SOSIALISASI PERBUP NO.48 TAHUN 2026 TENTANG LKDK

Informasi Resmi PKRT

SOSIALISASI PERBUP NO.48 TAHUN 2026 TENTANG LKDK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Catatan: Ringkasan pada halaman ini disajikan secara khusus untuk memudahkan pemahaman pengurus RT dan warga terhadap ketentuan yang berkaitan dengan ke-RT-an saja. Materi tidak membahas secara penuh seluruh lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan lainnya. Untuk kepastian hukum, tetap disarankan merujuk langsung pada dokumen resmi Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2026.

Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.

RT berkedudukan di Desa/Kelurahan dan merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang paling sedikit wajib ada, bersama RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD/K.

Dasar: Pasal 1 angka 10 dan Pasal 3 ayat (3).

Tugas RT:

  • Membantu Kepala Desa/Lurah dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di lingkungan RT.
  • Membantu Kepala Desa/Lurah dalam penyediaan data kependudukan dan perizinan di lingkungan RT.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi RT:

  • Menjaga kerukunan, ketenteraman, dan ketertiban warga di lingkungan RT.
  • Memfasilitasi warga dalam merencanakan dan mengelola pembangunan secara swadaya di lingkungan RT.
  • Menyelenggarakan bantuan pelayanan warga dalam urusan kependudukan dan kemasyarakatan di lingkungan RT.
  • Menjadi penghubung/penyalur informasi antara warga dengan Pemerintah Desa/Kelurahan di lingkungan RT.
  • Menangani permasalahan kemasyarakatan yang dihadapi warga di lingkungan RT.
Dasar: Pasal 5 dan Pasal 6.

  • RT minimal terdiri dari 30 rumah tangga atau dibentuk sesuai kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi layanan.
  • Pemekaran dan penggabungan RT dapat dilaksanakan atas usul/prakarsa masyarakat dan/atau inisiatif Kepala Desa/Lurah.
  • Pemekaran RT dapat berupa pemecahan 1 RT menjadi 2 RT atau lebih.
  • Penggabungan RT dapat berupa penggabungan beberapa RT atau bagian RT yang bersandingan menjadi 1 RT.
  • RT yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak memungkinkan berdiri sendiri akibat bencana alam atau hal lain di luar kemampuan masyarakat dapat digabung.
  • Pemekaran atau penggabungan dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri setiap Kepala Keluarga dan Pengurus RT sebelumnya, serta difasilitasi Ketua RW.
  • Hasil musyawarah dibuat dalam Berita Acara dan disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah untuk ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Lurah.
  • Berita Acara dilampiri daftar hadir peserta musyawarah, gambar wilayah, dan daftar nama Kepala Keluarga di masing-masing wilayah RT.
  • Pemekaran dan penggabungan RT disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa/Kelurahan.
Dasar: Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Pengurus RT terdiri atas:

  • Ketua;
  • Sekretaris;
  • Bendahara; dan
  • Bidang sesuai kebutuhan.

Bidang sesuai kebutuhan dapat terdiri atas:

  • Bidang pembangunan;
  • Bidang ketenteraman dan keamanan;
  • Bidang pemberdayaan keluarga;
  • Bidang kebersihan dan lingkungan hidup;
  • Bidang sosial budaya dan pemuda; dan/atau
  • Bidang lain sesuai kebutuhan.

Pengurus RT dipilih secara musyawarah dari dan oleh anggota masyarakat RT. Pemilihan dapat difasilitasi oleh Ketua RW dengan membentuk Panitia Pemilihan Ketua RT. Hasil pemilihan dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah dan dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Ketua RT.

Penetapan Pengurus RT dilakukan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. Tugas pengurus RT dan tata cara pemilihan pengurus RT diatur dalam Peraturan Desa/Keputusan Lurah.

Dasar: Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Syarat untuk menjadi Pengurus RT yaitu:

  • Merupakan penduduk RT setempat, telah berdomisili sekurang-kurangnya 1 tahun di Desa/Kelurahan, dan terdaftar dalam Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk wilayah setempat.
  • Berusia paling rendah 20 tahun.
  • Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa/Kelurahan.
  • Tidak sedang menjadi anggota lembaga kemasyarakatan lainnya.

Camat, Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa, dan Ketua RW tidak dapat menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya.

Dasar: Pasal 14.

  • Pengurus RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Pengurus RT dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
  • Ketua RT yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya digantikan oleh pengurus RT lainnya sebagai pelaksana tugas Ketua RT sampai dengan berakhirnya masa jabatan pengurus RT.
  • Pengurus RT selain Ketua yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya digantikan oleh pengurus RT lain atau anggota masyarakat RT yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas sampai dengan berakhirnya masa bakti pengurus RT.
  • Pergantian Antar Waktu dilakukan melalui musyawarah mufakat dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah melalui Ketua RW serta dituangkan dalam Berita Acara.
  • Pemberhentian Pengurus dan Pergantian Antar Waktu Pengurus RT ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
  • Pengurus RT pengganti antar waktu harus sudah ditetapkan paling lama 1 bulan sejak penetapan pelaksana tugas.
  • Dalam hal masa jabatan berakhir, Ketua RT wajib melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah paling lambat 2 bulan sebelum masa jabatan berakhir untuk persiapan pemilihan berikutnya.
Dasar: Pasal 13, Pasal 19, dan Pasal 20.

Hak Pengurus RT:

  • Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah mufakat RT.
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugasnya.
  • Memperoleh insentif atas penyelenggaraan tugas dan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa/Kelurahan.

Kewajiban Pengurus RT:

  • Turut serta secara aktif melaksanakan peran dan fungsi RT.
  • Turut serta secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah RT setempat.
  • Melaksanakan tugas dan fungsi RT sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melaksanakan keputusan warga, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum.
  • Membina kerukunan antarwarga di lingkungan RT.
  • Membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan organisasi melalui pertemuan rutin setiap bulan kepada warga di lingkungan RT, terhitung sejak tanggal ditetapkannya pengurus RT.

Laporan paling sedikit memuat:

  • Laporan keuangan;
  • Laporan aset;
  • Laporan mengenai hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah dan Desa/Lurah;
  • Laporan data pelayanan dan kependudukan setiap 1 bulan kepada Kepala Desa/Lurah melalui Ketua RW; dan
  • Laporan hasil musyawarah dengan warga kepada Kepala Desa/Lurah sebagai bahan evaluasi.

Setiap keputusan hasil musyawarah RT dituangkan dalam berita acara.

Dasar: Pasal 15 dan Pasal 16.

  • Musyawarah RT dihadiri oleh masyarakat RT.
  • Musyawarah RT dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1 tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Musyawarah RT berfungsi untuk:

  • Memilih Pengurus RT;
  • Menetapkan dan merumuskan program kerja RT; dan/atau
  • Menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus RT.
Dasar: Pasal 21.

Pengurus RT berhenti karena:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri; atau
  • Diberhentikan.

Pengurus RT dapat diberhentikan karena:

  • Pindah tempat tinggal dari wilayah RT yang bersangkutan;
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi Pengurus RT;
  • Telah habis masa jabatannya;
  • Melanggar nilai sosial budaya, adat istiadat, dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan/atau
  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar: Pasal 17 dan Pasal 18.

Hubungan kerja LKD/K:

  • Hubungan kerja LKD/K dengan Pemerintah Desa/Kelurahan bersifat kemitraan.
  • Hubungan kerja LKD/K dengan BPD bersifat konsultatif.
  • Hubungan kerja LKD/K dengan lembaga kemasyarakatan lainnya bersifat koordinatif.

Pendanaan LKD/K dapat bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  • Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar: Pasal 93 dan Pasal 97.

Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar: Pasal 98.

Catatan Tambahan

Peraturan Bupati ini juga memuat format dokumen administrasi yang dapat digunakan dalam pengelolaan RT, antara lain:

  • Format Berita Acara hasil musyawarah usulan pemekaran RT baru.
  • Format Berita Acara hasil musyawarah usulan penggabungan RT.
  • Format Peraturan Desa tentang pembentukan RT/RW.
  • Format Surat Pengesahan Panitia Pemilihan Ketua RT/RW.
  • Format Berita Acara Pemilihan Ketua RT/RW.
  • Format Surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Ketua RT/RW.
  • Format Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, dan anggota partai politik.
  • Format Peraturan Desa tentang tugas pengurus RT dan tata cara pemilihan pengurus RT/RW.

Sumber: Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget