Desember 2025

 

Kontributor : BR/Sekjen
Peran Ketua RT selama ini sering dipandang sebagai posisi teknis yang bekerja di garis terdepan pelayanan masyarakat. Namun dengan hadirnya Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) sebagai organisasi resmi yang menaungi para Ketua RT di Kabupaten Purbalingga, paradigma tersebut perlahan mulai bergeser.
Melalui PKRT, kedudukan Ketua RT ke depan diproyeksikan akan meningkat secara signifikan, baik dari sisi kewibawaan, posisi tawar, maupun pengaruhnya dalam pembangunan sosial masyarakat.

1. Jabatan yang Elitis

Ketua RT akan menempati peran yang semakin terhormat dan berkelas.
Dengan adanya PKRT, jabatan Ketua RT tidak lagi berdiri sendiri-sendiri, melainkan berada dalam sebuah struktur organisasi yang rapi, terinstitusi, dan memiliki perangkat kerja yang jelas.
Hal ini menjadikan posisi Ketua RT sebagai jabatan yang bermartabat, dihormati, dan memiliki standar profesionalisme yang semakin tinggi.

2. Jabatan yang Populis

Ketua RT adalah figur paling dekat dengan masyarakat.
Melalui PKRT, Ketua RT didorong untuk semakin aktif, responsif, dan hadir dalam setiap dinamika sosial warganya.
Hal ini menjadikan Ketua RT sebagai sosok yang lebih dipercaya, lebih dikenal, dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat.
Jabatan yang populis bukan sekadar soal dikenal, tetapi menjadi rujukan utama warga dalam menyelesaikan persoalan sehari-hari.

3. Jabatan yang Politis (Dalam Makna Positif)

Dalam konteks pembangunan wilayah, Ketua RT memegang peranan penting sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Dengan adanya PKRT, peran politis ini semakin kuat—bukan sebagai partisipan politik praktis, melainkan sebagai representasi aspirasi warga dan pengawal kebijakan pemerintah di tingkat paling dasar.
Ketua RT menjadi pihak yang dapat menyuarakan kebutuhan masyarakat dengan lebih kuat, lebih terorganisir, dan lebih terstruktur.

4. Jabatan yang Strategis

Ketua RT adalah garda depan pelayanan publik.
Merekalah yang menangani pendataan penduduk, administrasi kependudukan, kondisi sosial ekonomi warga, keamanan lingkungan, hingga mitigasi masalah sosial.
Dengan PKRT, peran strategis ini mendapat dukungan penuh berupa koordinasi, bimbingan, peningkatan kapasitas, dan wadah komunikasi yang terarah.
Ini menjadikan tugas Ketua RT semakin efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.


PKRT sebagai Momentum Kebangkitan Ketua RT

PKRT bukan sekadar organisasi, tetapi sebuah gerakan perubahan.
Gerakan untuk mengangkat martabat Ketua RT, memperkuat posisi kelembagaan, serta memastikan setiap Ketua RT memiliki ruang dan kekuatan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.

Kedudukan Ketua RT ke depan tidak hanya menjadi penjaga wilayah, tetapi pemimpin lokal yang berpengaruh, dihargai, dan memiliki peran strategis dalam pembangunan Kabupaten Purbalingga.

Melalui PKRT, Ketua RT bersatu dalam tujuan yang sama:
mewujudkan kepemimpinan akar rumput yang kuat, bermartabat, dan mampu menjadi pilar utama kehidupan sosial kemasyarakatan.

 

Kontributor : BR/Sekjen

Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah struktur sosial paling dekat dengan masyarakat. Di tingkat inilah berbagai dinamika kehidupan warga berlangsung—mulai dari administrasi kependudukan, koordinasi keamanan lingkungan, penanganan masalah sosial, hingga menjadi penghubung utama antara masyarakat dengan pemerintah desa/kelurahan. Namun di balik tugas besar tersebut, seorang Ketua RT tidak dapat bekerja tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, memahami payung hukum Ketua RT menjadi penting sebagai pijakan dalam menjalankan tugas secara sah, terarah, dan terukur.


1. Dasar Hukum Pembentukan RT/RW

Secara nasional, landasan hukum yang mengatur keberadaan Ketua RT/RW adalah:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU Desa menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dibantu oleh lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa. RT/RW termasuk dalam kategori lembaga kemasyarakatan tersebut, yang fungsinya adalah membantu pelayanan masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi warga.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018

Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Dalam Permendagri ini, RT/RW dijelaskan sebagai bagian dari struktur LKD dengan fungsi:

  • Membantu Pemerintah Desa dalam pelayanan administrasi kependudukan

  • Memelihara keamanan, ketertiban, dan kerukunan warga

  • Menyalurkan aspirasi masyarakat

  • Mengembangkan partisipasi serta gotong royong

c. Peraturan Daerah (Perda) / Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten/Kota

Setiap daerah mengatur tata cara pembentukan, pemilihan, masa jabatan, dan pembiayaan RT/RW melalui regulasi daerah. Peraturan inilah yang menjadi rujukan teknis bagi para Ketua RT dalam menjalankan tugas.

Karena sifatnya lokal, RT harus merujuk pada Perda atau Perbup Kabupaten Purbalingga untuk kepastian hukum dan aturan teknis operasional.


2. Ruang Lingkup Tugas dan Wewenang Ketua RT

Berdasarkan berbagai regulasi tersebut, seorang Ketua RT menjalankan beberapa fungsi strategis, di antaranya:

a. Pelayanan Administrasi Kependudukan

  • Pengantar KTP, KK, pindah/ datang

  • Verifikasi warga baru

  • Pendataan kondisi sosial ekonomi keluarga

b. Penjaga Stabilitas Sosial Masyarakat

  • Koordinasi siskamling

  • Mediasi masalah warga

  • Penyampaian informasi kebijakan pemerintah

c. Fasilitator Musyawarah Warga

Ketua RT berperan sebagai pemimpin forum musyawarah RT, tempat warga bermitra membahas persoalan lingkungan, pembangunan, serta kegiatan sosial.

d. Perpanjangan Tangan Pemerintah Desa

Ketua RT menyampaikan program, arahan, dan kebijakan desa kepada warga, sekaligus menjadi jalur bagi warga untuk menyampaikan aspirasi ke tingkat desa.


3. Kedudukan Ketua RT: Ujung Tombak Sekaligus Ujung Tombok

Secara sosiologis, Ketua RT adalah pejabat paling dekat dengan masyarakat sehingga sering disebut sebagai “ujung tombak”. Namun pada praktiknya, tidak sedikit Ketua RT yang juga menjadi “ujung tombok”, karena:

  • Banyak tugas yang dibebankan

  • Minim fasilitas dan insentif

  • Harus hadir dalam beragam kepentingan sosial warga

  • Dituntut selalu siap membantu tanpa mengenal waktu

Inilah alasan mengapa keberadaan PKRT menjadi penting—sebagai wadah untuk memperjuangkan hak, kehormatan, dan kesejahteraan Ketua RT.


4. Pentingnya Payung Hukum bagi Ketua RT

Payung hukum tidak hanya menjadi legitimasi, tetapi juga perlindungan agar Ketua RT:

  1. Bekerja berdasarkan aturan yang jelas

  2. Terhindar dari konflik kepentingan

  3. Mendapat dukungan, fasilitas, dan kepastian insentif

  4. Memiliki batasan tugas yang terukur

  5. Diakui sebagai struktur resmi dalam pemerintahan desa

Melalui payung hukum yang kuat, peran Ketua RT dapat berjalan profesional dan tidak memberatkan secara pribadi.


5. Komitmen PKRT Purbalingga

PKRT Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk:

  • Mengawal kebijakan daerah agar memberikan perlindungan dan penghargaan layak bagi Ketua RT

  • Menjadi jembatan komunikasi antara RT dan Pemkab

  • Memperkuat kompetensi Ketua RT melalui pelatihan, advokasi, dan pendampingan

  • Meningkatkan martabat Ketua RT sebagai bagian penting dalam pembangunan sosial masyarakat

PKRT hadir untuk memastikan Ketua RT tidak hanya menjadi ujung tombak, tetapi juga memperoleh hak, dukungan, payung hukum, dan penghormatan yang layak.

 

Kontributor : BR/Sekjen

Dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, Ketua RT sering kali berada pada garis terdepan—menjadi penghubung, pendengar, penggerak, sekaligus pelindung bagi warganya. Tidak berlebihan jika banyak yang menyebut bahwa Ketua RT adalah “ujung tombak sekaligus ujung tombok” dalam pelayanan publik di tingkat paling dasar.

Sebagai ujung tombak, Ketua RT memegang peran strategis dalam menjaga harmoni sosial, memastikan informasi dari pemerintah tersampaikan dengan baik, dan menjadi motor penggerak berbagai program kemasyarakatan. Setiap kegiatan, mulai dari pendataan warga, fasilitasi bantuan sosial, keamanan lingkungan, hingga musyawarah warga, selalu melibatkan sentuhan langsung dari Ketua RT.

Namun di sisi lain, tak jarang Ketua RT juga harus menjadi “ujung tombok”—yakni pribadi yang siap berkorban, baik tenaga, waktu, bahkan materi, demi kelancaran urusan warga. Banyak hal kecil yang luput dari perhatian, tetapi sangat berarti bagi kehidupan bermasyarakat: menalangi kebutuhan administrasi mendesak, menyediakan fasilitas sederhana untuk kegiatan warga, atau sekadar merelakan waktu pribadi untuk menyelesaikan keluhan warga yang datang tanpa mengenal jam.

Justru karena pengorbanan yang sering tak terlihat inilah, Ketua RT layak mendapat apresiasi yang setinggi-tingginya. Mereka bekerja bukan karena pamrih, tetapi karena rasa tanggung jawab moral serta komitmen untuk menjaga marwah dan kebersamaan di lingkungan masing-masing. Ketua RT adalah simbol keikhlasan yang bekerja dalam sunyi, namun memberikan dampak nyata bagi kehidupan banyak orang.

PKRT Purbalingga memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh Ketua RT yang telah mengabdikan diri dengan setulus hati. Semoga dedikasi dan pengorbanan yang diberikan menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus membangun lingkungan yang harmonis, kuat, dan saling memberdayakan.

Ketua RT bukan sekadar jabatan — mereka adalah penjaga denyut kehidupan sosial di tengah masyarakat.

Kajongan, 8 Desember 2025 – Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Desa Kajongan kembali melaksanakan kegiatan rutin bulanan pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di kediaman Bapak Ruli Dede, RT 02 RW 09. Pertemuan ini diikuti oleh para Ketua RT dari berbagai wilayah di Desa Kajongan.

Dari total 21 RT, sebanyak 13 RT hadir secara langsung, sementara yang lain berhalangan hadir karena terdapat agenda kegiatan lain. Meskipun demikian, pertemuan tetap berlangsung khidmat, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

Agenda utama dalam kegiatan kali ini adalah sosialisasi penerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, yang disampaikan untuk memberikan pemahaman nilai dari kemanfaatan bagi para Ketua RT yang sudah diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaaan..

Pertemuan rutin ini juga dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, yaitu:

  • Kasi Kesejahteraan Desa Kajongan, Bapak Mahasul Umam

  • Perwakilan BPD Desa Kajongan, Bapak Hotamin

Kehadiran unsur pemerintahan ini menambah bobot diskusi, terutama terkait koordinasi dan validasi penerima santunan kematian serta upaya meningkatkan layanan sosial bagi masyarakat Desa Kajongan.

PKRT Desa Kajongan berharap melalui forum rutin ini, komunikasi dan kolaborasi antar-RT semakin solid dan mampu memperkuat pelayanan serta kepekaan sosial bagi seluruh warga desa.

 



Purbalingga — Ahad, 7 Desember 2025.
Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) 2 bertempat di Gedung Graha Adiguna, Operation Room – Komplek Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi strategis untuk memperkuat peran Ketua RT sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Dihadiri Pejabat Daerah dan Jajaran PKRT

Acara pembukaan dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Purbalingga, antara lain:

  • Bapak Mukodam, S.Pt. – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan

  • Bapak Drs. Suroto, M.Si. – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra

  • Bapak H. Karsono, S.Pd.I. – TPPD

  • Bapak H. Drs. Muhammad Umar Faozi, M.Kes. – Kepala Bakesbangpol

  • Perwakilan dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Purbalingga

Dari internal PKRT, hadir Dewan Penasehat, Pengurus Kabupaten (Pengurus Harian, Pengurus Bidang), serta Pengurus PKRT Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga.

Pesan Bupati Purbalingga: PKRT, Garda Terdepan Pelayanan Publik

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II, Bapak Mukodam, S.Pt., Bupati Purbalingga H. Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan apresiasi atas kontribusi PKRT dalam pelayanan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami menyampaikan terima kasih kepada PKRT dan seluruh Ketua RT atas dedikasinya. Rakerda II ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi dan sinergi PKRT,” ujar Bupati.

Beliau menegaskan bahwa Ketua RT memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam aspek pelayanan publik, pembangunan, serta verifikasi data sosial. Pemerintah Kabupaten juga berkomitmen terus memperhatikan kesejahteraan Ketua RT.

“Semoga Rakerda ini menghasilkan program kerja yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat Purbalingga,” tutup beliau dalam sambutan.

Informasi Penting: Alokasi Dana RT Tahun 2026

Melalui kesempatan tersebut, Bapak Drs. Suroto, M.Si. menambahkan kabar penting bahwa Mulai Tahun 2026, Mas Bupati telah mengalokasikan anggaran Rp 1.000.000,- untuk setiap RT di Kabupaten Purbalingga. Informasi ini disambut antusias oleh seluruh peserta Rakerda.

Acara pembukaan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan dan jajaran PKRT.

Antusiasme Peserta dalam Agenda Rakerda

Memasuki agenda utama RAKERDA 2, suasana berjalan sangat dinamis. Diskusi dua arah tampak aktif, baik pada sesi laporan dan evaluasi program kerja maupun saat pemaparan rencana kerja tahun berikutnya.

Kegiatan ditutup dengan evaluasi khusus terhadap Pengurus Harian PKRT melalui instrumen kuesioner untuk menilai kinerja organisasi secara objektif.

PKRT Masuki Babak Baru

Dalam closing statement, Sekretaris Jenderal PKRT menegaskan bahwa PKRT kini memasuki babak baru, yakni siap bersinergi dan mengawal program-program Mas Bupati, baik di bidang pembangunan infrastruktur maupun program pembangunan lainnya.

 

 

Oleh Sekretaris Jenderal PKRT Kabupaten Purbalingga

Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga kembali menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) ke-2 Tahun 2025, sebuah agenda strategis yang menjadi ruang konsolidasi, evaluasi, sekaligus perumusan arah gerak organisasi agar semakin relevan dan kontributif bagi kemajuan daerah. RAKERDA ini digelar untuk memastikan bahwa seluruh program kerja PKRT tetap berada pada jalur pencapaian visi organisasi, yakni menjadi paguyuban yang mandiri, independent, dan berdaya guna bagi masyarakat.

Tujuan RAKERDA 2 PKRT

RAKERDA 2 bertujuan untuk:

  1. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahun berjalan.

  2. Menyusun langkah strategis serta rencana kerja tahun mendatang sesuai kebutuhan organisasi dan dinamika masyarakat.

  3. Memperkuat tata kelola kelembagaan PKRT melalui sinergi antara pengurus kabupaten dan kecamatan.

  4. Menjadi forum silaturahmi, komunikasi, dan koordinasi agar seluruh Ketua RT di Purbalingga memiliki persepsi, semangat, dan arah gerak yang sama.

PKRT Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Sebagai mitra strategis pemerintah dalam pelayanan publik di tingkat paling dasar, PKRT menegaskan komitmen penuh untuk mendukung dan bersinergi dengan berbagai program Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Ketua RT bukan hanya ujung tombak administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kondusifitas lingkungan, sosial, dan pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Kemesraan hubungan Ketua RT dengan pemerintah di semua level—desa/kelurahan, kecamatan hingga pemerintah kabupaten—harus terus dibangun secara harmonis. Hubungan baik ini juga terepresentasikan melalui komunikasi yang positif antara PKRT dan Mas Bupati Purbalingga, H. Fahmi Muhammad Hanif, yang selama ini menunjukkan perhatian besar terhadap keberadaan serta peran strategis Ketua RT.

Dukungan Penuh dari Mas Bupati Purbalingga

RAKERDA 2 PKRT Purbalingga terselenggara dengan dukungan langsung dari Mas Bupati, berupa fasilitas tempat kegiatan di Operation Room, Komplek Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga, serta penyediaan konsumsi untuk 100 peserta berupa snack dan makan siang. Dukungan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten terhadap keberadaan PKRT sebagai mitra strategis dalam memperkuat pembangunan daerah.

Peserta RAKERDA 2 PKRT

Agenda ini melibatkan unsur organisasi secara lengkap, yaitu:

  • Dewan Penasehat PKRT Kabupaten

  • Pengurus Kabupaten, meliputi Pengurus Harian dan seluruh Pengurus Bidang

  • Pengurus PKRT Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara

Kehadiran seluruh elemen ini memastikan bahwa keputusan dan arah kebijakan yang dihasilkan RAKERDA memiliki legitimasi, kekuatan, dan kesiapan implementasi hingga ke tingkat RT.

Harapan Ke Depan

Melalui RAKERDA 2 ini, PKRT Kabupaten Purbalingga berharap hubungan harmonis antara organisasi PKRT dan Pemerintah Kabupaten akan semakin kuat. Sinergitas ini diharapkan dapat menciptakan kondusifitas gerak laju pembangunan di seluruh wilayah Purbalingga, sehingga setiap program pembangunan pemerintah dapat berjalan lancar, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Semoga RAKERDA 2 PKRT Purbalingga 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat kekompakan, meningkatkan profesionalitas, serta memastikan bahwa PKRT hadir sebagai organisasi yang adaptif, responsif, dan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Purbalingga yang semakin maju.


MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget