Lansia dan Dua Golongan Ini Dapat Bansos Seumur Hidup, KPM Usia Produktif Dibatasi 5 Tahun
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menegaskan kebijakan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Aturan ini membedakan secara tegas antara kelompok rentan prioritas dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usia produktif.
Kebijakan ini menjadi sangat penting untuk dipahami, khususnya menjelang akhir tahun. Pasalnya, KPM yang tidak segera mencairkan saldo PKH Tahap 4 maupun BPNT pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hingga batas waktu tertentu, berisiko kehilangan hak bantuan pada tahun berikutnya.
Aturan Baru Bansos: Tidak Semua KPM Diperlakukan Sama
Dalam skema terbaru, pemerintah menerapkan pendekatan perlindungan jangka panjang bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan berkelanjutan. Sementara itu, KPM usia produktif diarahkan agar tidak bergantung pada bansos dalam jangka panjang.
Pendekatan ini bertujuan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, sekaligus mendorong terciptanya kemandirian ekonomi bagi masyarakat.
Tiga Golongan Prioritas yang Berhak Menerima Bansos Seumur Hidup
Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat tiga kelompok utama yang memperoleh kepastian bantuan sosial tanpa batas waktu, selama masih memenuhi kriteria kelayakan.
1. Lansia (Lanjut Usia)
KPM yang memiliki anggota keluarga lansia dan tercatat dalam basis data kesejahteraan tetap berhak menerima bansos secara berkelanjutan. Bantuan ini difokuskan untuk menopang kebutuhan dasar serta layanan kesehatan.
2. Penyandang Disabilitas Berat
Warga dengan keterbatasan fisik maupun mental berat termasuk dalam kategori perlindungan sosial prioritas. Bantuan diberikan untuk mendukung kebutuhan hidup sehari-hari serta pendampingan kesehatan jangka panjang.
3. ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)
ODGJ kini ditetapkan sebagai kelompok prioritas dalam kebijakan bansos. Negara memastikan kelompok ini tetap mendapatkan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan.
Dana bansos bagi ketiga golongan prioritas wajib digunakan untuk kebutuhan pokok dan kesehatan, bukan untuk barang yang tidak bermanfaat atau berisiko disalahgunakan.
KPM Usia Produktif Dibatasi Maksimal 5 Tahun
Berbeda dengan kelompok prioritas, KPM yang masih berada di usia produktif hanya berhak menerima bansos maksimal selama lima (5) tahun. Kebijakan ini diterapkan agar bantuan sosial tidak menjadi ketergantungan permanen.
Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan berbagai skema pemberdayaan ekonomi agar KPM usia produktif dapat mandiri secara finansial.
Solusi bagi KPM Usia Produktif: Bantuan Modal Usaha
Pemerintah menawarkan program pemberdayaan ekonomi berupa bantuan modal usaha. Melalui program ini, KPM usia produktif dapat mengajukan bantuan modal hingga Rp5.000.000 untuk memulai atau mengembangkan usaha.
- Mengurangi ketergantungan pada bansos
- Mendorong kemandirian ekonomi keluarga
- Meningkatkan pendapatan berkelanjutan
Saldo KKS Belum Masuk? Ini Penyebabnya
1. Proses Transfer Masih Bertahap
Jumlah penerima PKH dan BPNT sangat besar, sehingga penyaluran dana dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur. Dalam kondisi ini, pencairan susulan masih memungkinkan.
2. Data Dicoret atau Dieksklusi
Nama KPM dapat terhapus dari sistem jika hasil verifikasi menunjukkan:
- Ada anggota keluarga bergaji di atas UMR
- Terdapat anggota keluarga berstatus ASN, TNI, atau Polri
- Kondisi ekonomi dinilai sudah mampu berdasarkan data resmi
Jika data KPM dieksklusi, maka bantuan sosial akan otomatis dihentikan.
Waspada Gagal Salur, Segera Cek dan Cairkan Saldo KKS
Pemerintah mengimbau seluruh KPM untuk aktif mengecek saldo KKS melalui ATM atau agen bank terdekat. Jika saldo sudah masuk namun tidak segera dicairkan hingga batas waktu, bantuan berisiko gagal salur dan dikembalikan ke kas negara.
- Pastikan status KPM masih aktif
- Cek saldo KKS secara berkala
- Cairkan dana sebelum batas akhir yang ditetapkan
Penutup
Kebijakan bansos terbaru menegaskan bahwa negara memprioritaskan perlindungan jangka panjang bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas berat, dan ODGJ.
Sementara itu, KPM usia produktif diarahkan menuju kemandirian ekonomi dengan batas waktu penerimaan bantuan yang jelas.
Dengan memahami aturan ini serta rutin mengecek saldo KKS, KPM dapat memastikan hak bansos tetap aman dan terhindar dari risiko dicoret permanen.


Posting Komentar