Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos Kemensos


Panduan Resmi PKRT untuk Pendaftaran Mandiri dan Pengawasan Sosial

Dalam rangka memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyediakan fitur Usul (Daftar Mandiri) dan fitur Sanggah pada aplikasi Cek Bansos. Sehubungan dengan hal tersebut, Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) menyampaikan panduan berikut agar masyarakat dapat memanfaatkan fitur tersebut secara benar, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan.


A. Fitur Usul (Daftar Mandiri)

Solusi bagi warga yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, aplikasi Cek Bansos menyediakan fitur Usul yang memungkinkan warga mengajukan pendaftaran secara mandiri ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah-langkah Pengajuan Usulan:
  1. Buka Menu Daftar Usulan
    Pada halaman beranda aplikasi, pilih menu Daftar Usulan.
  2. Tambah Usulan
    Tekan tombol Tambah Usulan atau ikon +.
  3. Pilih Subjek Usulan
    Tentukan apakah usulan ditujukan untuk:
    • Diri sendiri
    • Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga
    • Warga lain yang dinilai layak
  4. Isi Data Identitas Lengkap
    Lengkapi data NIK, nama, alamat, kondisi ekonomi keluarga, kondisi rumah, kepemilikan aset, dan sumber penghasilan.
  5. Isi Survei Kondisi Ekonomi
    Jawab seluruh pertanyaan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.
  6. Unggah Foto Rumah
    Foto tampak depan rumah serta foto kondisi dalam rumah (dapur, kamar tidur, dan MCK).
  7. Kirim Usulan
    Klik tombol Simpan atau Kirim Usulan.
  8. Pantau Status Usulan
    Perkembangan usulan dapat dilihat melalui menu Riwayat Usulan.

B. Fitur Sanggah

Peran aktif masyarakat dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial

Fitur Sanggah disediakan sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat penerima bantuan sosial yang dinilai sudah tidak layak atau tidak memenuhi kriteria.

Langkah-langkah Pengajuan Sanggahan:
  1. Temukan Data Penerima
    Cari nama penerima melalui menu Cek Bansos.
  2. Klik Tombol Sanggah
    Tekan tombol Sanggah atau ikon jempol ke bawah.
  3. Isi Alasan Sanggahan
    Tuliskan alasan secara jelas, objektif, dan faktual.
  4. Lampirkan Bukti (Opsional)
    Unggah foto atau dokumen pendukung jika tersedia.
  5. Kirim Sanggahan
    Klik tombol Kirim. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh sistem.

Penegasan PKRT

PKRT mengimbau seluruh Ketua RT dan masyarakat untuk:

  • Memanfaatkan fitur Usul dan Sanggah secara bijak dan bertanggung jawab
  • Menjaga kejujuran dan akurasi data
  • Mendukung penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran dan berkeadilan

Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan sistem bantuan sosial dapat berjalan lebih transparan dan memberikan manfaat optimal bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Labels:

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget