Desember 2025

 

Menjaga Akar, Menata Arah, Menguatkan Peran PKRT

Refleksi Akhir Tahun 2025 & Awal Tahun 2026


Tahun 2025 perlahan kita tutup dengan rasa syukur dan keheningan batin. Ia telah menjadi saksi perjalanan, pengabdian, dan dinamika yang menguatkan kedewasaan organisasi. Banyak hal telah kita lalui—tidak semuanya mudah, namun semuanya bermakna.

Kini, Tahun Baru 2026 hadir bukan sekadar sebagai pergantian angka, melainkan sebagai titik balik kesadaran bersama. Bagi PKRT (Paguyuban Ketua Rukun Tetangga), tahun 2026 adalah tahun transisi— masa menata ulang langkah, memperbaiki fondasi, dan memperkuat sistem agar pengabdian kita semakin berdampak bagi masyarakat.

“PKRT lahir dari semangat kebersamaan dan pengabdian tanpa pamrih. Akar nilai itulah yang akan terus kita jaga.”

Namun di saat yang sama, tantangan zaman menuntut kita untuk berbenah: menjadi organisasi yang lebih tertib administrasi, lebih kuat dalam tata kelola, dan lebih dewasa dalam pengambilan keputusan.

Arah Gerak PKRT Tahun 2026

  • Berpindah dari ketergantungan pada figur menuju kekuatan sistem
  • Beralih dari kebiasaan lama menuju budaya kerja yang profesional dan transparan
  • Menguatkan peran RT bukan hanya sebagai struktur, tetapi sebagai garda terdepan pelayanan dan persatuan warga

Perubahan tidak selalu mudah. Ia membutuhkan kesabaran, kebesaran hati, dan kesediaan untuk belajar. Namun dengan niat yang lurus, musyawarah yang jujur, serta komitmen kolektif, PKRT akan tumbuh menjadi organisasi yang kokoh, berwibawa, dan relevan dengan zamannya.

Mari kita songsong Tahun Baru 2026 dengan tekad yang sama:
menjaga marwah organisasi, menguatkan kebersamaan, dan menata masa depan PKRT dengan penuh tanggung jawab.

Selamat Tahun Baru 2026.
Semoga setiap langkah pengabdian kita bernilai ibadah, dan setiap upaya perubahan membawa kebaikan bagi warga, organisasi, dan daerah yang kita cintai.

PKRT Kabupaten Purbalingga

Bersatu, Tertib, dan Berdaya

 

Lansia dan Dua Golongan Ini Dapat Bansos Seumur Hidup

Lansia dan Dua Golongan Ini Dapat Bansos Seumur Hidup, KPM Usia Produktif Dibatasi 5 Tahun

Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menegaskan kebijakan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Aturan ini membedakan secara tegas antara kelompok rentan prioritas dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usia produktif.

Kebijakan ini menjadi sangat penting untuk dipahami, khususnya menjelang akhir tahun. Pasalnya, KPM yang tidak segera mencairkan saldo PKH Tahap 4 maupun BPNT pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hingga batas waktu tertentu, berisiko kehilangan hak bantuan pada tahun berikutnya.

Aturan Baru Bansos: Tidak Semua KPM Diperlakukan Sama

Dalam skema terbaru, pemerintah menerapkan pendekatan perlindungan jangka panjang bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan berkelanjutan. Sementara itu, KPM usia produktif diarahkan agar tidak bergantung pada bansos dalam jangka panjang.

Pendekatan ini bertujuan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, sekaligus mendorong terciptanya kemandirian ekonomi bagi masyarakat.

Tiga Golongan Prioritas yang Berhak Menerima Bansos Seumur Hidup

Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat tiga kelompok utama yang memperoleh kepastian bantuan sosial tanpa batas waktu, selama masih memenuhi kriteria kelayakan.

1. Lansia (Lanjut Usia)

KPM yang memiliki anggota keluarga lansia dan tercatat dalam basis data kesejahteraan tetap berhak menerima bansos secara berkelanjutan. Bantuan ini difokuskan untuk menopang kebutuhan dasar serta layanan kesehatan.

2. Penyandang Disabilitas Berat

Warga dengan keterbatasan fisik maupun mental berat termasuk dalam kategori perlindungan sosial prioritas. Bantuan diberikan untuk mendukung kebutuhan hidup sehari-hari serta pendampingan kesehatan jangka panjang.

3. ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)

ODGJ kini ditetapkan sebagai kelompok prioritas dalam kebijakan bansos. Negara memastikan kelompok ini tetap mendapatkan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan.

Catatan Penting:
Dana bansos bagi ketiga golongan prioritas wajib digunakan untuk kebutuhan pokok dan kesehatan, bukan untuk barang yang tidak bermanfaat atau berisiko disalahgunakan.

KPM Usia Produktif Dibatasi Maksimal 5 Tahun

Berbeda dengan kelompok prioritas, KPM yang masih berada di usia produktif hanya berhak menerima bansos maksimal selama lima (5) tahun. Kebijakan ini diterapkan agar bantuan sosial tidak menjadi ketergantungan permanen.

Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan berbagai skema pemberdayaan ekonomi agar KPM usia produktif dapat mandiri secara finansial.

Solusi bagi KPM Usia Produktif: Bantuan Modal Usaha

Pemerintah menawarkan program pemberdayaan ekonomi berupa bantuan modal usaha. Melalui program ini, KPM usia produktif dapat mengajukan bantuan modal hingga Rp5.000.000 untuk memulai atau mengembangkan usaha.

  • Mengurangi ketergantungan pada bansos
  • Mendorong kemandirian ekonomi keluarga
  • Meningkatkan pendapatan berkelanjutan

Saldo KKS Belum Masuk? Ini Penyebabnya

1. Proses Transfer Masih Bertahap

Jumlah penerima PKH dan BPNT sangat besar, sehingga penyaluran dana dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur. Dalam kondisi ini, pencairan susulan masih memungkinkan.

2. Data Dicoret atau Dieksklusi

Nama KPM dapat terhapus dari sistem jika hasil verifikasi menunjukkan:

  • Ada anggota keluarga bergaji di atas UMR
  • Terdapat anggota keluarga berstatus ASN, TNI, atau Polri
  • Kondisi ekonomi dinilai sudah mampu berdasarkan data resmi
Perhatian:
Jika data KPM dieksklusi, maka bantuan sosial akan otomatis dihentikan.

Waspada Gagal Salur, Segera Cek dan Cairkan Saldo KKS

Pemerintah mengimbau seluruh KPM untuk aktif mengecek saldo KKS melalui ATM atau agen bank terdekat. Jika saldo sudah masuk namun tidak segera dicairkan hingga batas waktu, bantuan berisiko gagal salur dan dikembalikan ke kas negara.

  • Pastikan status KPM masih aktif
  • Cek saldo KKS secara berkala
  • Cairkan dana sebelum batas akhir yang ditetapkan

Penutup

Kebijakan bansos terbaru menegaskan bahwa negara memprioritaskan perlindungan jangka panjang bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas berat, dan ODGJ.

Sementara itu, KPM usia produktif diarahkan menuju kemandirian ekonomi dengan batas waktu penerimaan bantuan yang jelas.

Dengan memahami aturan ini serta rutin mengecek saldo KKS, KPM dapat memastikan hak bansos tetap aman dan terhindar dari risiko dicoret permanen.



Di balik gang sempit di Malaka Jaya, ada kisah besar yang kini menggemparkan dunia. RT 8 berhasil mencuri perhatian internasional berkat inovasi hijau hasil kerja gotong royong warganya. Dipimpin Taufiq Supriadi sejak 2023, perubahan di RT 8 bukan sekadar mempercantik lingkungan. Ia menyusun blueprint lima tahun yang detail. Hasilnya? Sebuah perumahan yang dulu dianggap biasa saja, kini menjadi contoh yang diakui hingga mancanegara. Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.


Rukun Tetangga atau RT memegang peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai lembaga pemerintahan terendah, RT bertugas menjaga keamanan, ketertiban, serta mengurus administrasi kependudukan di lingkungan masyarakat. Lantas berapakah besaran gaji Ketua RT di masing-masing daerah? Sebelumnya kita akan bahas terlebih dahulu, Apa saja tugas dan kewajiban posisi ketua RT.

Berikut kami sajikan peta Kabupaten Purbalingga dan peta kecamatan se-Kabupaten Purbalingga sebagai bagian dari dokumentasi wilayah dan basis informasi PKRT Kabupaten Purbalingga. Peta ini digunakan sebagai referensi koordinasi, perencanaan, dan penguatan sistem organisasi.

Peta Kabupaten Purbalingga

 
1. Peta Kecamatan Kemangkon

2. Peta Kecamatan Bukateja


3. Peta Kecamatan Purbalingga

4. Peta Kecamatan Kalimanah


5. Peta Kecamatan Padamara


6. Peta Kecamatan Kutasari


7. Peta Kecamatan Bojongsari


8. Peta Kecamatan Mrebet


9. Peta Kecamatan Bobotsari


10. Peta Kecamatan Karangreja


11. Peta Kecamatan Karangjambu


12. Peta Kecamatan Karanganyar


13. Peta Kecamatan Kertanegara


14. Peta Kecamatan Karangmoncol


15. Peta Kecamatan Rembang


16. Peta Kecamatan Kejobong


17. Peta Kecamatan Pengadegan


18. Peta Kecamatan Kaligondang


Menata Sistem, Menjaga Nilai,
Menjamin Keberlanjutan Organisasi

Arah Transformasi PKRT Periode 2026–2029

Memasuki tahun 2026, PKRT berdiri pada sebuah persimpangan penting dalam perjalanan organisasinya. Di satu sisi, PKRT telah tumbuh dan bergerak dengan semangat kebersamaan yang kuat. Di sisi lain, tantangan zaman menuntut organisasi untuk tidak lagi berjalan sekadar dengan niat baik dan naluri personal, tetapi dengan sistem yang tertata, terukur, dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, periode 2026–2029 ditetapkan sebagai fase transformasi organisasi PKRT—sebuah ikhtiar bersama untuk menata ulang cara kerja organisasi agar lebih dewasa, kokoh, dan mampu menjawab kebutuhan masa depan.

“Organisasi yang ingin bertahan dan memberi manfaat luas harus ditopang oleh sistem yang sehat, bukan sekadar oleh figur atau semangat sesaat.”

Dari Gerakan Naluriah Menuju Organisasi Berbasis Sistem

PKRT menyadari bahwa organisasi yang besar tidak cukup ditopang oleh figur, semangat sesaat, atau kebiasaan lama. Organisasi yang ingin bertahan dan memberi manfaat luas harus memiliki aturan main yang jelas, struktur yang berfungsi, serta mekanisme kerja yang disiplin.

Transformasi ini bukan berarti meninggalkan nilai-nilai kebersamaan yang telah menjadi ruh PKRT. Sebaliknya, sistem dibangun justru untuk menjaga nilai tersebut agar tidak rapuh, tidak bergantung pada siapa pun, dan tetap hidup lintas generasi.

Roadmap Transformasi 2026–2029

Transformasi PKRT dirancang secara bertahap agar realistis, terukur, dan dapat dijalankan bersama seluruh elemen organisasi.

2026 · Fase Transisi dan Fondasi

  • Penyeragaman mindset organisasi
  • Penataan struktur dan fungsi
  • Penyusunan aturan main dasar
  • Penguatan pengurus inti
  • Penertiban administrasi dan arsip organisasi

2027 · Fase Konsolidasi dan Pembiasaan

  • Sistem dijalankan secara konsisten
  • SOP menjadi pedoman kerja aktif
  • Koordinasi antar struktur diperkuat
  • Digitalisasi dasar mulai diterapkan

2028 · Fase Penguatan dan Ekspansi Terukur

  • Evaluasi dan penyempurnaan sistem
  • Kaderisasi berjenjang berbasis kompetensi
  • Perluasan program organisasi secara terukur
  • Penguatan identitas dan citra organisasi

2029 · Fase Kematangan Organisasi

  • Sistem menjadi budaya kerja
  • Regenerasi kepemimpinan berjalan alami
  • Organisasi tidak bergantung pada figur
  • PKRT menjadi referensi organisasi masyarakat yang sehat dan bermartabat

Transformasi Sebagai Ikhtiar Bersama

Transformasi PKRT bukan proyek segelintir orang, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh struktur organisasi. Proses ini menuntut kesabaran, kedewasaan, dan komitmen untuk menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi.

PKRT memilih jalan transformasi bukan untuk terlihat hebat dalam waktu singkat, tetapi untuk menjamin keberlanjutan organisasi dalam jangka panjang.

PKRT hari ini sedang menata diri,

agar PKRT esok hari mampu melayani dan mengabdi dengan lebih baik.

Dari Ketergantungan Figur Menuju Kekuatan Sistem Organisasi

Memasuki tahun 2026, PKRT secara sadar dan bertanggung jawab menegaskan arah baru organisasi: bertransformasi dari organisasi yang berjalan secara naluriah menuju organisasi yang berbasis sistem. Ini bukan pilihan opsional, melainkan sebuah keniscayaan sejarah jika PKRT ingin tetap relevan, kokoh, dan berdaya guna dalam jangka panjang.

Fakta harus diakui secara jujur. Selama ini PKRT mampu bertahan dan bergerak karena kekuatan semangat, loyalitas, dan ketokohan personal. Model tersebut efektif di fase awal, namun tidak cukup kuat untuk menopang organisasi yang terus berkembang. Organisasi yang ingin bertahan lama tidak boleh bergantung pada siapa orangnya, melainkan harus berdiri di atas sistem yang jelas dan teruji.


Organisasi Besar Tidak Bertumpu pada Orang, tetapi pada Sistem

Organisasi yang matang adalah organisasi yang mampu bekerja bahkan ketika figur berganti. Oleh karena itu, memasuki tahun 2026, PKRT mulai menata dirinya dengan menempatkan sistem sebagai tulang punggung organisasi. Sistem akan menjadi rujukan bersama dalam menjalankan roda organisasi, bukan selera, asumsi, atau kebiasaan personal.

Transisi menuju organisasi berbasis sistem berarti:

  • Setiap pengurus bekerja berdasarkan fungsi dan kewenangan yang terdefinisi jelas.

  • Keputusan organisasi lahir dari mekanisme yang sah, bukan dari dominasi individu.

  • Program kerja disusun, dijalankan, dan dievaluasi secara terukur.

  • Administrasi, komunikasi, dan kaderisasi berjalan rapi dan berkesinambungan.

Dengan sistem, organisasi tidak lagi reaktif, tetapi proaktif dan terencana. Tidak lagi bergantung pada ingatan orang per orang, tetapi bertumpu pada aturan dan pedoman yang disepakati bersama.


Fase Transisi: Proses Berat yang Harus Dijalani dengan Kesadaran Kolektif

Harus dipahami bahwa fase transisi menuju organisasi berbasis sistem bukan proses yang mudah dan instan. Akan ada perubahan cara kerja, cara berpikir, bahkan cara bersikap. Akan muncul ketidaknyamanan bagi sebagian pihak yang terbiasa bekerja tanpa rujukan sistem. Namun di titik inilah kedewasaan berorganisasi diuji.

PKRT tidak sedang mencari kenyamanan jangka pendek, tetapi kekuatan jangka panjang. Organisasi yang enggan berbenah akan tertinggal, sedangkan organisasi yang berani menata diri akan bertahan dan berkembang.


Tahun 2026: Titik Balik Budaya Organisasi PKRT

Tahun 2026 harus dimaknai sebagai titik balik budaya organisasi PKRT. Dari budaya spontan menuju budaya terencana. Dari ketergantungan pada figur menuju kemandirian sistem. Dari kerja individual menuju kerja kolektif yang terukur.

Sistem bukan untuk membatasi gerak, melainkan untuk menjaga arah. Sistem bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan setiap langkah organisasi berada pada koridor yang benar.


Komitmen Bersama Menentukan Arah Masa Depan PKRT

Keberhasilan fase transisi ini tidak ditentukan oleh satu atau dua orang, melainkan oleh komitmen seluruh elemen PKRT. Sistem hanya akan hidup jika dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab. Tanpa komitmen, sistem hanya akan menjadi dokumen mati.

Dengan semangat pembenahan dan kesadaran kolektif, PKRT menatap tahun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat fondasi organisasi. Kokoh dalam nilai, tertib dalam sistem, dan kuat dalam pengabdian.

 


Karanganyar — PKRT Kecamatan Karanganyar menyelenggarakan Pertemuan Rutin Perdana pada Ahad, 21 Desember 2025, yang diikuti oleh seluruh perwakilan PKRT Desa se-Kecamatan Karanganyar. Kegiatan ini menjadi momentum awal penguatan koordinasi dan konsolidasi kelembagaan PKRT di tingkat kecamatan.

Pertemuan ini berawal dari rangkaian kegiatan distribusi donasi bencana tanah bergerak di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, yang melibatkan partisipasi aktif para Ketua RT se-Kecamatan Karanganyar. Dari proses tersebut, muncul gendu-gendu rasa (aspirasi bersama) perlunya forum rutin yang lebih terstruktur antar pengurus PKRT Desa.

Sebagai tindak lanjut, disepakati pelaksanaan Pertemuan Pengurus PKRT Desa yang melibatkan unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB). Agenda perdana ini dilaksanakan di Rumah Ketua RT 02 RW 02 Desa Banjarkerta, kediaman Bapak Agus Mutoif.

Pertemuan dihadiri oleh 39 peserta, terdiri dari 24 Ketua RT, serta perwakilan KSB dari 13 Desa di Kecamatan Karanganyar. Turut hadir dan memberikan penguatan organisasi, Bidang Organisasi PKRT Kabupaten, Bapak Misdi, serta Bidang Sosial Budaya, yaitu Bapak Andi Mangun dan Bapak Zaeni.

Dalam forum tersebut, para peserta sepakat untuk menetapkan Pertemuan Rutin PKRT Kecamatan Karanganyar yang akan dilaksanakan setiap Minggu terakhir pada setiap bulan, dengan lokasi bergilir di desa-desa se-Kecamatan Karanganyar. Kesepakatan ini diharapkan mampu meningkatkan soliditas, komunikasi, serta efektivitas peran PKRT dalam mendukung pembangunan sosial kemasyarakatan di tingkat desa dan kecamatan.

Melalui pertemuan rutin ini, PKRT Kecamatan Karanganyar berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi, mempercepat respon sosial, serta menghadirkan organisasi yang semakin tertata, aktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Pertemuan rutin PKRT bukanlah sekadar agenda berkala yang hadir untuk menggugurkan kewajiban organisasi. Lebih dari itu, pertemuan rutin merupakan ruang strategis untuk menjaga denyut kehidupan organisasi agar tetap sehat, terarah, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pertama, pertemuan rutin menjadi media konsolidasi antar pengurus dan anggota. Dalam forum inilah komunikasi dua arah dibangun, kesalahpahaman diluruskan, serta semangat kebersamaan dirawat. Organisasi yang jarang bertemu akan mudah kehilangan irama, sementara organisasi yang rutin berdialog akan lebih tangguh menghadapi dinamika.

Kedua, pertemuan rutin berfungsi sebagai alat kontrol dan evaluasi kinerja. Program kerja yang telah direncanakan tidak cukup hanya ditulis di atas kertas, tetapi harus dikawal, ditinjau, dan disempurnakan secara berkala. Melalui pertemuan rutin, PKRT dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap sejalan dengan tujuan organisasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketiga, pertemuan rutin adalah ruang pembelajaran dan peningkatan kapasitas. Beragam pengalaman lapangan, tantangan, serta praktik baik dapat dibagikan dan dipelajari bersama. Dari sinilah lahir kedewasaan organisasi, bukan hanya dalam hal administrasi, tetapi juga dalam sikap, etika, dan cara mengambil keputusan.

Keempat, pertemuan rutin memperkuat rasa memiliki (sense of belonging). Anggota tidak sekadar merasa tercantum dalam struktur, tetapi benar-benar hadir dan dilibatkan dalam proses. Rasa memiliki inilah yang menjadi fondasi utama bagi lahirnya tanggung jawab dan komitmen bersama.

Oleh karena itu, pertemuan rutin PKRT harus dipahami sebagai kebutuhan organisasi, bukan beban. Ia adalah ikhtiar bersama untuk menjaga marwah organisasi, merawat kepercayaan publik, serta memastikan PKRT tetap menjadi wadah pengabdian yang hidup, bergerak, dan berdampak.

Dengan pertemuan rutin yang konsisten dan berkualitas, PKRT diharapkan mampu terus tumbuh sebagai organisasi yang solid, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

 

Palumbungan Wetan, Bobotsari — PKRT Desa Palumbungan Wetan kembali menyelenggarakan pertemuan rutin anggota sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas administrasi, serta penyelarasan program kerja PKRT desa dengan arah kebijakan PKRT tingkat kecamatan dan kabupaten.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu Legi, 20 Desember 2025, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai, bertempat di rumah Bapak Kaspin, RT 01 RW 01, Desa Palumbungan Wetan, Kecamatan Bobotsari. Pertemuan diikuti oleh 8 Ketua RT yang tergabung sebagai anggota PKRT Desa Palumbungan Wetan.

Pertemuan rutin ini menghadirkan Ketua PKRT Kecamatan Bobotsari, Sekretaris PKRT Kecamatan Bobotsari, serta perwakilan Pemerintah Desa Palumbungan Wetan, yakni Kepala Dusun I (Bapak Yuliantoro), sebagai narasumber dan mitra diskusi.

Penguatan Administrasi dan Sosialisasi Kebijakan Organisasi

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah materi strategis disampaikan. Salah satu fokus utama adalah pembinaan administrasi dan tata kelola organisasi, yang menegaskan kembali peran PKRT Desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat dan pengelolaan data kewilayahan. Para Ketua RT didorong untuk meningkatkan disiplin administrasi serta kerapian dokumentasi sebagai bagian dari upaya membangun organisasi yang tertib dan akuntabel.

Selain itu, pertemuan ini juga menjadi forum sosialisasi hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II PKRT Kabupaten Purbalingga Tahun 2025. Disampaikan berbagai keputusan dan rekomendasi strategis, sekaligus arahan pelaksanaan program PKRT secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Penguatan Sinergi dengan Pemerintah Desa

Pada sesi berikutnya, perwakilan Pemerintah Desa Palumbungan Wetan menyampaikan informasi terkait program pembangunan desa yang sedang dan akan dilaksanakan. Forum ini menjadi ruang koordinasi penting untuk memperkuat sinergi antara PKRT Desa dengan Pemerintah Desa dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hasil dan Penutup

Melalui pertemuan rutin ini, terbangun pemahaman bersama mengenai pentingnya administrasi organisasi yang tertib dan akuntabel. Seluruh Ketua RT juga memperoleh gambaran yang utuh terkait arah kebijakan serta hasil Rakerda II PKRT Kabupaten Purbalingga. Koordinasi antara PKRT Desa dan Pemerintah Desa pun semakin solid.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan, serta ditutup dengan foto bersama sebagai dokumentasi dan bukti pelaksanaan kegiatan.

PKRT Desa Palumbungan Wetan berkomitmen untuk terus menjaga konsistensi pertemuan rutin sebagai sarana konsolidasi, peningkatan kapasitas, dan penguatan peran PKRT dalam pelayanan masyarakat.

Kontributor : BR/Sekjen
Berikut narasi jawaban standar yang bisa dipakai Ketua RT saat menghadapi warga komplain bantuan sosial. Bahasanya tenang, empatik, tidak menyalahkan, dan aman secara administrasi.

 1. Pembuka (empati dulu)

“Terima kasih Pak/Bu sudah menyampaikan. Saya paham, urusan bantuan memang sensitif dan wajar kalau Bapak/Ibu bertanya.”

2. Penjelasan posisi RT

“Perlu saya jelaskan, RT tidak menentukan siapa yang dapat atau tidak dapat bantuan. RT hanya membantu pendataan dan menyampaikan kondisi warga yang sebenarnya.”

3. Penjelasan sistem DTSen

“Sekarang data bantuan tidak lagi pakai DTKS, tapi DTSen. Di dalam DTSen, warga dikelompokkan berdasarkan kondisi ekonomi, namanya desil.”

