STOP FOTOKOPI e-KTP! Dukcapil Tegaskan Ancaman Kebocoran Data Pribadi di Balik Kebiasaan Lama

Kebiasaan memfotokopi e-KTP yang selama ini dianggap wajar ternyata kini menjadi sorotan serius pemerintah. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa praktik penggandaan atau fotokopi e-KTP sudah tidak relevan lagi di era digital dan justru berpotensi melanggar aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Fotokopi e-KTP tidak lagi diperlukan. Data pribadi masyarakat harus dijaga dan tidak boleh disebarluaskan sembarangan karena berpotensi disalahgunakan.”

Pernyataan tersebut disampaikan Teguh saat melakukan kunjungan kerja di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026). Ia menjelaskan bahwa e-KTP saat ini telah dilengkapi dengan cip elektronik canggih yang mampu menyimpan seluruh data kependudukan pemiliknya secara aman dan terintegrasi. Karena itu, lembaga pelayanan publik maupun swasta diminta mulai meninggalkan prosedur lama berupa permintaan fotokopi identitas kepada masyarakat.

Menurut Teguh, semakin banyak salinan fisik e-KTP beredar, maka semakin besar pula risiko penyalahgunaan data sensitif warga negara. Data yang bocor dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai tindakan ilegal, mulai dari penyalahgunaan identitas hingga tindak kejahatan digital.

Solusi Dukcapil:
Setiap instansi dianjurkan menggunakan card reader atau alat pembaca e-KTP untuk melakukan verifikasi identitas secara langsung tanpa perlu meminta fotokopi fisik dari masyarakat.

Dengan penggunaan teknologi card reader, proses validasi data penduduk dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan aman. Sistem ini dinilai menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi pelayanan publik menuju era digital yang modern serta selaras dengan standar keamanan data nasional.

Masyarakat pun diimbau mulai lebih waspada terhadap penyebaran salinan identitas pribadi. Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber dan kebocoran data, perlindungan informasi kependudukan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga pelayanan, dan masyarakat itu sendiri.

Catatan Penting:
Mulai sekarang, pikir ulang sebelum menyerahkan fotokopi e-KTP kepada pihak lain. Pastikan penggunaannya benar-benar diperlukan dan dilakukan oleh lembaga resmi yang memiliki sistem perlindungan data yang aman.

Labels:

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget