUN 2026 TENTANG LKDK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Catatan: Ringkasan pada halaman ini disajikan secara khusus untuk memudahkan pemahaman pengurus RT dan warga terhadap ketentuan yang berkaitan dengan ke-RT-an saja. Materi tidak membahas secara penuh seluruh lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan lainnya. Untuk kepastian hukum, tetap disarankan merujuk langsung pada dokumen resmi Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2026.

Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.

RT berkedudukan di Desa/Kelurahan dan merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang paling sedikit wajib ada, bersama RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD/K.

Dasar: Pasal 1 angka 10 dan Pasal 3 ayat (3).

Tugas RT:

  • Membantu Kepala Desa/Lurah dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di lingkungan RT.
  • Membantu Kepala Desa/Lurah dalam penyediaan data kependudukan dan perizinan di lingkungan RT.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi RT:

  • Menjaga kerukunan, ketenteraman, dan ketertiban warga di lingkungan RT.
  • Memfasilitasi warga dalam merencanakan dan mengelola pembangunan secara swadaya di lingkungan RT.
  • Menyelenggarakan bantuan pelayanan warga dalam urusan kependudukan dan kemasyarakatan di lingkungan RT.
  • Menjadi penghubung/penyalur informasi antara warga dengan Pemerintah Desa/Kelurahan di lingkungan RT.
  • Menangani permasalahan kemasyarakatan yang dihadapi warga di lingkungan RT.
Dasar: Pasal 5 dan Pasal 6.

  • RT minimal terdiri dari 30 rumah tangga atau dibentuk sesuai kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi layanan.
  • Pemekaran dan penggabungan RT dapat dilaksanakan atas usul/prakarsa masyarakat dan/atau inisiatif Kepala Desa/Lurah.
  • Pemekaran RT dapat berupa pemecahan 1 RT menjadi 2 RT atau lebih.
  • Penggabungan RT dapat berupa penggabungan beberapa RT atau bagian RT yang bersandingan menjadi 1 RT.
  • RT yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak memungkinkan berdiri sendiri akibat bencana alam atau hal lain di luar kemampuan masyarakat dapat digabung.
  • Pemekaran atau penggabungan dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri setiap Kepala Keluarga dan Pengurus RT sebelumnya, serta difasilitasi Ketua RW.
  • Hasil musyawarah dibuat dalam Berita Acara dan disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah untuk ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Lurah.
  • Berita Acara dilampiri daftar hadir peserta musyawarah, gambar wilayah, dan daftar nama Kepala Keluarga di masing-masing wilayah RT.
  • Pemekaran dan penggabungan RT disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa/Kelurahan.
Dasar: Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Pengurus RT terdiri atas:

  • Ketua;
  • Sekretaris;
  • Bendahara; dan
  • Bidang sesuai kebutuhan.

Bidang sesuai kebutuhan dapat terdiri atas:

  • Bidang pembangunan;
  • Bidang ketenteraman dan keamanan;
  • Bidang pemberdayaan keluarga;
  • Bidang kebersihan dan lingkungan hidup;
  • Bidang sosial budaya dan pemuda; dan/atau
  • Bidang lain sesuai kebutuhan.

Pengurus RT dipilih secara musyawarah dari dan oleh anggota masyarakat RT. Pemilihan dapat difasilitasi oleh Ketua RW dengan membentuk Panitia Pemilihan Ketua RT. Hasil pemilihan dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah dan dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Ketua RT.

Penetapan Pengurus RT dilakukan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. Tugas pengurus RT dan tata cara pemilihan pengurus RT diatur dalam Peraturan Desa/Keputusan Lurah.

Dasar: Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Syarat untuk menjadi Pengurus RT yaitu:

  • Merupakan penduduk RT setempat, telah berdomisili sekurang-kurangnya 1 tahun di Desa/Kelurahan, dan terdaftar dalam Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk wilayah setempat.
  • Berusia paling rendah 20 tahun.
  • Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa/Kelurahan.
  • Tidak sedang menjadi anggota lembaga kemasyarakatan lainnya.

Camat, Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa, dan Ketua RW tidak dapat menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya.

Dasar: Pasal 14.

  • Pengurus RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Pengurus RT dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
  • Ketua RT yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya digantikan oleh pengurus RT lainnya sebagai pelaksana tugas Ketua RT sampai dengan berakhirnya masa jabatan pengurus RT.
  • Pengurus RT selain Ketua yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya digantikan oleh pengurus RT lain atau anggota masyarakat RT yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas sampai dengan berakhirnya masa bakti pengurus RT.
  • Pergantian Antar Waktu dilakukan melalui musyawarah mufakat dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah melalui Ketua RW serta dituangkan dalam Berita Acara.
  • Pemberhentian Pengurus dan Pergantian Antar Waktu Pengurus RT ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
  • Pengurus RT pengganti antar waktu harus sudah ditetapkan paling lama 1 bulan sejak penetapan pelaksana tugas.
  • Dalam hal masa jabatan berakhir, Ketua RT wajib melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah paling lambat 2 bulan sebelum masa jabatan berakhir untuk persiapan pemilihan berikutnya.
Dasar: Pasal 13, Pasal 19, dan Pasal 20.

Hak Pengurus RT:

  • Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah mufakat RT.
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugasnya.
  • Memperoleh insentif atas penyelenggaraan tugas dan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa/Kelurahan.

Kewajiban Pengurus RT:

  • Turut serta secara aktif melaksanakan peran dan fungsi RT.
  • Turut serta secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah RT setempat.
  • Melaksanakan tugas dan fungsi RT sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melaksanakan keputusan warga, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum.
  • Membina kerukunan antarwarga di lingkungan RT.
  • Membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan organisasi melalui pertemuan rutin setiap bulan kepada warga di lingkungan RT, terhitung sejak tanggal ditetapkannya pengurus RT.

Laporan paling sedikit memuat:

  • Laporan keuangan;
  • Laporan aset;
  • Laporan mengenai hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah dan Desa/Lurah;
  • Laporan data pelayanan dan kependudukan setiap 1 bulan kepada Kepala Desa/Lurah melalui Ketua RW; dan
  • Laporan hasil musyawarah dengan warga kepada Kepala Desa/Lurah sebagai bahan evaluasi.

Setiap keputusan hasil musyawarah RT dituangkan dalam berita acara.

Dasar: Pasal 15 dan Pasal 16.

  • Musyawarah RT dihadiri oleh masyarakat RT.
  • Musyawarah RT dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1 tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Musyawarah RT berfungsi untuk:

  • Memilih Pengurus RT;
  • Menetapkan dan merumuskan program kerja RT; dan/atau
  • Menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus RT.
Dasar: Pasal 21.

Pengurus RT berhenti karena:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri; atau
  • Diberhentikan.

Pengurus RT dapat diberhentikan karena:

  • Pindah tempat tinggal dari wilayah RT yang bersangkutan;
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi Pengurus RT;
  • Telah habis masa jabatannya;
  • Melanggar nilai sosial budaya, adat istiadat, dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan/atau
  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar: Pasal 17 dan Pasal 18.

Hubungan kerja LKD/K:

  • Hubungan kerja LKD/K dengan Pemerintah Desa/Kelurahan bersifat kemitraan.
  • Hubungan kerja LKD/K dengan BPD bersifat konsultatif.
  • Hubungan kerja LKD/K dengan lembaga kemasyarakatan lainnya bersifat koordinatif.

Pendanaan LKD/K dapat bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  • Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar: Pasal 93 dan Pasal 97.

Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar: Pasal 98.

Catatan Tambahan

Peraturan Bupati ini juga memuat format dokumen administrasi yang dapat digunakan dalam pengelolaan RT, antara lain:

  • Format Berita Acara hasil musyawarah usulan pemekaran RT baru.
  • Format Berita Acara hasil musyawarah usulan penggabungan RT.
  • Format Peraturan Desa tentang pembentukan RT/RW.
  • Format Surat Pengesahan Panitia Pemilihan Ketua RT/RW.
  • Format Berita Acara Pemilihan Ketua RT/RW.
  • Format Surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Ketua RT/RW.
  • Format Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, dan anggota partai politik.
  • Format Peraturan Desa tentang tugas pengurus RT dan tata cara pemilihan pengurus RT/RW.

Sumber: Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.


Memahami Perbedaan Dua Layanan Perlindungan Sosial Pemerintah di Era Digital

Pemerintah terus melakukan transformasi layanan perlindungan sosial melalui digitalisasi. Salah satu inovasi terbaru adalah hadirnya Perlinsos Digital, sebuah portal yang dipersiapkan sebagai sistem terpadu untuk pelayanan perlindungan sosial di Indonesia.

Di sisi lain, masyarakat tentu sudah lebih dahulu mengenal Cek Bansos Kemensos, layanan resmi Kementerian Sosial yang selama ini digunakan untuk mengecek status penerima bantuan sosial.

💬 BOX QUOTE

"Transformasi digital bukan sekadar memindahkan layanan ke internet, tetapi menghadirkan pelayanan sosial yang lebih cepat, transparan, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat."

1. Fungsi Cek Bansos Kemensos

Aplikasi maupun situs Cek Bansos Kemensos masih menjadi layanan resmi yang digunakan masyarakat untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk:

  • ✅ Mengecek status penerima PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya.
  • ✅ Melihat informasi penyaluran bantuan.
  • ✅ Mengajukan usulan apabila merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar.
  • ✅ Mengajukan sanggahan apabila menemukan data penerima yang dianggap tidak sesuai.

Dengan demikian, Cek Bansos masih menjadi kanal utama untuk memperoleh informasi mengenai bantuan sosial yang sedang berjalan.


2. Fungsi Perlinsos Digital

Perlinsos Digital merupakan portal baru yang dikembangkan pemerintah sebagai bagian dari transformasi sistem perlindungan sosial nasional.

Portal ini dirancang agar seluruh proses pelayanan menjadi lebih terintegrasi melalui pemanfaatan data digital antarinstansi pemerintah.

Keunggulan Perlinsos Digital:

  • ✔ Pendaftaran dilakukan secara online.
  • ✔ Data terhubung dengan berbagai sistem pemerintah.
  • ✔ Status pengajuan dapat dipantau secara digital.
  • ✔ Proses verifikasi awal berlangsung lebih cepat.
  • ✔ Mengurangi kesalahan data melalui integrasi sistem.

3. Untuk Usul dan Sanggah Menggunakan yang Mana?

Saat ini masyarakat yang ingin melakukan usul maupun sanggah data penerima bantuan sosial masih dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun pemerintah mulai mengembangkan fitur serupa pada Perlinsos Digital di daerah-daerah yang telah menjadi lokasi implementasi.

Selama masa transisi, kedua layanan tersebut dapat berjalan berdampingan sesuai kebijakan pemerintah dan kesiapan masing-masing daerah.


4. Bagaimana Pendaftaran Bantuan Sosial ke Depan?

Pemerintah menargetkan Perlinsos Digital menjadi portal utama berbagai layanan perlindungan sosial.

Nantinya masyarakat dapat:

  • 🟢 Mendaftar program perlindungan sosial secara mandiri.
  • 🟢 Memperbarui data apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi.
  • 🟢 Memantau status pengajuan secara real time.
  • 🟢 Mendapatkan pelayanan yang lebih cepat melalui integrasi data nasional.
Perlu Diketahui

Meskipun proses pendaftaran semakin mudah, penetapan seseorang sebagai penerima bantuan sosial tetap mengacu pada hasil verifikasi, validasi, serta data yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perbandingan Singkat

Cek Bansos Kemensos Perlinsos Digital
Mengecek status penerima bansos Portal layanan perlindungan sosial terpadu
Usul dan sanggah data Pendaftaran dan pembaruan data secara digital
Informasi penyaluran bantuan Monitoring status pengajuan
Sudah digunakan secara nasional Masih bertahap diterapkan di berbagai daerah

Kesimpulan

Pilihan layanan bergantung pada kebutuhan masyarakat.

  • Gunakan Cek Bansos Kemensos apabila ingin mengecek status penerima bantuan sosial maupun mengajukan usul dan sanggah sesuai mekanisme yang berlaku saat ini.
  • Gunakan Perlinsos Digital apabila wilayah Anda telah menerapkannya untuk proses pendaftaran, pembaruan data, maupun pemantauan pengajuan secara digital.

Selama masa transisi menuju sistem perlindungan sosial yang semakin modern, kedua platform tersebut saling melengkapi. Cek Bansos tetap menjadi layanan operasional yang digunakan masyarakat saat ini, sementara Perlinsos Digital dipersiapkan sebagai sistem terpadu yang akan mendukung layanan perlindungan sosial nasional secara lebih luas di masa mendatang.

PKRT Kabupaten Purbalingga
Mari bersama mendukung transformasi digital pelayanan publik melalui pemanfaatan layanan pemerintah yang resmi, akurat, dan bertanggung jawab demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

 

Kemitraan merupakan salah satu pilar strategis dalam perjalanan Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) untuk mewujudkan organisasi yang kuat, mandiri, dan berdaya guna bagi masyarakat. Melalui kemitraan yang dibangun secara profesional, transparan, dan saling menguntungkan, PKRT berupaya menghadirkan kontribusi nyata bagi penguatan peran Ketua RT sebagai garda terdepan pelayanan publik di tingkat akar rumput.

Halaman ini memuat daftar pihak ketiga yang telah secara resmi menjalin kerja sama dengan PKRT dan dituangkan dalam naskah perjanjian atau nota kesepahaman (MoU). Setiap kemitraan disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, kepatuhan hukum, serta keselarasan tujuan dengan nilai-nilai organisasi PKRT.

Sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi, setiap nama mitra yang tercantum pada halaman ini dapat diklik dan akan terhubung langsung ke halaman khusus yang memuat penjelasan rinci mengenai:

  • Latar belakang kerja sama
  • Ruang lingkup dan bentuk kemitraan
  • Manfaat bagi anggota PKRT dan masyarakat
  • Jangka waktu serta mekanisme pelaksanaan kerja sama

Langkah ini merupakan wujud nyata implementasi visi dan misi PKRT, khususnya dalam:

  • Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan Ketua RT
  • Mendorong inovasi layanan kemasyarakatan
  • Memperluas jejaring kolaborasi lintas sektor
  • Memperkuat posisi PKRT sebagai mitra strategis pemerintah, swasta, dan lembaga lainnya

PKRT meyakini bahwa sinergi yang dibangun melalui kemitraan bukan sekadar hubungan administratif, melainkan kolaborasi berkelanjutan yang berorientasi pada kemanfaatan jangka panjang. Oleh karena itu, setiap kerja sama yang ditampilkan pada halaman ini adalah kemitraan yang telah melalui proses kajian, kesepakatan, dan pengesahan sesuai dengan ketentuan organisasi.

Ke depan, PKRT terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak yang memiliki kesamaan visi dalam membangun tata kelola lingkungan, memperkuat solidaritas sosial, serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di tingkat Rukun Tetangga.

 


Kemitraan PKRT dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ketua RT se-Kabupaten Purbalingga

PURBALINGGA – Kabar baik bagi seluruh Ketua RT di Kabupaten Purbalingga. Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen meningkatkan perlindungan sosial bagi para Ketua RT melalui rencana pengikutsertaan seluruh Ketua RT sebagai bobot Program BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran kepesertaan yang akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus perhatian Pemerintah Kabupaten Purbalingga terhadap peran strategis Ketua RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Ketua RT selama ini memiliki kontribusi besar dalam mendukung berbagai program pembangunan, menjaga perdamaian lingkungan, menyampaikan informasi kepada warga, serta menjadi hubungan antara masyarakat dan pemerintah.

Dalam rangka menyambut program tersebut, PKRT Kabupaten Purbalingga menjalin kemitraan dan memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purbalingga. Kemitraan ini diarahkan untuk mendukung kegiatan sosialisasi, pendataan, edukasi, serta pendampingan yang diperlukan guna memastikan seluruh Ketua RT dapat memahami dan memperoleh manfaat perlindungan ketenagakerjaan secara optimal.

💡 Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT
  • Perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) .
  • Perlindungan melalui Program Jaminan Kematian (JKM) .
  • Santanuan bagi timbang atau ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Manfaat beasiswa pendidikan bagi anak bobot yang memenuhi persyaratan.
  • Jaminan perlindungan selama menjalankan tugas dan aktivitas yang berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat.

Keikutsertaan Ketua RT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatan. Dengan adanya perlindungan ini, risiko sosial yang mungkin timbul akibat kecelakaan kerja maupun kematian di dunia dapat meminimalkan dampaknya terhadap penyakit dan keluarganya.

PKRT Kabupaten Purbalingga menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para Ketua RT. Program ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengabdian Ketua RT sebagai mitra pemerintah mendapatkan perhatian dan penghargaan yang layak.

Melalui kolaborasi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga, BPJS Ketenagakerjaan, dan PKRT Kabupaten Purbalingga, diharapkan proses implementasi program dapat berjalan lancar dan menjangkau seluruh Ketua RT secara merata di 18 kecamatan se-Kabupaten Purbalingga.

📢 Komitmen Bersama untuk Ketua RT Purbalingga

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekedar pemberian santunan ketika terjadi risiko kerja maupun musibah kematian. Lebih dari itu, program ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian Ketua RT yang selama ini menjadi garde terdepan dalam pelayanan masyarakat. Kini Anda bisa melihatnya, Ketua RT diharapkan dapat menjalankannya dengan lebih tenang, aman, dan penuh semangat.

PKRT Kabupaten Purbalingga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga melayani BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dan dukungannya dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh Ketua RT. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat kesejahteraan, perlindungan, dan pemberdayaan Ketua RT di Kabupaten Purbalingga.

📚 Pusat Informasi BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT

Terkait BPJS, Anda juga dapat membaca informasi berikut:

PKRT Kabupaten Purbalingga akan terus mendukung penyebarluasan informasi dan edukasi kepada seluruh Ketua RT agar setiap poista memahami hak, manfaat, dan prosedur layanan BPJS Ketenagakerjaan secara benar.

“Ketua RT Terlindungi, Pelayanan Masyarakat Semakin Berkualitas, Purbalingga Semakin Maju.”

Ground Check PBI JKN di Purbalingga Rampung, PKRT Siap Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026

PURBALINGGA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Purbalingga telah menuntaskan seluruh tahapan ground check Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keakuratan data masyarakat yang menjadi dasar berbagai program perlindungan sosial pemerintah.

“Ground Check PBI JKN telah selesai 100 persen. Kini BPS Kabupaten Purbalingga mempersiapkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.”

Kepala BPS Kabupaten Purbalingga, Slamet Romelan , menjelaskan bahwa pelaksanaan ground check dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama menyasar keluarga yang memiliki anggota penderita penyakit katastropik dan didata langsung oleh petugas BPS. Selanjutnya tahap kedua dilaksanakan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan April hingga Mei 2026 untuk menyelesaikan target penataan yang masih tersisa.

Hingga 31 Mei 2026 masih terdapat 220 keluarga yang belum berhasil dilakukan ground check . Namun melalui berbagai upaya koordinasi dan pemanfaatan akses data aplikasi Fasih yang masih tersedia, seluruh keluarga tersebut akhirnya berhasil didata pada 4 Juni 2026. Dengan demikian, proses ground check PBI JKN di Kabupaten Purbalingga dinyatakan selesai 100 persen.

Menurut Slamet Romelan, hasil akhir pemeringkatan data dan penentuan tujuan penerima manfaat akan dilakukan secara oleh BPS Republik Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku. Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan dan penyaluran berbagai program pemerintah.

Fokus Berikutnya: Sensus Ekonomi 2026

Seiring selesainya kegiatan ground check PBI JKN, BPS Kabupaten Purbalingga kini fokus pada pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang akan berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 .

Sensus Ekonomi 2026 akan mencatat berbagai aktivitas usaha masyarakat, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor pertanian, hingga kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Data yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi landasan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Peran Strategis PKRT
Ketua RT merupacan ujung tombak informasi di lingkungan masyarakat. Dukungan Ketua RT sangat penting dalam membantu sosialisasi, memberikan pemahaman kepada warga, serta menciptakan suasana yang mendukung bagi lancarnya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

PKRT Siap Menjadi Mitra BPS dan Pemerintah

Untuk mendukung tercapainya Sensus Ekonomi 2026, Paguyuban Ketua RT (PKRT) Kabupaten Purbalingga memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dan BPS di tingkat akar rumput. Ketua RT merupakan pihak yang paling memahami kondisi wilayah dan warganya sehingga dapat membantu menciptakan lingkungan yang nyaman bagi pelaksanaan pendataan.

PKRT mengimbau seluruh Ketua RT di Kabupaten Purbalingga untuk turut menyosialisasikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 kepada masyarakat, memberikan informasi yang benar mengenai tujuan sensus, serta mendukung kelancaran petugas sensus saat melaksanakan tugas di lapangan. Dukungan Ketua RT sangat penting untuk memastikan setiap usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terdata secara lengkap dan akurat.

Melalui sinergi antara BPS, Pemerintah Daerah, PKRT, serta seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Purbalingga dapat berjalan sukses dan menghasilkan data berkualitas sebagai dasar pembangunan daerah maupun nasional.

📢 Ayo Sukseskan Sensus Ekonomi 2026!
Terimalah petugas sensus dengan baik, berikan informasi yang benar, dan dukung pendataan demi terwujudnya pembangunan yang lebih tepat sasaran untuk Indonesia yang lebih maju.

“Data Akurat Hari Ini, Pondasi Pembangunan Masa Depan”

Ayo Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) merupakan kegiatan pendataan ekonomi nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap sepuluh tahun sekali. Melalui kegiatan ini, BPS akan memotret secara menyeluruh kondisi perekonomian Indonesia, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga perusahaan besar yang bergerak di berbagai sektor usaha nonpertanian.

Mengusung tema "Mencatat Ekonomi Indonesia" , SE2026 menjadi salah satu agenda strategis nasional untuk menghasilkan data ekonomi yang lengkap, akurat, dan terkini. Data tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi nasional, penguatan sektor usaha, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hasil Sensus Ekonomi 2026 juga akan memberikan gamer mengenai struktur ekonomi Indonesia, karakteristik pelaku usaha, perkembangan ekonomi digital, serta potensi ekonomi masa depan yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

📅 Jadwal Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

1 Mei – 31 Juli 2026

Pengisian Kuesioner SE2026 Online

Pada periode ini, usaha/perusahaan besar dan enengah akan mendapatkan undangan melalui WhatsApp (WA) atau email untuk melakukan pengisiener secara mandiri melalui sistem online yang telah disediakan oleh BPS.

15 Juni – 31 Agustus 2026

Pendataan Lapangan (Door to Door)

Bagi usaha/perusahaan yang belum mendapatkan undangan pengisian mandiri melalui WhatsApp (WA) atau email, pendataan akan dilakukan secara langsung oleh petugas Sensus Ekonomi 2026 melalui kunjungan ke lokasi usaha.

ℹ️ Informasi Penting

  • Sensus Ekonomi 2026 dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
  • Data yang diberikan dijamin kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Seluruh usaha pelaku diharapkan memberikan data yang benar, lengkap, dan akurat.
  • Partisipasi aktif masyarakat akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
  • PKRT melalui para Ketua RT diharapkan juga membantu sosialisasi pelaksanaan SE2026 di wilayah masing-masing.

Keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 bukan hanya menjadi tanggung jawab BPS semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Di tingkat lingkungan, para Ketua RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih lanjut, Ketua RT dapat membantu menyosialisasikan sensus pentingnya serta mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam memberikan data yang benar, lengkap, dan akurat.

PKRT sebagai organisasi yang menuaungi para Ketua RT ikut mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Melalui jaringan pengurus yang tersebar hingga tingkat desa dan kelurahan, PKRT siap menjadi bagian dari gerakan nasional untuk mewujudkan data ekonomi yang berkualitas. Data yang akurat akan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

❝ Data yang akurat adalah fondasi pembangunan yang kuat. Mari bersama-sama sukseskan Sensus Ekonomi 2026, karena setiap data yang kami berikan hari ini akan menjadi pijakan bagi kemajuan ekonomi Indonesia esok hari. ❞

Kami mengundang seluruh Ketua RT, pengurus PKRT, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menyambut petugas sensus dengan pelayanan yang baik memberikan informasi yang lengkap dan benar. Partisipasi aktif masyarakat akan sangat menentukan kualitas data yang dihasilkan dan keberhasilan pembangunan ekonomi nasional di masa mendatang.

Melalui semangat gotong royong dan kolaborasi, mari kita dukung bersama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 . Setiap data yang tercatat akan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, dunia usaha, dan kemajuan bangsa Indonesia.

🇮🇩 Mari Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Partisipasi Anda sangat berarti untuk mewujudkan data ekonomi yang berkualitas demi Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget