PAYUNG HUKUM KETUA RT: LANDASAN LEGAL PERAN STRATEGIS DI TINGKAT AKAR RUMPUT

 

Kontributor : BR/Sekjen

Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah struktur sosial paling dekat dengan masyarakat. Di tingkat inilah berbagai dinamika kehidupan warga berlangsung—mulai dari administrasi kependudukan, koordinasi keamanan lingkungan, penanganan masalah sosial, hingga menjadi penghubung utama antara masyarakat dengan pemerintah desa/kelurahan. Namun di balik tugas besar tersebut, seorang Ketua RT tidak dapat bekerja tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, memahami payung hukum Ketua RT menjadi penting sebagai pijakan dalam menjalankan tugas secara sah, terarah, dan terukur.


1. Dasar Hukum Pembentukan RT/RW

Secara nasional, landasan hukum yang mengatur keberadaan Ketua RT/RW adalah:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU Desa menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dibantu oleh lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa. RT/RW termasuk dalam kategori lembaga kemasyarakatan tersebut, yang fungsinya adalah membantu pelayanan masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi warga.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018

Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Dalam Permendagri ini, RT/RW dijelaskan sebagai bagian dari struktur LKD dengan fungsi:

  • Membantu Pemerintah Desa dalam pelayanan administrasi kependudukan

  • Memelihara keamanan, ketertiban, dan kerukunan warga

  • Menyalurkan aspirasi masyarakat

  • Mengembangkan partisipasi serta gotong royong

c. Peraturan Daerah (Perda) / Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten/Kota

Setiap daerah mengatur tata cara pembentukan, pemilihan, masa jabatan, dan pembiayaan RT/RW melalui regulasi daerah. Peraturan inilah yang menjadi rujukan teknis bagi para Ketua RT dalam menjalankan tugas.

Karena sifatnya lokal, RT harus merujuk pada Perda atau Perbup Kabupaten Purbalingga untuk kepastian hukum dan aturan teknis operasional.


2. Ruang Lingkup Tugas dan Wewenang Ketua RT

Berdasarkan berbagai regulasi tersebut, seorang Ketua RT menjalankan beberapa fungsi strategis, di antaranya:

a. Pelayanan Administrasi Kependudukan

  • Pengantar KTP, KK, pindah/ datang

  • Verifikasi warga baru

  • Pendataan kondisi sosial ekonomi keluarga

b. Penjaga Stabilitas Sosial Masyarakat

  • Koordinasi siskamling

  • Mediasi masalah warga

  • Penyampaian informasi kebijakan pemerintah

c. Fasilitator Musyawarah Warga

Ketua RT berperan sebagai pemimpin forum musyawarah RT, tempat warga bermitra membahas persoalan lingkungan, pembangunan, serta kegiatan sosial.

d. Perpanjangan Tangan Pemerintah Desa

Ketua RT menyampaikan program, arahan, dan kebijakan desa kepada warga, sekaligus menjadi jalur bagi warga untuk menyampaikan aspirasi ke tingkat desa.


3. Kedudukan Ketua RT: Ujung Tombak Sekaligus Ujung Tombok

Secara sosiologis, Ketua RT adalah pejabat paling dekat dengan masyarakat sehingga sering disebut sebagai “ujung tombak”. Namun pada praktiknya, tidak sedikit Ketua RT yang juga menjadi “ujung tombok”, karena:

  • Banyak tugas yang dibebankan

  • Minim fasilitas dan insentif

  • Harus hadir dalam beragam kepentingan sosial warga

  • Dituntut selalu siap membantu tanpa mengenal waktu

Inilah alasan mengapa keberadaan PKRT menjadi penting—sebagai wadah untuk memperjuangkan hak, kehormatan, dan kesejahteraan Ketua RT.


4. Pentingnya Payung Hukum bagi Ketua RT

Payung hukum tidak hanya menjadi legitimasi, tetapi juga perlindungan agar Ketua RT:

  1. Bekerja berdasarkan aturan yang jelas

  2. Terhindar dari konflik kepentingan

  3. Mendapat dukungan, fasilitas, dan kepastian insentif

  4. Memiliki batasan tugas yang terukur

  5. Diakui sebagai struktur resmi dalam pemerintahan desa

Melalui payung hukum yang kuat, peran Ketua RT dapat berjalan profesional dan tidak memberatkan secara pribadi.


5. Komitmen PKRT Purbalingga

PKRT Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk:

  • Mengawal kebijakan daerah agar memberikan perlindungan dan penghargaan layak bagi Ketua RT

  • Menjadi jembatan komunikasi antara RT dan Pemkab

  • Memperkuat kompetensi Ketua RT melalui pelatihan, advokasi, dan pendampingan

  • Meningkatkan martabat Ketua RT sebagai bagian penting dalam pembangunan sosial masyarakat

PKRT hadir untuk memastikan Ketua RT tidak hanya menjadi ujung tombak, tetapi juga memperoleh hak, dukungan, payung hukum, dan penghormatan yang layak.

Labels:

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget