SOSIALISASI PERBUP NO.49 TENTANG BANKEU RT

SOSIALISASI KEBIJAKAN

SOSIALISASI PERBUP NO. 49 TAHUN 2026 TENTANG BANTUAN KEUANGAN UNTUK RT

Memahami ketentuan, mempersiapkan administrasi, dan mempercepat proses pencairan Bantuan Keuangan bagi Rukun Tetangga di Kabupaten Purbalingga.

19 Agustus 2026 ✍️ PKRT Kabupaten Purbalingga
"Bantuan Keuangan RT bukan sekadar persoalan pencairan dana, tetapi merupakan amanah kelembagaan yang harus dikelola secara tertib, tepat guna, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan."

📌 Memahami Perbup No. 49 Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 49 Tahun 2026 sebagai landasan pelaksanaan pemberian Bantuan Keuangan kepada Rukun Tetangga (RT).

Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan RT, termasuk perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT, operasional kelembagaan, serta kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.

ℹ️
POIN UTAMA

Setiap RT perlu memahami bahwa bantuan tersebut merupakan bantuan kelembagaan RT, bukan penghasilan pribadi atau honor tambahan bagi Ketua RT.

💰 Bantuan Keuangan Sebesar Rp1.000.000 per RT

Dalam pelaksanaannya, setiap RT memperoleh alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp1.000.000 sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

BANTUAN KEUANGAN RT Rp 1.000.000 per RT

Penggunaan dana harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua RT maupun pengurus RT.

⚙️ Implikasi Perbup: Apa yang Harus Disiapkan RT?

Terbitnya Perbup No. 49 Tahun 2026 membawa konsekuensi administratif yang harus segera dipersiapkan oleh seluruh RT. PKRT Kabupaten Purbalingga mengambil peran untuk membantu mempercepat proses tersebut melalui koordinasi berjenjang.

01

Pembuatan Rekening Lembaga RT

Setiap RT perlu mempersiapkan rekening atas nama Lembaga RT pada BPR BKK sebagai bagian dari proses administrasi penerimaan bantuan.

🚀 Program Percepatan PKRT

Untuk mempercepat proses tersebut, PKRT Kabupaten Purbalingga memfasilitasi Program Percepatan Pembuatan Rekening Lembaga RT.

Proses pendataan awal dapat dilakukan secara kolektif pada tingkat desa melalui:

  • Form Excel Data Mandatori yang disiapkan untuk masing-masing desa, Form Download DISINI; atau
  • Aplikasi Pembuatan Rekening Lembaga RT yang dikembangkan oleh PKRT Kabupaten Purbalingga. Link Aplikasi REKAM RT (password = cair)
📄 Persyaratan fisik menyusul

Fotokopi KTP Ketua RT, fotokopi KTP Bendahara, dan fotokopi KK Ketua RT disampaikan kemudian pada saat proses serah terima buku tabungan.

️ Dokumen yang Ditandatangani

Pada tahap selanjutnya Ketua RT/Bendahara akan melakukan:

  • Penandatanganan Form Aplikasi Pembuatan Rekening Lembaga RT; dan
  • Penandatanganan Surat Kuasa Autodebet Dana Premi BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penampungan PKRT Kabupaten Purbalingga.
02

Surat Permohonan Pencairan

Setiap RT perlu mempersiapkan Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan RT sebagai salah satu dokumen administrasi pencairan.

📝
FORMAT AKAN DIFASILITASI PKRT

PKRT akan menyediakan format dan panduan pengisian sehingga dokumen dapat dibuat secara seragam dan meminimalkan kesalahan administrasi.

03

Surat Rencana Penggunaan Dana

Selain Surat Permohonan Pencairan, RT juga perlu mempersiapkan Surat Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan.

Rencana penggunaan dana harus disusun berdasarkan ketentuan Perbup No. 49 Tahun 2026 dan diarahkan untuk mendukung kebutuhan kelembagaan RT sesuai peruntukannya.

"Rencanakan penggunaannya sejak awal, gunakan sesuai ketentuan, dan simpan seluruh bukti pengeluarannya."
Untuk pembuatan kedua macam surat diatas PKRT telah memfasilitasi pembuatan aplikasi sehingga masing-masing RT cukup mengisi data yang diperlukan sesuai kondisi dan rencana kegiatan RT, aplikasinya : BanKeu RT (password = satujuta) 

🤝 Peran PKRT dalam Percepatan Administrasi

Mengingat jumlah RT di Kabupaten Purbalingga yang mencapai ribuan dan tersebar di seluruh kecamatan serta desa/kelurahan, proses administrasi perlu dilakukan secara terstruktur.

01 PKRT Kabupaten
02 PKRT Kecamatan
03 PKRT Desa/Kelurahan
04 RT

Melalui koordinasi tersebut, PKRT berupaya memastikan proses pendataan, pembukaan rekening, penyusunan dokumen, hingga persiapan pencairan dapat berjalan secara lebih cepat, tertib, dan seragam.

✅ Checklist Persiapan RT

☑️ Data Ketua RT sudah benar
☑️ Data Bendahara RT sudah benar
☑️ Pengisian Form Mandatori Excel / aplikasi PKRT
☑️ Menyiapkan FC KTP Ketua RT
☑️ Menyiapkan FC KTP Bendahara
️☑️ Menyiapkan FC KK Ketua RT
☑️ Menyiapkan penandatanganan form pembukaan rekening
☑️ Menyiapkan Surat Kuasa Autodebet Premi BPJS Ketenagakerjaan
☑️ Menyiapkan Surat Permohonan Pencairan
☑️ Menyiapkan Surat Rencana Penggunaan Dana
"

Jangan menunggu pencairan untuk mulai menyiapkan administrasi. Persiapkan data dan dokumen sejak sekarang agar seluruh proses Bantuan Keuangan RT dapat berjalan cepat, tertib, transparan, dan akuntabel.

PKRT Kabupaten Purbalingga

📢 Mari Bergerak Bersama

PKRT Kabupaten Purbalingga mengajak seluruh Ketua PKRT Kecamatan, Ketua PKRT Desa/Kelurahan, serta seluruh Ketua RT untuk mengikuti setiap tahapan yang akan disampaikan melalui jalur koordinasi resmi PKRT.

Satu data. Satu sistem. Satu gerakan digital PKRT.

Dengan administrasi yang tertib, kita wujudkan kelembagaan RT yang semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dasar:
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 49 Tahun 2026 tentang Bantuan Keuangan untuk Rukun Tetangga.

📥 Download Dokumen Resmi

Labels:

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget