Articles by "RT"

SOSIALISASI KEBIJAKAN

SOSIALISASI PERBUP NO. 49 TAHUN 2026 TENTANG BANTUAN KEUANGAN UNTUK RT

Memahami ketentuan, mempersiapkan administrasi, dan mempercepat proses pencairan Bantuan Keuangan bagi Rukun Tetangga di Kabupaten Purbalingga.

19 Agustus 2026 ✍️ PKRT Kabupaten Purbalingga
"Bantuan Keuangan RT bukan sekadar persoalan pencairan dana, tetapi merupakan amanah kelembagaan yang harus dikelola secara tertib, tepat guna, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan."

📌 Memahami Perbup No. 49 Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 49 Tahun 2026 sebagai landasan pelaksanaan pemberian Bantuan Keuangan kepada Rukun Tetangga (RT).

Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan RT, termasuk perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT, operasional kelembagaan, serta kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.

ℹ️
POIN UTAMA

Setiap RT perlu memahami bahwa bantuan tersebut merupakan bantuan kelembagaan RT, bukan penghasilan pribadi atau honor tambahan bagi Ketua RT.

💰 Bantuan Keuangan Sebesar Rp1.000.000 per RT

Dalam pelaksanaannya, setiap RT memperoleh alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp1.000.000 sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

BANTUAN KEUANGAN RT Rp 1.000.000 per RT

Penggunaan dana harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua RT maupun pengurus RT.

⚙️ Implikasi Perbup: Apa yang Harus Disiapkan RT?

Terbitnya Perbup No. 49 Tahun 2026 membawa konsekuensi administratif yang harus segera dipersiapkan oleh seluruh RT. PKRT Kabupaten Purbalingga mengambil peran untuk membantu mempercepat proses tersebut melalui koordinasi berjenjang.

01

Pembuatan Rekening Lembaga RT

Setiap RT perlu mempersiapkan rekening atas nama Lembaga RT pada BPR BKK sebagai bagian dari proses administrasi penerimaan bantuan.

🚀 Program Percepatan PKRT

Untuk mempercepat proses tersebut, PKRT Kabupaten Purbalingga memfasilitasi Program Percepatan Pembuatan Rekening Lembaga RT.

Proses pendataan awal dapat dilakukan secara kolektif pada tingkat desa melalui:

  • Form Excel Data Mandatori yang disiapkan untuk masing-masing desa, Form Download DISINI; atau
  • Aplikasi Pembuatan Rekening Lembaga RT yang dikembangkan oleh PKRT Kabupaten Purbalingga. Link Aplikasi REKAM RT (password = cair)
📄 Persyaratan fisik menyusul

Fotokopi KTP Ketua RT, fotokopi KTP Bendahara, dan fotokopi KK Ketua RT disampaikan kemudian pada saat proses serah terima buku tabungan.

️ Dokumen yang Ditandatangani

Pada tahap selanjutnya Ketua RT/Bendahara akan melakukan:

  • Penandatanganan Form Aplikasi Pembuatan Rekening Lembaga RT; dan
  • Penandatanganan Surat Kuasa Autodebet Dana Premi BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penampungan PKRT Kabupaten Purbalingga.
02

Surat Permohonan Pencairan

Setiap RT perlu mempersiapkan Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan RT sebagai salah satu dokumen administrasi pencairan.

📝
FORMAT AKAN DIFASILITASI PKRT

PKRT akan menyediakan format dan panduan pengisian sehingga dokumen dapat dibuat secara seragam dan meminimalkan kesalahan administrasi.

03

Surat Rencana Penggunaan Dana

Selain Surat Permohonan Pencairan, RT juga perlu mempersiapkan Surat Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan.

Rencana penggunaan dana harus disusun berdasarkan ketentuan Perbup No. 49 Tahun 2026 dan diarahkan untuk mendukung kebutuhan kelembagaan RT sesuai peruntukannya.

"Rencanakan penggunaannya sejak awal, gunakan sesuai ketentuan, dan simpan seluruh bukti pengeluarannya."
Untuk pembuatan kedua macam surat diatas PKRT telah memfasilitasi pembuatan aplikasi sehingga masing-masing RT cukup mengisi data yang diperlukan sesuai kondisi dan rencana kegiatan RT, aplikasinya : BanKeu RT (password = satujuta) 

🤝 Peran PKRT dalam Percepatan Administrasi

Mengingat jumlah RT di Kabupaten Purbalingga yang mencapai ribuan dan tersebar di seluruh kecamatan serta desa/kelurahan, proses administrasi perlu dilakukan secara terstruktur.

01 PKRT Kabupaten
→
02 PKRT Kecamatan
→
03 PKRT Desa/Kelurahan
→
04 RT

Melalui koordinasi tersebut, PKRT berupaya memastikan proses pendataan, pembukaan rekening, penyusunan dokumen, hingga persiapan pencairan dapat berjalan secara lebih cepat, tertib, dan seragam.

✅ Checklist Persiapan RT

☑️ Data Ketua RT sudah benar
☑️ Data Bendahara RT sudah benar
☑️ Pengisian Form Mandatori Excel / aplikasi PKRT
☑️ Menyiapkan FC KTP Ketua RT
☑️ Menyiapkan FC KTP Bendahara
️☑️ Menyiapkan FC KK Ketua RT
☑️ Menyiapkan penandatanganan form pembukaan rekening
☑️ Menyiapkan Surat Kuasa Autodebet Premi BPJS Ketenagakerjaan
☑️ Menyiapkan Surat Permohonan Pencairan
☑️ Menyiapkan Surat Rencana Penggunaan Dana
"

Jangan menunggu pencairan untuk mulai menyiapkan administrasi. Persiapkan data dan dokumen sejak sekarang agar seluruh proses Bantuan Keuangan RT dapat berjalan cepat, tertib, transparan, dan akuntabel.

— PKRT Kabupaten Purbalingga

📢 Mari Bergerak Bersama

PKRT Kabupaten Purbalingga mengajak seluruh Ketua PKRT Kecamatan, Ketua PKRT Desa/Kelurahan, serta seluruh Ketua RT untuk mengikuti setiap tahapan yang akan disampaikan melalui jalur koordinasi resmi PKRT.

Satu data. Satu sistem. Satu gerakan digital PKRT.

Dengan administrasi yang tertib, kita wujudkan kelembagaan RT yang semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dasar:
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 49 Tahun 2026 tentang Bantuan Keuangan untuk Rukun Tetangga.

📥 Download Dokumen Resmi

Informasi Resmi PKRT

SOSIALISASI PERBUP NO.48 TAHUN 2026 TENTANG LKDK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Catatan: Ringkasan pada halaman ini disajikan secara khusus untuk memudahkan pemahaman pengurus RT dan warga terhadap ketentuan yang berkaitan dengan ke-RT-an saja. Materi tidak membahas secara penuh seluruh lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan lainnya. Untuk kepastian hukum, tetap disarankan merujuk langsung pada dokumen resmi Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2026.

Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.

RT berkedudukan di Desa/Kelurahan dan merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang paling sedikit wajib ada, bersama RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD/K.

Dasar: Pasal 1 angka 10 dan Pasal 3 ayat (3).

Tugas RT:

  • Membantu Kepala Desa/Lurah dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di lingkungan RT.
  • Membantu Kepala Desa/Lurah dalam penyediaan data kependudukan dan perizinan di lingkungan RT.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi RT:

  • Menjaga kerukunan, ketenteraman, dan ketertiban warga di lingkungan RT.
  • Memfasilitasi warga dalam merencanakan dan mengelola pembangunan secara swadaya di lingkungan RT.
  • Menyelenggarakan bantuan pelayanan warga dalam urusan kependudukan dan kemasyarakatan di lingkungan RT.
  • Menjadi penghubung/penyalur informasi antara warga dengan Pemerintah Desa/Kelurahan di lingkungan RT.
  • Menangani permasalahan kemasyarakatan yang dihadapi warga di lingkungan RT.
Dasar: Pasal 5 dan Pasal 6.

  • RT minimal terdiri dari 30 rumah tangga atau dibentuk sesuai kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi layanan.
  • Pemekaran dan penggabungan RT dapat dilaksanakan atas usul/prakarsa masyarakat dan/atau inisiatif Kepala Desa/Lurah.
  • Pemekaran RT dapat berupa pemecahan 1 RT menjadi 2 RT atau lebih.
  • Penggabungan RT dapat berupa penggabungan beberapa RT atau bagian RT yang bersandingan menjadi 1 RT.
  • RT yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak memungkinkan berdiri sendiri akibat bencana alam atau hal lain di luar kemampuan masyarakat dapat digabung.
  • Pemekaran atau penggabungan dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri setiap Kepala Keluarga dan Pengurus RT sebelumnya, serta difasilitasi Ketua RW.
  • Hasil musyawarah dibuat dalam Berita Acara dan disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah untuk ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Lurah.
  • Berita Acara dilampiri daftar hadir peserta musyawarah, gambar wilayah, dan daftar nama Kepala Keluarga di masing-masing wilayah RT.
  • Pemekaran dan penggabungan RT disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa/Kelurahan.
Dasar: Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Pengurus RT terdiri atas:

  • Ketua;
  • Sekretaris;
  • Bendahara; dan
  • Bidang sesuai kebutuhan.

Bidang sesuai kebutuhan dapat terdiri atas:

  • Bidang pembangunan;
  • Bidang ketenteraman dan keamanan;
  • Bidang pemberdayaan keluarga;
  • Bidang kebersihan dan lingkungan hidup;
  • Bidang sosial budaya dan pemuda; dan/atau
  • Bidang lain sesuai kebutuhan.

Pengurus RT dipilih secara musyawarah dari dan oleh anggota masyarakat RT. Pemilihan dapat difasilitasi oleh Ketua RW dengan membentuk Panitia Pemilihan Ketua RT. Hasil pemilihan dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah dan dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Ketua RT.

Penetapan Pengurus RT dilakukan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. Tugas pengurus RT dan tata cara pemilihan pengurus RT diatur dalam Peraturan Desa/Keputusan Lurah.

Dasar: Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Syarat untuk menjadi Pengurus RT yaitu:

  • Merupakan penduduk RT setempat, telah berdomisili sekurang-kurangnya 1 tahun di Desa/Kelurahan, dan terdaftar dalam Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk wilayah setempat.
  • Berusia paling rendah 20 tahun.
  • Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa/Kelurahan.
  • Tidak sedang menjadi anggota lembaga kemasyarakatan lainnya.

Camat, Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa, dan Ketua RW tidak dapat menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya.

Dasar: Pasal 14.

  • Pengurus RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Pengurus RT dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
  • Ketua RT yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya digantikan oleh pengurus RT lainnya sebagai pelaksana tugas Ketua RT sampai dengan berakhirnya masa jabatan pengurus RT.
  • Pengurus RT selain Ketua yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya digantikan oleh pengurus RT lain atau anggota masyarakat RT yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas sampai dengan berakhirnya masa bakti pengurus RT.
  • Pergantian Antar Waktu dilakukan melalui musyawarah mufakat dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah melalui Ketua RW serta dituangkan dalam Berita Acara.
  • Pemberhentian Pengurus dan Pergantian Antar Waktu Pengurus RT ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
  • Pengurus RT pengganti antar waktu harus sudah ditetapkan paling lama 1 bulan sejak penetapan pelaksana tugas.
  • Dalam hal masa jabatan berakhir, Ketua RT wajib melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah paling lambat 2 bulan sebelum masa jabatan berakhir untuk persiapan pemilihan berikutnya.
Dasar: Pasal 13, Pasal 19, dan Pasal 20.

Hak Pengurus RT:

  • Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah mufakat RT.
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugasnya.
  • Memperoleh insentif atas penyelenggaraan tugas dan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa/Kelurahan.

Kewajiban Pengurus RT:

  • Turut serta secara aktif melaksanakan peran dan fungsi RT.
  • Turut serta secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah RT setempat.
  • Melaksanakan tugas dan fungsi RT sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melaksanakan keputusan warga, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum.
  • Membina kerukunan antarwarga di lingkungan RT.
  • Membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan organisasi melalui pertemuan rutin setiap bulan kepada warga di lingkungan RT, terhitung sejak tanggal ditetapkannya pengurus RT.

Laporan paling sedikit memuat:

  • Laporan keuangan;
  • Laporan aset;
  • Laporan mengenai hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah dan Desa/Lurah;
  • Laporan data pelayanan dan kependudukan setiap 1 bulan kepada Kepala Desa/Lurah melalui Ketua RW; dan
  • Laporan hasil musyawarah dengan warga kepada Kepala Desa/Lurah sebagai bahan evaluasi.

Setiap keputusan hasil musyawarah RT dituangkan dalam berita acara.

Dasar: Pasal 15 dan Pasal 16.

  • Musyawarah RT dihadiri oleh masyarakat RT.
  • Musyawarah RT dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1 tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Musyawarah RT berfungsi untuk:

  • Memilih Pengurus RT;
  • Menetapkan dan merumuskan program kerja RT; dan/atau
  • Menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus RT.
Dasar: Pasal 21.

Pengurus RT berhenti karena:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri; atau
  • Diberhentikan.

Pengurus RT dapat diberhentikan karena:

  • Pindah tempat tinggal dari wilayah RT yang bersangkutan;
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi Pengurus RT;
  • Telah habis masa jabatannya;
  • Melanggar nilai sosial budaya, adat istiadat, dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan/atau
  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar: Pasal 17 dan Pasal 18.

Hubungan kerja LKD/K:

  • Hubungan kerja LKD/K dengan Pemerintah Desa/Kelurahan bersifat kemitraan.
  • Hubungan kerja LKD/K dengan BPD bersifat konsultatif.
  • Hubungan kerja LKD/K dengan lembaga kemasyarakatan lainnya bersifat koordinatif.

Pendanaan LKD/K dapat bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  • Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar: Pasal 93 dan Pasal 97.

Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar: Pasal 98.

Catatan Tambahan

Peraturan Bupati ini juga memuat format dokumen administrasi yang dapat digunakan dalam pengelolaan RT, antara lain:

  • Format Berita Acara hasil musyawarah usulan pemekaran RT baru.
  • Format Berita Acara hasil musyawarah usulan penggabungan RT.
  • Format Peraturan Desa tentang pembentukan RT/RW.
  • Format Surat Pengesahan Panitia Pemilihan Ketua RT/RW.
  • Format Berita Acara Pemilihan Ketua RT/RW.
  • Format Surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Ketua RT/RW.
  • Format Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, dan anggota partai politik.
  • Format Peraturan Desa tentang tugas pengurus RT dan tata cara pemilihan pengurus RT/RW.

Sumber: Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

RT 01 RW 02 Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar | Pertemuan Rutin Bulanan | 3 April 2026

Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial kembali terlihat dalam kegiatan pertemuan rutin warga RT 01 RW 02 Desa Kabunderan yang dilaksanakan setiap tanggal 3 pada malam hari. Untuk bulan April ini, kegiatan berlangsung di kediaman Bapak Feri dan Ibu Kanti dengan suasana penuh keakraban dan kekeluargaan.

Dari total 24 kepala keluarga, tercatat sebanyak 18 kepala keluarga hadir dalam pertemuan tersebut. Kehadiran ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam menjaga komunikasi dan kekompakan antar warga.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh:

  • Perwakilan pemerintah desa, yaitu Pj. Kepala Dusun 2
  • Pengurus Ranting NU Desa Kabunderan

Hasil dan Agenda Penting Pertemuan

  1. Pembelajaran Fardhu Kifayah
    Warga mendapatkan pembelajaran praktik tentang tata cara memandikan jenazah yang disampaikan melalui kerja sama dengan Pengurus Ranting NU. Kegiatan ini menjadi bekal penting bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban sosial keagamaan.
  2. Kerja Bhakti dan Pembangunan Jalan
    Disepakati pelaksanaan kerja bhakti untuk mendukung pembangunan jalan lingkungan dengan ukuran lebar 2 meter dan panjang 131 meter. Proyek ini direncanakan akan menggunakan Dana Desa dengan tahap awal berupa persiapan untuk pembangunan rabat beton.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara warga, pemerintah desa, dan organisasi keagamaan mampu menghadirkan manfaat besar, baik dalam aspek sosial, keagamaan, maupun pembangunan lingkungan. Diharapkan semangat gotong royong ini terus terjaga demi kemajuan Desa Kabunderan yang lebih baik.

“Dari kebersamaan lahir kekuatan, dari kepedulian tumbuh kemajuan.”


Semua orang pasti lah memiliki tetangga. Baik itu tetanga dekat maupun tetangga jauh. Walaupun mereka yang tinggal di gunung-gunung yang untuk dapat bertemu dengan tetangga terdekatnya harus melewati sungai maupun melewati bukit, tetaplah ada tetangga yang selalu berinteraksi dengan kita (mungkin bagi sebagian pembaca memiliki saudara yang tinggal di daerah seperti ini). Begitu juga dengan penghuni apartemen maupun rumah susun, tetangga tinggal sangat dekat sekali seperti menempel di hidung sendiri. Tapi pernah tidak berfikir bahwa tetangga itu

1. Jauh Dekatnya Tergantung Keakraban

Jauh dekatnya tetangga itu ternyata bukan karena jarak, akan tetapi karena keakraban. Kadang dengan tetangga yang di depan rumah persis, tepat di depan hidung sendiri kita tidak kenal. Mungkin bisa jadi karena kita atau sang tetangga yang tertutup. Tetapi sebisa mungkin kita harus berusaha mengenal siapa saja tetangga kita, karena mereka berada di sekitar kita. Jangan sampai kejadian setelah tetangga ditangkap polisi karena ternyata dia adalah pengedar narkoba atau teroris, kita baru tahu namanya. Ada lagi tetangga yang tinggal jauh dari rumah kita, akan tetapi karena mungkin dulu pernah satu sekolah waktu kecil sehingga menjadi sangat akrab dan begitu dekat. Jarak 500 meter pun bukan masalah untuk ditempuh.

2. Orang-orang pertama yang menolong saat kita dalam kondisi bahaya

Percaya ataupun tidak, walaupun kita tidak kenal dengan tetangga kita. Akan tetapi pada saat terjadi kebakaran pastilah tetangga adalah orang-orang pertama yang ikut membantu memadamkan api. Hal ini terjadi karena sifat alami manusia sebagai makhluk sosial. Terlepas dari apa faktor mereka mau membantu kita memadamkan api, mungkin bisa jadi karena mereka juga takut kalau api nya menjalar ke rumah mereka, atau karena kasihan melihat rumah terbakar, atau mungkin karena kita belum melunasi utang kepadanya (*abaikan saja alasan terakhir, karena terlalu jujur). Bagaimanapun juga tetangga adalah para pahlawan yang siap membantu disaat kita mengalami musibah.

3. Diam-diam mengawasi semua hal yang kita lakukan

Nah ini hal yang sering tdak kita sadari. Tetangga walaupun kita tidak mengenalnya, akan tetapi mereka akan selalu mengawasi kegiatan kita. Jam berapa kita berangkat ke kantor, jam berapa pulang nya, anak kita sekolah SD atau SMP, ataupun siapa saja yang sering kerumah kita. Tetangga akan senantiasa mengawasi. Jadi sebaiknya kita jangan bersikap ngumpet-ngumpet dengan tetangga. Biarkan mereka tau dengan informasi yang terbuka karena hal tersebut akan lebih menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan.

4. Ada yang merasa sok jagoan dan paling benar sendiri

Tentu pastilah orang seperti ini ada dimana-mana. Seperti hal nya dalam satu kelas pasti ada yang centil, sok cantik, ada yang gemuk, ada yang kurus, ada yang berkulit hitam, ada yang berkulit putih, ada juga yang nakal nya gak ketulungan. Begitu juga dengan tetangga, pasti ada yang selalu merasa benar dan paling pintar. Saat kumpulan RT tidak pernah usul, tetapi selalu mengumpat di belakang. Lebih parah lagi dia juga gak ikut kumpulan RT. Sampai Ketua RT berinisiatif untuk mengadakan kumpulan RT di rumahnya, eh dia nya malah pergi dan istrinya yang dirumah. Ini benar tetangga kita manusia kan ? kebangetan bener tetapi itu bener-bener ada loh, dan orang nya juga masih hidup. (bakalan ada yang kesindir nih kayaknya). Boleh share artikel ini ke mereka biar dibaca.

5. Keakraban dan Kebersamaan adalah kunci dari Keamanan

Keamanan adalah kebutuhan pokok masing-masing individu, baik itu manusia maupun hewan pasti butuh dengan rasa aman. Rasa aman akan didapat apabila kita hidup berkoloni. Seperti hal nya gajah atau byson yang mana mereka berkoloni dan selalu bersama-sama agar merasa aman dari gangguan pemangsa seperti singa atau hyena. Begitu juga dengan manusia, dengan lebih akrab dan dekat dengan orang lain di sekitar kita, maka kita akan merasa nyaman dan aman. Suasana nyaman itu akan diperoleh apabila kita berada di sekitar orang-orang yang kita kenal (feel like home). Jika kita berada di antara orang-orang yang tidak kita kenal jelas terasa kita adalah orang asing, dan selalu was-was tidak tenang. Karena kita manusia adalah makhluk sosial dan bukan lagi nomaden, kita sangat perlu untuk akrab dan mengenal dekat dengan tetangga, agar lingkungan dimana kita tinggal terasa benar-benar nyaman dan aman. Kenal dengan pak satpam nya, kenal dengan Ketua RT nya, kenal dengan penjual bakso nya, atau penjual sate. Hidup akan nyaman deh, kalau gak percaya buktikan saja.


Dalam sebuah lingkungan ataupun dalam sebuah komunitas masyakarat, hampir pasti dapat ditemukan salah satu anggota yang apatis, tidak mau tau, dan tidak mau peduli dengan apa yang terjadi dengan lingkungannya. Hal ini yang akan kita ulas lebih detail di posting berikutnya. Tetap tunggu update dari kami.

Biasanya orang apatis karena mereka merasa tidak memerlukan, dan tidak merasa memiliki lingkungan tempat mereka hidup. Para kaum apatis belum pernah merasakan kalau rumah mereka terbakar dan semua tetangga apatis, hal seperti ini yang perlu ditanamkan ke benak masing-masing warga agar menjauhi sifat-sifat apatis terhadap lingkungan tempat mereka tinggal. Sifat apatis ini yang menyebabkan warga tidak meu mengikuti rapat RT.


Rapat RT sangat bermanfaat untuk transparansi laporan Kas RT. Berapa pendapatan dan pengeluaran RT dalam satu bulan dapat diketahui oleh seluruh warga RT. Sehingga dapat bersam-sama diputuskan untuk kebijakan rencana RT yang mendatang. Biasanya setelah mengetahui posisi kas RT, waga juga dapat langsung melakukan pembayaran kas RT.

Selain urusan laporan dan pembayaran kas, bisa juga dilanjutkan dengan kegiatan arisan RT. Dengan mengundi siapakah kepala keluarga yang akan beruntung mendapatkan arisan. Seluruh kegiatan ini demi keakraban dan kehidupan harmonis antar bertetangga. Apakah masih tidak mau datang ?


Banyak orang beranggapan bahwa kemajuan suatu daerah atau wilayah tergantung dengan pemimpinnya. Memang hal ini tidak lah salah, akan tetapi masih kurang tepat karena partisipasi warga jauh lebih penting. Kepiawaian pemimpin dalam memberikan ide-ide cemerlang hanya memberikan kontribusi beberapa persen untuk kemajuan sebuah daerah atau lingkungan. Tugas pemimpin adalah untuk membawa lingkungan akan dibawa kemana dengan cara apa. Ibarat seperti sekelompok orang yang berjalan, tugas pemimpin adalah yang mencari arah dan tujuan, memilih jalan yang terbaik dan paling cocok dengan kondisi warganya.

Pemimpin dan pengaruh

Ada yang bilang bahwa pemimpin haruslah berwibawa, itu memang benar karena dengan wibawa yang tinggi akan membuat warganya segan dan mengikuti arah langkah pemimpin. Tetapi pada intinya adalah pemimpin haruslah seorang yang memiliki pengaruh yang besar dan dipercaya oleh mayoritas warga bahwa dia adalah pemimpin yang baik.
Syarat seorang pemimpin adalah mempunyai pengaruh yang cukup besar untuk dapat menggerakkan warganya. Tanpa adanya pengaruh yang kuat, sangatlah mustahil rencana-rencana dan ide-ide yang telah tersusun rapi dapat terwujud dengan baik. Selain seorang yang memiliki pengaruh, pemimpin juga harus merupakan orang yang lebih berpengalaman dan mengerti arah dan tujuan.

Partisipasi Warga

Pengaruh dari seorang pemimpin pada dasarnya adalah untuk membangkitkan partisipasi warga, sehingga seluruh warga dapat mengikuti jejak pemimpin dan bertindak sesuai dengan arahan pemimpin. Pemimpin dan warga haruslah mempunyai satu visi yang sama, dan mengerti posisi masing-masing. Pemimpin yang berpikiran futuristik / berpandangan kedepan akan sia-sia apabila tidak diikuti atau diacuhkan oleh warganya, akibatnya dalam sebuah kelompok akan terburai dan berjalan sendiri-sendiri seperti tiak ada pemimpin.

Setiap daerah mempunyai kesempatan untuk dapat maju dan berkembang, dengan mengoptimalkan segala sesuatu yang mendukung, tentu saja dengan didasari oleh partisipasi warga yang proaktif. Mari bersama-sama kita menjadi pribadi yang dapat saling diandalkan. Kita dapat mengandalkan pemimpin  lingkungan kita, dan pemimpin lingkungan kita dapat mengandalkan kita sebagai warga. Mari kita mulai dari lingkup yang kecil seperti Rukun Tetangga / RT tempat dimana kita tinggal.

Apakah Anda termasuk orang yang tidak ikut rapat RT, atau di tetangga Anda masih ada yang tidak pernah ikut rapat RT ? TENGGELAMKAN !!!

Rapat RT merupakan kegiatan rutin bulanan yang perlu dilakukan oleh setiap lingkungan RT. Rapat RT ini dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh kepala keluarga dalam satu lingkungan RT. Pembahasan rapat bisa meliputi tentang laporan kas RT, arisan warga, pembahasan isu dan wacana sekitar RT, pembahasan kerja bakti, pembahasan acara-acara RT, atau untuk evaluasi dari kegiatan RT bulan lalu.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui dari rapat rutin lingkungan RT ini. Mulai dari beberapa fungsi penting, permasalahan yang umum dijumpai, dan tentang pentingnya regenerasi dan menumbuhkan kultur keharmonisan bertetangga.

Karena sangat pentingnya untuk ikut hadir dalam Rapat RT, kami membuat meme sederhana, bagi yang tidak mau ikut rapat RT. Tenggelamkan saja. Tenggelamkan ini maknanya bukanlah lalu ditenggelamkan secara harfiah, tetapi perlu ditumbuhkan kesadaran bahwa rapat rutin RT itu sangat penting.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget