Dalam struktur sosial kemasyarakatan, Ketua RT bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah wajah pertama kepemimpinan di tingkat paling dekat dengan warga. Ketua RT menjadi penghubung antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintahan, sekaligus penjaga harmoni di lingkungannya. Karena itu, menjadi Ketua RT berarti memikul amanah kepemimpinan yang melekat, bukan hanya menjalankan tugas teknis.
Seorang Ketua RT adalah pemimpin karena ia hadir paling awal dalam dinamika sosial warga. Ia memahami denyut kehidupan masyarakat, menjadi telinga bagi aspirasi, dan menjadi tangan yang bekerja langsung untuk solusi. Kepemimpinan Ketua RT tercermin dari kemampuannya menghadirkan keteduhan, ketertiban, serta keberpihakan pada nilai-nilai kebersamaan.
Kepemimpinan ini juga menuntut integritas dan komitmen. Ketua RT dituntut untuk bersikap adil, bijak, serta mampu menjaga jarak yang tepat antara kepentingan pribadi dan kepentingan warga. Keputusan-keputusan kecil yang diambil setiap hari seringkali berdampak besar terhadap kenyamanan dan keharmonisan lingkungan.
Di sisi lain, Ketua RT adalah contoh. Ucapan, sikap, dan tindakannya menjadi rujukan bagi masyarakat. Ia memberi teladan dalam gotong royong, etika bermasyarakat, penyelesaian masalah, hingga bagaimana membangun budaya saling menghargai.
PKRT memandang bahwa memperkuat kapasitas Ketua RT berarti memperkuat fondasi kepemimpinan di tingkat akar rumput. Ketua RT bukan hanya pemangku jabatan, tetapi pilar penting dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, guyub, dan berdaya.
Karenanya, penghormatan terhadap peran Ketua RT harus terus dijaga. Mereka adalah pemimpin yang bekerja dekat dengan masyarakat, yang memikul amanah setiap hari dalam sunyi maupun riuhnya kebutuhan warga. Dan karena itu pula, Ketua RT layak mendapat dukungan, pelatihan, serta ruang untuk terus berkembang.
Ketua RT adalah pemimpin — pemimpin yang tumbuh dari masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan menginspirasi masyarakat.(BR/Sekjen)


Posting Komentar