Dikotomi Kedudukan Ketua RT
Antara Kelembagaan Desa/Kelurahan dan Keanggotaan dalam Ormas PKRT
Kedudukan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara hukum dan sosial memiliki dua dimensi yang sering menimbulkan pertanyaan, yaitu:
-
Sebagai bagian dari kelembagaan pemerintahan desa/kelurahan, dan
-
Sebagai anggota organisasi kemasyarakatan Paguyuban Ketua RT (PKRT).
Kedua peran ini berbeda namun tidak bertentangan. Berikut uraian lengkapnya:
1. Kedudukan Ketua RT sebagai Kelembagaan Desa/Kelurahan
a. Sifat Kedudukan
-
Ketua RT merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018.
-
RT dibentuk oleh masyarakat, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.
-
Ketua RT menjalankan fungsi pelayanan publik, koordinasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
b. Tugas & Fungsi Institusional
-
Pendataan administrasi kependudukan.
-
Pengorganisasian kegiatan kemasyarakatan di wilayah RT.
-
Menjadi perpanjangan informasi dan kebijakan pemerintah desa/kelurahan.
-
Menjembatani kepentingan warga dengan pemerintah.
c. Karakteristik
-
Bersifat struktural: kedudukan melekat pada sistem pemerintahan desa/kelurahan.
-
Mandat formal: pengangkatan dan pemberhentian oleh Kades/Lurah.
-
Tanggung jawab publik: berkaitan dengan tata kelola administrasi dan pelayanan masyarakat.
2. Kedudukan Ketua RT sebagai Anggota Ormas PKRT
a. Sifat Keanggotaan
-
Keanggotaan dalam PKRT bersifat otomatis, berlaku bagi semua Ketua RT.
-
PKRT merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam:
-
penguatan kapasitas Ketua RT,
-
advokasi kebijakan publik,
-
ruang komunikasi dan koordinasi antar-Ketua RT.
-
b. Peran dalam Ormas PKRT
-
Ketua RT sebagai anggota memiliki ruang untuk:
-
meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
-
menyampaikan aspirasi kolektif,
-
mendapatkan dukungan dalam menjalankan tugas,
-
ikut merumuskan program kerja sosial kemasyarakatan.
-
c. Karakteristik
-
Bersifat nonstruktural: tidak terkait dengan keputusan atau garis komando pemerintahan desa.
-
Mandat organisasi: mengikuti anggaran dasar/anggaran rumah tangga PKRT.
-
Ruang peran bebas: fokus pada pemberdayaan, kemitraan, dan solidaritas antar-Ketua RT.
3. Titik Dikotomi (Perbedaan Hakikat Peran)
4. Titik Sinergi (Mengapa Tidak Bertentangan)
Walau berbeda kedudukan, keduanya dapat berjalan selaras karena:
a. PKRT tidak mengambil alih kewenangan pemerintah desa
PKRT tidak menentukan kebijakan administratif desa/kelurahan. Fungsi PKRT adalah mendukung para Ketua RT agar lebih efektif menjalankan tugas formalnya.
b. PKRT memperkuat kapasitas struktural Ketua RT
Kegiatan pelatihan, advokasi, komunikasi, dan kemitraan PKRT justru memperkuat kemampuan Ketua RT dalam menjalankan tugas publik.
c. PKRT menjadi jembatan aspirasi nonformal
Organisasi ini memberi ruang bagi Ketua RT untuk berdiskusi, berkoordinasi, dan merumuskan aspirasi bersama yang kemudian dapat dikomunikasikan ke pemerintah daerah.
5. Prinsip Penegasan Kedudukan Ganda
Agar tidak terjadi salah tafsir, perlu ditegaskan bahwa:
-
Dalam kapasitas formal, Ketua RT tunduk pada regulasi desa/kelurahan.
-
Dalam kapasitas organisasi, Ketua RT setara sebagai anggota PKRT yang memiliki hak suara dan hak organisasi.
-
Tidak boleh terjadi tumpang tindih kewenangan antara:
-
tugas administratif (desa/kelurahan)
-
kegiatan organisasi (PKRT)
-
-
PKRT harus selalu menempatkan diri sebagai mitra pemerintah, bukan struktur di dalam pemerintahan.
6. Kesimpulan
“Ketua RT memiliki dua kedudukan yang masing-masing memiliki ruang lingkup berbeda: sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dengan fungsi pelayanan publik, serta sebagai anggota Paguyuban Ketua RT (PKRT) dengan fungsi pemberdayaan dan penguatan kapasitas. Kedua peran ini tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam meningkatkan kualitas tata kelola kemasyarakatan di Kabupaten Purbalingga.”






























