4. Alasan umum kenapa tidak dapat bantuan

“Biasanya bantuan hanya untuk desil tertentu. Jadi walaupun sebelumnya dapat, bisa saja sekarang tidak, karena:

  • kondisi ekonomi sudah dianggap lebih baik, atau

  • data belum diperbarui, atau

  • kuota bantuan terbatas.”

5. Penegasan bahwa data bisa diusulkan

“Kalau Bapak/Ibu merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bisa diusulkan perbaikan. Nanti saya bantu catat dan sampaikan ke desa.”

6. Alur yang harus ditempuh

“Prosesnya dari RT, lalu desa, kemudian diverifikasi lagi. Keputusan akhir ada di pusat, jadi memang tidak bisa langsung berubah saat itu juga.”

7. Penutup (menenangkan)

“Yang penting, data Bapak/Ibu kita pastikan benar dulu. Soal dapat atau tidaknya bantuan, itu mengikuti kebijakan dan hasil verifikasi. Kami di RT tetap siap membantu.”

 

Kontributor : BR/Sekjen

Apa itu DTSEN?

DTSEN merupakan hasil pemadanan seluruh data yang dimiliki oleh kementerian dan Lembaga dengan menggabungkan tiga data kemiskinan nasional serta dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Tiga data kemsikinan yang digabung terdiri dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Dengan adanya DTSEN, pemerintah daerah, termasuk bupati dan wali kota, tidak lagi diperbolehkan memiliki data sendiri terkait kesejahteraan sosial.

DTSEN diberlakukan mulai tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama dalam penyaluran bantuan sosial.

Jika sebelumnya penerima bantuan diusulkan langsung oleh desa atau kelurahan ke dinas sosial dengan memasukan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, saat ini mekanismenya berubah dengan adanya verifikasi terlebih dahulu.  Data usulan akan diverifikasi oleh Pendamping PKH sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi awal. Data hasil verifikasi selanjutnya diserahkan kepada kepala desa untuk dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Data yang telah diverifikasi dan dimusyawarhkan melalui Musdes ini selanjutnya diinput oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan dilakukan verifikasi oleh BPS berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)  BPS. Dan hasil verifikasi BPS ini yang akan menentukan kelayakan penerima bantuan berdasarkan peringkat sosial ekonomi.

Kelompok Penerima Manfaat dalam DTSN

Tiga kelompok utama yang terdapat dalam DTSEN adalah : 

  1. Kelompok Perlindungan Sosial yang mencakup program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan subsidi energi; 
  2. Kelompok Rehabilitasi Sosial, kelompok ini ditujukan bagi penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban kekerasan, serta korban penyalahgunaan narkoba; 
  3. Kelompok Pemberdayaan Sosial, kelompok ini terfokus pada individu yang masih dalam usia produktif untuk diberikan modal usaha melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA);

Imbas diberlakukannya DTSEN

Dengan diberlakukannya DTSEN mulai tahun 2025 berakibat adanya penerima manfaat yang tiba-tiba tidak lagi mendapatkan bantuan, hal tersebut bisa disebabkan oleh hasil pemadanan data yang menunjukkan bahwa mereka sudah tidak memenuhi kriteria penerima bansos. Termasuk dinonaktikannya 43.200 penerima KIS PBI oleh Kementerian Sosial per 1 Juni 2025 berdasarkan SK Kemensos nomor 80/HUK/2025.

Pemerintah telah mengambil langkah besar dalam reformasi data kesejahteraan sosial dengan menghapus DTKS dan menggantinya dengan DTSEN. Dengan DTSEN diharapkan mampu menyajikan data yang lebih akurat dan mencegah bantuan sosial salah sasaran

 

Kontributor : BR/Sekjen
Desil
adalah pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kondisi sosial-ekonomi, dari yang paling rendah sampai paling tinggi.

DESIL 1

Kategori Keluarga SANGAT MISKIN dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan < Rp. 500.000

Ciri Ekonomi dan Sosial :

  • Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar (mengacu pada kebutuhan minimal yang harus dipenuhi agar seseorang atau keluarga tidak tergolong miskin atau rentan. Kebutuhan ini meliputi pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial).
  • Tinggal di daerah terpencil dengan akses wilayah yang terbatas dan rumah yang ditempati termasuk kategori tidak layak.
  • Mengalami kondisi yang rentan gizi buruk.

DESIL 2

Kategori Keluarga MISKIN dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 600.000 – Rp. 700.000

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Miskin :

  • Masih mengalami kesulitan dalam memenuhi makanan yang bergizi.
  • Status pekerjaan sebagai pekerja informal kasar
  • Akses memenuhi kebutuhan Pendidikan anakdan Kesehatan keluarga yang masih rendah.

DESIL 3

Kategori Keluarga HAMPIR MISKIN dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 800.000 – Rp. 900.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Hampir Miskin :

  • Sudah memiliki kemampuan dalam mengkonsumsi makanan dasar secara rutin.
  • Hunian yang ditempati masuk kategori rumah sederhana.
  • Menghadapi kondisi yang rentan miskin Kembali.

DESIL 4

Kategori Keluarga MENENGAH BAWAH dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 1.000.000 – Rp. 1.200.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Menengah Bawah :

  • Konsumsi makanan sehari-hari yang lebih beragam jenisnya
  • Sudah mampu memiliki kendaraan roda dua
  • Mampu membiayai pendidikan anak-anaknya sampai pendidikan dasar dan sederajat.

DESIL 5

Kategori Keluarga MENENGAH BAWAH (STABIL) dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 1.300.000 – Rp. 1.500.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Menengah Bawah (Stabil) :

  • Memiliki kemampuan memasang dan menggunakan listrik dalam kebutuhan sehari-hari.
  • Memiliki kemampuan membiayai pendidikan anak-anaknya dengan memasukan ke sekolah yang lebih baik.
  • Memiliki kemampuan menabung dari pendapatannya walaupun masih sedikit.

DESIL 6

Kategori Keluarga MENENGAH dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 1.600.000 – Rp. 1.800.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Menengah :

  • Kenaikan dalam memenuhi kebutuhan selain untuk makan sehari-hari seperti konsumsi untuk transportasi, pembelian pulsa telepon, arisan, menabung dan lain sebagainya.
  • Kemampuan untuk membayar dan memiliki BPJS Mandiri.

DESIL 7

Kategori Keluarga MENENGAH ATAS dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 2.000.000 – Rp. 2.300.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Menengah  Atas :

  • Memiliki kendaraan (Mobil dan atau motor), memiliki Gadget/Ponsel Pintar dan mempunyai akses terhadap internet secara baik dan rutin.
  • Sudah memprioritaskan pada Pendidikan anak-anaknya

DESIL 8

Kategori Keluarga MAPAN dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 2.500.000 – Rp. 3.000.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Mapan :

  • Sudah mampu berekreasi
  • Kemampuan dalam membayar kredit kendaraan atau perumahan.
  • Mampu berinvestasi dalam bentuk emas atau deposito walaupun masih dalam jumlah kecil atau memiliki asset tanah atau rumah ditempat lain.

DESIL 9

Kategori Keluarga KAYA dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 3.500.000 – Rp. 4.500.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Kaya :

  • Tinggal di daerah perkotaan atau wilayah yang tidak termasuk kategori daerah terpencil dan tertinggal.
  • Memiliki rumah yang sudah permanen dengan fasilitas yang memadai
  • Memiliki usaha yang baik atau bekerja formal/professional
  • Kemampuan memenuhi layanan hidup seperti pekerjaan, Pendidikan, Kesehatan dan lainya yang sudah kategori diatas kebanyakan orang/premium.

DESIL 10

Kategori Keluarga SANGAT KAYA (ELIT)  dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan Lebih dari Rp. 5.000.000

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Sangat Kaya :

  • Konsumsi mewah seperti bepergian ke luar negeri
  • Memiliki banyak property seperti tanah, rumah, kendaran atau asset yang lain
  • Jumlah asset yang dimiliki bernilai tidak sedikit
  • Mampu berinvestasi dengan nilai yang besar
  • Memiliki kemampuan memegang otoritas/kekuasaan ekonomi

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget