November 2025

 

Antara Kelembagaan Desa/Kelurahan dan Keanggotaan dalam Ormas PKRT

Kedudukan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara hukum dan sosial memiliki dua dimensi yang sering menimbulkan pertanyaan, yaitu:

  1. Sebagai bagian dari kelembagaan pemerintahan desa/kelurahan, dan

  2. Sebagai anggota organisasi kemasyarakatan Paguyuban Ketua RT (PKRT).

Kedua peran ini berbeda namun tidak bertentangan. Berikut uraian lengkapnya:


1. Kedudukan Ketua RT sebagai Kelembagaan Desa/Kelurahan

a. Sifat Kedudukan

  • Ketua RT merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018.

  • RT dibentuk oleh masyarakat, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.

  • Ketua RT menjalankan fungsi pelayanan publik, koordinasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

b. Tugas & Fungsi Institusional

  • Pendataan administrasi kependudukan.

  • Pengorganisasian kegiatan kemasyarakatan di wilayah RT.

  • Menjadi perpanjangan informasi dan kebijakan pemerintah desa/kelurahan.

  • Menjembatani kepentingan warga dengan pemerintah.

c. Karakteristik

  • Bersifat struktural: kedudukan melekat pada sistem pemerintahan desa/kelurahan.

  • Mandat formal: pengangkatan dan pemberhentian oleh Kades/Lurah.

  • Tanggung jawab publik: berkaitan dengan tata kelola administrasi dan pelayanan masyarakat.


2. Kedudukan Ketua RT sebagai Anggota Ormas PKRT

a. Sifat Keanggotaan

  • Keanggotaan dalam PKRT bersifat otomatis, berlaku bagi semua Ketua RT.

  • PKRT merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam:

    • penguatan kapasitas Ketua RT,

    • advokasi kebijakan publik,

    • ruang komunikasi dan koordinasi antar-Ketua RT.

b. Peran dalam Ormas PKRT

  • Ketua RT sebagai anggota memiliki ruang untuk:

    • meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,

    • menyampaikan aspirasi kolektif,

    • mendapatkan dukungan dalam menjalankan tugas,

    • ikut merumuskan program kerja sosial kemasyarakatan.

c. Karakteristik

  • Bersifat nonstruktural: tidak terkait dengan keputusan atau garis komando pemerintahan desa.

  • Mandat organisasi: mengikuti anggaran dasar/anggaran rumah tangga PKRT.

  • Ruang peran bebas: fokus pada pemberdayaan, kemitraan, dan solidaritas antar-Ketua RT.


3. Titik Dikotomi (Perbedaan Hakikat Peran)


4. Titik Sinergi (Mengapa Tidak Bertentangan)

Walau berbeda kedudukan, keduanya dapat berjalan selaras karena:

a. PKRT tidak mengambil alih kewenangan pemerintah desa

PKRT tidak menentukan kebijakan administratif desa/kelurahan. Fungsi PKRT adalah mendukung para Ketua RT agar lebih efektif menjalankan tugas formalnya.

b. PKRT memperkuat kapasitas struktural Ketua RT

Kegiatan pelatihan, advokasi, komunikasi, dan kemitraan PKRT justru memperkuat kemampuan Ketua RT dalam menjalankan tugas publik.

c. PKRT menjadi jembatan aspirasi nonformal

Organisasi ini memberi ruang bagi Ketua RT untuk berdiskusi, berkoordinasi, dan merumuskan aspirasi bersama yang kemudian dapat dikomunikasikan ke pemerintah daerah.


5. Prinsip Penegasan Kedudukan Ganda

Agar tidak terjadi salah tafsir, perlu ditegaskan bahwa:

  1. Dalam kapasitas formal, Ketua RT tunduk pada regulasi desa/kelurahan.

  2. Dalam kapasitas organisasi, Ketua RT setara sebagai anggota PKRT yang memiliki hak suara dan hak organisasi.

  3. Tidak boleh terjadi tumpang tindih kewenangan antara:

    • tugas administratif (desa/kelurahan)

    • kegiatan organisasi (PKRT)

  4. PKRT harus selalu menempatkan diri sebagai mitra pemerintah, bukan struktur di dalam pemerintahan.


6. Kesimpulan

“Ketua RT memiliki dua kedudukan yang masing-masing memiliki ruang lingkup berbeda: sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dengan fungsi pelayanan publik, serta sebagai anggota Paguyuban Ketua RT (PKRT) dengan fungsi pemberdayaan dan penguatan kapasitas. Kedua peran ini tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam meningkatkan kualitas tata kelola kemasyarakatan di Kabupaten Purbalingga.”

Purbalingga, Ahad, 30 November 2025 — Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga pada hari ini resmi melaksanakan Pra Rapat Kerja Daerah (Pra RAKERDA) 2 PKRT Purbalingga 2025 bertempat di Gedung Srikandi – Komplek Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengurus PKRT Kabupaten serta Ketua Pengurus PKRT Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga, sehingga menjadikan forum ini sebagai ruang konsolidasi struktural yang sangat penting menjelang pelaksanaan RAKERDA 2.

Agenda Pra RAKERDA 2

Pada kesempatan ini, dua agenda utama menjadi fokus pembahasan, yaitu:

  1. Laporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2025, termasuk capaian, kendala, serta rekomendasi penyempurnaan di tahun berikutnya.

  2. Penyampaian program kerja tahun 2026 sebagai arah kebijakan organisasi dalam memperkuat kemandirian, profesionalitas, dan kemanfaatan PKRT bagi seluruh Ketua RT di Kabupaten Purbalingga.

Kedua agenda ini merupakan bagian penting dari proses penguatan tata kelola organisasi agar lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat di tingkat RT.


Ucapan Terima Kasih

PKRT Kabupaten Purbalingga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mas Bupati Purbalingga yang telah memberikan fasilitasi tempat penyelenggaraan di Gedung Srikandi, serta dukungan konsumsi berupa snack dan nasi box bagi seluruh peserta. Dukungan ini menjadi wujud apresiasi pemerintah daerah terhadap peran strategis Ketua RT sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.


Langkah Menuju RAKERDA 2

Pra RAKERDA 2 ini merupakan tahapan penting sebelum kegiatan utama, yaitu RAKERDA 2 PKRT Purbalingga 2025 yang akan dilaksanakan pada:

📅 Ahad, 7 Desember 2025
📍 Operation Room – Komplek Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga

Melalui Pra RAKERDA ini, PKRT berharap seluruh komponen kepengurusan memiliki pemahaman yang sama, arah kerja yang sejalan, serta kesiapan yang matang untuk menyukseskan RAKERDA 2 sebagai forum strategis penetapan kebijakan organisasi di tahun mendatang. (HS/Media)

Purbalingga — Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga menunjukkan kepedulian dan solidaritasnya dengan menyalurkan bantuan sosial bagi warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PKRT Kabupaten Purbalingga, Bapak Budi Rahardjo, melalui Posko Penanggulangan Bencana Tanah Bergerak Desa Maribaya.

Bantuan diterima secara langsung oleh Kepala Desa Maribaya, Bapak Tarso Dwi Cahyanto, sebagai perwakilan pemerintah desa dan tim relawan setempat. Penyerahan bantuan ini turut disaksikan dan didampingi oleh Wakil Ketua PKRT Kabupaten Purbalingga, Bapak Imam Yulianto, serta jajaran pengurus PKRT Kecamatan Karanganyar yang dipimpin oleh Bapak Riyanto, dan jajaran pengurus PKRT Desa Maribaya yang dikomandani oleh Bapak Komarudin.


PKRT Meninjau Lokasi Bencana

Usai serah terima bantuan, rombongan PKRT melakukan peninjauan langsung ke beberapa titik lokasi terdampak di wilayah RT 04 RW 03, dipandu oleh Ketua RT setempat, Bapak Joko. Dari hasil peninjauan terlihat jelas kondisi kerusakan yang cukup parah, mulai dari amblesnya tanah, putusnya akses jalan, hingga robohnya sejumlah bangunan rumah warga.

Bencana tanah bergerak ini mengakibatkan 23 rumah terdampak, meliputi 27 Kepala Keluarga (KK) yang saat ini membutuhkan perhatian serta bantuan lanjutan untuk pemulihan hunian dan penanganan kondisi lingkungan.


Solidaritas PKRT untuk Masyarakat

Kehadiran PKRT Kabupaten Purbalingga di tengah warga Maribaya merupakan wujud komitmen organisasi dalam ikut serta meringankan beban masyarakat saat terjadi musibah. PKRT menegaskan bahwa kepedulian sosial dan kerja nyata untuk membantu masyarakat adalah bagian dari tugas bersama dalam membangun lingkungan yang aman, kuat, dan saling mendukung.

PKRT Kabupaten Purbalingga juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh relawan, pengurus PKRT kecamatan dan desa, serta pemerintah Desa Maribaya yang telah bekerja keras dalam penanganan darurat bencana ini.


Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadi penguat bagi warga yang sedang tertimpa musibah. PKRT Kabupaten Purbalingga akan terus memantau perkembangan kondisi di Desa Maribaya dan siap memberikan dukungan lanjutan sesuai kebutuhan di lapangan.(HS/Humas)


Purbalingga — Paguyuban Ketua RT (PKRT) Kecamatan Karanganyar, dengan dukungan penuh dari PKRT Desa se-Kecamatan Karanganyar, menunjukkan solidaritas dan kepedulian sosial melalui aksi nyata dengan menyalurkan donasi untuk warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar.

Bencana tanah bergerak tersebut mengakibatkan 23 rumah mengalami pergeseran dan kerusakan parah, sehingga memaksa sebagian warga mengungsi dan membutuhkan bantuan segera. Melihat kondisi tersebut, PKRT Kecamatan Karanganyar bergerak cepat berkoordinasi dengan para Ketua RT di desa-desa wilayah Karanganyar untuk melakukan penggalangan donasi sesuai kemampuan masing-masing.


Pada hari ini Minggu, 23 Nopember 2025, bantuan tersebut resmi diserahkan melalui Relawan Posko Bencana Alam Desa Maribaya, sebagai bentuk dukungan moral dan material bagi warga terdampak. Penyerahan dilakukan dengan penuh empati dan harapan agar bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi musibah.

Ketua PKRT Kecamatan Karanganyar Bapak Riyanto menyampaikan bahwa aksi ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai kepedulian, kebersamaan, dan gotong royong yang selalu dijunjung tinggi oleh PKRT. “Kami hanya berusaha membantu sesuai kemampuan. Semoga bermanfaat bagi saudara-saudara kita di Desa Maribaya,” ungkapnya.


PKRT Kabupaten Purbalingga memberikan apresiasi kepada seluruh Ketua RT dan jajaran PKRT Desa se-Kecamatan Karanganyar yang telah menunjukkan respon cepat, kekompakan, dan kepedulian sosial yang tinggi.

Semoga bantuan ini membawa manfaat, menguatkan warga yang terdampak, serta menjadi ladang keberkahan bagi seluruh pihak yang telah berkontribusi.
Aamiin.

 

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget