Surat Edaran Program GALIBU PKRT

 


SURAT EDARAN

Nomor : 132/ PKRT-3303/I/2026


TENTANG
PROGRAM GALIBU PKRT
(GERAKAN LIMA RIBU PKRT)

Menimbang :

  1. Bahwa bencana banjir bandang di kawasan kaki Gunung Slamet telah menimbulkan penderitaan, kerugian, serta kesulitan hidup bagi masyarakat terdampak, khususnya di Desa Kutabawa, Desa Serang, dan Desa Sangkanayu Kabupaten Purbalingga;
  2. Bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan gotong royong, PKRT Kabupaten Purbalingga memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk turut hadir membantu meringankan beban para korban;
  3. Bahwa untuk menghimpun kepedulian dan partisipasi aktif seluruh anggota PKRT, perlu dilaksanakan penggalangan donasi melalui Program GALIBU PKRT (Gerakan Lima Ribu PKRT) secara terkoordinasi, transparan, dan akuntabel.

Mengingat :

  1. Firman Allah SWT dalam QS. Saba’ ayat 39:
    “…Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.”
  2. Hadits Nabi Muhammad SAW Riwayat Muslim Nomor 2699 (juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi):
    “…Barangsiapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan, niscaya Allah akan memudahkan baginya di dunia dan di akhirat…”
  3. Hadits Nabi Muhammad SAW Riwayat Ahmad:
    “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.”

Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. Program GALIBU PKRT

Program GALIBU PKRT (Gerakan Lima Ribu PKRT) adalah gerakan penggalangan donasi yang melibatkan seluruh anggota PKRT Kabupaten Purbalingga yang berjumlah 5.129 Ketua RT, dengan prinsip gotong royong : lima ribu anggota, lima ribu rupiah, untuk kemanusiaan.

Program ini ditujukan untuk membantu korban banjir bandang di kawasan kaki Gunung Slamet, khususnya di Desa Kutabawa, Desa Serang, dan Desa Sangkanayu.

B. Mekanisme Penggalangan
  1. Penggalangan donasi dilaksanakan secara berjenjang.
  2. KSB PKRT Desa/Kelurahan bertindak sebagai koordinator desa dan bertanggung jawab menghimpun donasi di wilayahnya masing-masing.
  3. Seluruh perolehan desa disetorkan kepada Koordinator Kecamatan dengan penanggung jawab KWSB (Ketua Wakil Sekretaris Bendahara) PKRT Kecamatan.
  4. Perolehan tingkat kecamatan selanjutnya disetorkan kepada Panitia Program Galibu PKRT, cq Bendahara dan Koordinator Logistik.
  5. Setiap jenjang wajib melaporkan perolehan donasi melalui grup komunikasi sesuai jenjangnya sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban. (Desa dilaporkan di WAG PKRT Desa, sdt)
C. Jenis Donasi
1. Uang
  • Setiap Ketua RT diwajibkan berdonasi minimal Rp5.000,- (lebih banyak lebih baik).
  • Ketua RT dihimbau menampung donasi dari warga di wilayah RT masing-masing.
  • Donasi uang dapat disalurkan secara tunai atau transfer ke Rekening BRI Nomor : 0074-01-042091-53-1 atas nama PKRT PURBALINGGA (khusus untuk Dana Sosial PKRT).
  • Setiap transfer wajib dikonfirmasikan kepada Koordinator Desa (KSB PKRT Desa/Kelurahan) untuk diteruskan ke jenjang berikutnya.
2. Bahan Pangan
  • Meliputi sembako dan bahan makanan yang umum dikonsumsi masyarakat Purbalingga, seperti beras, minyak, gula, mie instan, air mineral, kue kering, dan sejenisnya.
3. Pakaian Pantas Pakai
  • Pakaian layak, bersih, sopan, dan sesuai norma serta kondisi penerima.
4. Peralatan Dapur
  • Meliputi peralatan untuk menyiapkan, mengolah, memasak, dan menyajikan makanan dan minuman, seperti kompor, panci, piring, gelas, sendok, dan sejenisnya.
D. Waktu Pelaksanaan
  1. Seluruh bentuk donasi paling lambat disetorkan di tingkat Desa/Kelurahan pada tanggal 5 Februari 2026.
  2. Tanggal 6 Februari 2026, seluruh laporan perolehan donasi dari setiap jenjang sudah diterima oleh Panitia Program GALIBU PKRT, cq Bendahara dan Koordinator Logistik, untuk dilakukan rekapitulasi secara menyeluruh.
  3. Donasi berupa bahan pangan dan barang dikumpulkan terlebih dahulu di PKRT Kecamatan, yang selanjutnya akan diambil oleh Tim Logistik PKRT Kabupaten menggunakan armada logistik. Pengambilan dilakukan berdasarkan penjadwalan terkoordinasi, sehingga secara teknis dapat dilaksanakan secara berantai dan serentak di beberapa kecamatan dalam satu jalur distribusi.

Melalui Program GALIBU PKRT, diharapkan seluruh jajaran PKRT dapat bergerak bersama, memperkuat nilai gotong royong, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Purbalingga, 26 Januari 2026

Paguyuban Ketua Rukun Tetangga
Kabupaten Purbalingga


          Ketua,


         Parimin
Sekretaris,


Budi Rahardjo

LAMPIRAN

SUSUNAN PANITIA
PROGRAM GALIBU PKRT KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2026

Penanggungjawab Ketua PKRT Kabupaten Purbalingga
Ketua Budi Rahardjo
Wakil Ketua Warsito Projo S.; Zaeni; Andi Mangun
Bendahara Misdi
Koordinator Logistik Nano Sumitro
Anggota Nurul Hidayat; Syaiful Adi Jatmiko; Triono; Heri Pujioono
Koordinator DAPIL 1 Mukhlis Kelana
Koordinator DAPIL 2 Guntoro
Koordinator DAPIL 3 Imam Wibowo
Koordinator DAPIL 4 Sismanto
Koordinator DAPIL 5 Warsito Projo S.

Labels:

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget