Kaligondang — Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kecamatan Kaligondang kembali menggelar pertemuan rutin yang diikuti oleh perwakilan dari 18 desa se-Kecamatan Kaligondang. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh kehangatan, sekaligus menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi antar pengurus RT.
- Peserta dari 18 desa se-Kecamatan Kaligondang
- Sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
- Silaturahmi & Halal Bihalal 1447 H
Pertemuan rutin kali ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga diisi dengan materi strategis berupa sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018. Materi tersebut disampaikan langsung oleh Bapak Misdi dari Bidang Organisasi PKRT Kabupaten Purbalingga.
Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi para Ketua RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sesi sosialisasi, kegiatan juga dirangkai dengan acara Silaturahmi dan Halal Bihalal 1447 Hijriah. Suasana penuh kekeluargaan terasa kental saat para peserta saling bersalaman, bermaaf-maafan, dan mempererat hubungan emosional antar sesama pengurus.
Momentum ini diharapkan mampu memperkuat kebersamaan serta meningkatkan semangat pengabdian dalam melayani masyarakat.
Melalui kegiatan ini, PKRT Kecamatan Kaligondang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas organisasi sekaligus menjaga nilai-nilai kebersamaan.
Diharapkan, hasil dari pertemuan ini dapat diimplementasikan secara nyata di masing-masing wilayah desa, guna mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang tertib, rukun, dan harmonis.


Posting Komentar