Pelayanan pemerintah kepada masyarakat pada dasarnya mencakup seluruh kebutuhan administrasi, sosial, dan publik yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Secara umum, pelayanan tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Pelayanan Administrasi Kependudukan
Pelayanan yang berkaitan dengan identitas dan status kependudukan warga.
- Pembuatan dan perubahan KTP-el
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan dan Perceraian
- Surat Pindah Datang Penduduk
- Perubahan data kependudukan
Dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
2. Pelayanan Administrasi Pemerintahan
Pelayanan yang berkaitan dengan pengurusan surat-surat resmi dan legalitas administrasi.
- Surat keterangan domisili
- Surat pengantar RT/RW dan kelurahan
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM)
- Surat keterangan usaha
- Surat keterangan ahli waris
- Legalisasi dokumen
3. Pelayanan Perizinan
Pelayanan dalam rangka pemberian izin kegiatan atau usaha tertentu.
- Izin usaha (NIB, UMKM)
- Izin Mendirikan Bangunan / PBG
- Izin lingkungan
- Izin keramaian
- Izin reklame
- Izin praktik tertentu
Umumnya melalui DPMPTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
4. Pelayanan Sosial
Pelayanan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
- Bantuan sosial (PKH, BPNT, BLT)
- Program perlindungan sosial
- Pelayanan penyandang disabilitas
- Pelayanan lansia dan anak terlantar
- Rehabilitasi sosial
5. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan dasar hingga lanjutan bagi masyarakat.
- Pelayanan Puskesmas
- Rumah sakit pemerintah
- Program imunisasi
- Pelayanan ibu dan anak
- Jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan)
6. Pelayanan Pendidikan
Pelayanan yang menjamin hak warga atas pendidikan.
- Sekolah negeri
- Beasiswa pemerintah
- Program wajib belajar
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Pendidikan nonformal (PKBM)
7. Pelayanan Keamanan dan Ketertiban
Pelayanan untuk menjamin rasa aman dan ketertiban umum.
- Pengaduan keamanan lingkungan
- Pelayanan kepolisian (SKCK, laporan kehilangan)
- Penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP
- Penanggulangan bencana
8. Pelayanan Infrastruktur dan Utilitas Publik
Pelayanan yang berkaitan dengan fasilitas umum.
- Jalan dan jembatan
- Air bersih
- Penerangan jalan umum
- Pengelolaan sampah
- Drainase dan sanitasi
9. Pelayanan Khusus Berbasis Kebutuhan Masyarakat
Pelayanan tematik sesuai kondisi tertentu.
- Pelayanan darurat bencana
- Pelayanan warga miskin ekstrem
- Pelayanan kawasan terpencil
- Pelayanan berbasis digital
Peran Ketua RT dalam Pelayanan Pemerintah
Ketua RT berfungsi sebagai penghubung utama antara warga dan pemerintah, khususnya dalam:
- Verifikasi data kependudukan
- Penerbitan surat pengantar
- Pendampingan warga dalam mengakses layanan publik
- Penyampaian aspirasi dan pengaduan warga



Posting Komentar