Latest Post

Karanganyar — PKRT Kecamatan Karanganyar menyelenggarakan Pertemuan Rutin Perdana pada Ahad, 21 Desember 2025, yang diikuti oleh seluruh perwakilan PKRT Desa se-Kecamatan Karanganyar. Kegiatan ini menjadi momentum awal penguatan koordinasi dan konsolidasi kelembagaan PKRT di tingkat kecamatan.

Pertemuan ini berawal dari rangkaian kegiatan distribusi donasi bencana tanah bergerak di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, yang melibatkan partisipasi aktif para Ketua RT se-Kecamatan Karanganyar. Dari proses tersebut, muncul gendu-gendu rasa (aspirasi bersama) perlunya forum rutin yang lebih terstruktur antar pengurus PKRT Desa.

Sebagai tindak lanjut, disepakati pelaksanaan Pertemuan Pengurus PKRT Desa yang melibatkan unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB). Agenda perdana ini dilaksanakan di Rumah Ketua RT 02 RW 02 Desa Banjarkerta, kediaman Bapak Agus Mutoif.

Pertemuan dihadiri oleh 39 peserta, terdiri dari 24 Ketua RT, serta perwakilan KSB dari 13 Desa di Kecamatan Karanganyar. Turut hadir dan memberikan penguatan organisasi, Bidang Organisasi PKRT Kabupaten, Bapak Misdi, serta Bidang Sosial Budaya, yaitu Bapak Andi Mangun dan Bapak Zaeni.

Dalam forum tersebut, para peserta sepakat untuk menetapkan Pertemuan Rutin PKRT Kecamatan Karanganyar yang akan dilaksanakan setiap Minggu terakhir pada setiap bulan, dengan lokasi bergilir di desa-desa se-Kecamatan Karanganyar. Kesepakatan ini diharapkan mampu meningkatkan soliditas, komunikasi, serta efektivitas peran PKRT dalam mendukung pembangunan sosial kemasyarakatan di tingkat desa dan kecamatan.

Melalui pertemuan rutin ini, PKRT Kecamatan Karanganyar berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi, mempercepat respon sosial, serta menghadirkan organisasi yang semakin tertata, aktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Pertemuan rutin PKRT bukanlah sekadar agenda berkala yang hadir untuk menggugurkan kewajiban organisasi. Lebih dari itu, pertemuan rutin merupakan ruang strategis untuk menjaga denyut kehidupan organisasi agar tetap sehat, terarah, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pertama, pertemuan rutin menjadi media konsolidasi antar pengurus dan anggota. Dalam forum inilah komunikasi dua arah dibangun, kesalahpahaman diluruskan, serta semangat kebersamaan dirawat. Organisasi yang jarang bertemu akan mudah kehilangan irama, sementara organisasi yang rutin berdialog akan lebih tangguh menghadapi dinamika.

Kedua, pertemuan rutin berfungsi sebagai alat kontrol dan evaluasi kinerja. Program kerja yang telah direncanakan tidak cukup hanya ditulis di atas kertas, tetapi harus dikawal, ditinjau, dan disempurnakan secara berkala. Melalui pertemuan rutin, PKRT dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap sejalan dengan tujuan organisasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketiga, pertemuan rutin adalah ruang pembelajaran dan peningkatan kapasitas. Beragam pengalaman lapangan, tantangan, serta praktik baik dapat dibagikan dan dipelajari bersama. Dari sinilah lahir kedewasaan organisasi, bukan hanya dalam hal administrasi, tetapi juga dalam sikap, etika, dan cara mengambil keputusan.

Keempat, pertemuan rutin memperkuat rasa memiliki (sense of belonging). Anggota tidak sekadar merasa tercantum dalam struktur, tetapi benar-benar hadir dan dilibatkan dalam proses. Rasa memiliki inilah yang menjadi fondasi utama bagi lahirnya tanggung jawab dan komitmen bersama.

Oleh karena itu, pertemuan rutin PKRT harus dipahami sebagai kebutuhan organisasi, bukan beban. Ia adalah ikhtiar bersama untuk menjaga marwah organisasi, merawat kepercayaan publik, serta memastikan PKRT tetap menjadi wadah pengabdian yang hidup, bergerak, dan berdampak.

Dengan pertemuan rutin yang konsisten dan berkualitas, PKRT diharapkan mampu terus tumbuh sebagai organisasi yang solid, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

 

Palumbungan Wetan, Bobotsari — PKRT Desa Palumbungan Wetan kembali menyelenggarakan pertemuan rutin anggota sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas administrasi, serta penyelarasan program kerja PKRT desa dengan arah kebijakan PKRT tingkat kecamatan dan kabupaten.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu Legi, 20 Desember 2025, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai, bertempat di rumah Bapak Kaspin, RT 01 RW 01, Desa Palumbungan Wetan, Kecamatan Bobotsari. Pertemuan diikuti oleh 8 Ketua RT yang tergabung sebagai anggota PKRT Desa Palumbungan Wetan.

Pertemuan rutin ini menghadirkan Ketua PKRT Kecamatan Bobotsari, Sekretaris PKRT Kecamatan Bobotsari, serta perwakilan Pemerintah Desa Palumbungan Wetan, yakni Kepala Dusun I (Bapak Yuliantoro), sebagai narasumber dan mitra diskusi.

Penguatan Administrasi dan Sosialisasi Kebijakan Organisasi

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah materi strategis disampaikan. Salah satu fokus utama adalah pembinaan administrasi dan tata kelola organisasi, yang menegaskan kembali peran PKRT Desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat dan pengelolaan data kewilayahan. Para Ketua RT didorong untuk meningkatkan disiplin administrasi serta kerapian dokumentasi sebagai bagian dari upaya membangun organisasi yang tertib dan akuntabel.

Selain itu, pertemuan ini juga menjadi forum sosialisasi hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II PKRT Kabupaten Purbalingga Tahun 2025. Disampaikan berbagai keputusan dan rekomendasi strategis, sekaligus arahan pelaksanaan program PKRT secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Penguatan Sinergi dengan Pemerintah Desa

Pada sesi berikutnya, perwakilan Pemerintah Desa Palumbungan Wetan menyampaikan informasi terkait program pembangunan desa yang sedang dan akan dilaksanakan. Forum ini menjadi ruang koordinasi penting untuk memperkuat sinergi antara PKRT Desa dengan Pemerintah Desa dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hasil dan Penutup

Melalui pertemuan rutin ini, terbangun pemahaman bersama mengenai pentingnya administrasi organisasi yang tertib dan akuntabel. Seluruh Ketua RT juga memperoleh gambaran yang utuh terkait arah kebijakan serta hasil Rakerda II PKRT Kabupaten Purbalingga. Koordinasi antara PKRT Desa dan Pemerintah Desa pun semakin solid.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan, serta ditutup dengan foto bersama sebagai dokumentasi dan bukti pelaksanaan kegiatan.

PKRT Desa Palumbungan Wetan berkomitmen untuk terus menjaga konsistensi pertemuan rutin sebagai sarana konsolidasi, peningkatan kapasitas, dan penguatan peran PKRT dalam pelayanan masyarakat.

Kontributor : BR/Sekjen
Berikut narasi jawaban standar yang bisa dipakai Ketua RT saat menghadapi warga komplain bantuan sosial. Bahasanya tenang, empatik, tidak menyalahkan, dan aman secara administrasi.

 1. Pembuka (empati dulu)

“Terima kasih Pak/Bu sudah menyampaikan. Saya paham, urusan bantuan memang sensitif dan wajar kalau Bapak/Ibu bertanya.”

2. Penjelasan posisi RT

“Perlu saya jelaskan, RT tidak menentukan siapa yang dapat atau tidak dapat bantuan. RT hanya membantu pendataan dan menyampaikan kondisi warga yang sebenarnya.”

3. Penjelasan sistem DTSen

“Sekarang data bantuan tidak lagi pakai DTKS, tapi DTSen. Di dalam DTSen, warga dikelompokkan berdasarkan kondisi ekonomi, namanya desil.”

4. Alasan umum kenapa tidak dapat bantuan

“Biasanya bantuan hanya untuk desil tertentu. Jadi walaupun sebelumnya dapat, bisa saja sekarang tidak, karena:

  • kondisi ekonomi sudah dianggap lebih baik, atau

  • data belum diperbarui, atau

  • kuota bantuan terbatas.”

5. Penegasan bahwa data bisa diusulkan

“Kalau Bapak/Ibu merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bisa diusulkan perbaikan. Nanti saya bantu catat dan sampaikan ke desa.”

6. Alur yang harus ditempuh

“Prosesnya dari RT, lalu desa, kemudian diverifikasi lagi. Keputusan akhir ada di pusat, jadi memang tidak bisa langsung berubah saat itu juga.”

7. Penutup (menenangkan)

“Yang penting, data Bapak/Ibu kita pastikan benar dulu. Soal dapat atau tidaknya bantuan, itu mengikuti kebijakan dan hasil verifikasi. Kami di RT tetap siap membantu.”

 

Kontributor : BR/Sekjen

Apa itu DTSEN?

DTSEN merupakan hasil pemadanan seluruh data yang dimiliki oleh kementerian dan Lembaga dengan menggabungkan tiga data kemiskinan nasional serta dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Tiga data kemsikinan yang digabung terdiri dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Dengan adanya DTSEN, pemerintah daerah, termasuk bupati dan wali kota, tidak lagi diperbolehkan memiliki data sendiri terkait kesejahteraan sosial.

DTSEN diberlakukan mulai tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama dalam penyaluran bantuan sosial.

Jika sebelumnya penerima bantuan diusulkan langsung oleh desa atau kelurahan ke dinas sosial dengan memasukan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, saat ini mekanismenya berubah dengan adanya verifikasi terlebih dahulu.  Data usulan akan diverifikasi oleh Pendamping PKH sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi awal. Data hasil verifikasi selanjutnya diserahkan kepada kepala desa untuk dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Data yang telah diverifikasi dan dimusyawarhkan melalui Musdes ini selanjutnya diinput oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan dilakukan verifikasi oleh BPS berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)  BPS. Dan hasil verifikasi BPS ini yang akan menentukan kelayakan penerima bantuan berdasarkan peringkat sosial ekonomi.

Kelompok Penerima Manfaat dalam DTSN

Tiga kelompok utama yang terdapat dalam DTSEN adalah : 

  1. Kelompok Perlindungan Sosial yang mencakup program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan subsidi energi; 
  2. Kelompok Rehabilitasi Sosial, kelompok ini ditujukan bagi penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban kekerasan, serta korban penyalahgunaan narkoba; 
  3. Kelompok Pemberdayaan Sosial, kelompok ini terfokus pada individu yang masih dalam usia produktif untuk diberikan modal usaha melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA);

Imbas diberlakukannya DTSEN

Dengan diberlakukannya DTSEN mulai tahun 2025 berakibat adanya penerima manfaat yang tiba-tiba tidak lagi mendapatkan bantuan, hal tersebut bisa disebabkan oleh hasil pemadanan data yang menunjukkan bahwa mereka sudah tidak memenuhi kriteria penerima bansos. Termasuk dinonaktikannya 43.200 penerima KIS PBI oleh Kementerian Sosial per 1 Juni 2025 berdasarkan SK Kemensos nomor 80/HUK/2025.

Pemerintah telah mengambil langkah besar dalam reformasi data kesejahteraan sosial dengan menghapus DTKS dan menggantinya dengan DTSEN. Dengan DTSEN diharapkan mampu menyajikan data yang lebih akurat dan mencegah bantuan sosial salah sasaran

 

Kontributor : BR/Sekjen
Desil
adalah pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kondisi sosial-ekonomi, dari yang paling rendah sampai paling tinggi.

DESIL 1

Kategori Keluarga SANGAT MISKIN dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan < Rp. 500.000

Ciri Ekonomi dan Sosial :

  • Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar (mengacu pada kebutuhan minimal yang harus dipenuhi agar seseorang atau keluarga tidak tergolong miskin atau rentan. Kebutuhan ini meliputi pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial).
  • Tinggal di daerah terpencil dengan akses wilayah yang terbatas dan rumah yang ditempati termasuk kategori tidak layak.
  • Mengalami kondisi yang rentan gizi buruk.

DESIL 2

Kategori Keluarga MISKIN dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 600.000 – Rp. 700.000

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Miskin :

  • Masih mengalami kesulitan dalam memenuhi makanan yang bergizi.
  • Status pekerjaan sebagai pekerja informal kasar
  • Akses memenuhi kebutuhan Pendidikan anakdan Kesehatan keluarga yang masih rendah.

DESIL 3

Kategori Keluarga HAMPIR MISKIN dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 800.000 – Rp. 900.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Hampir Miskin :

  • Sudah memiliki kemampuan dalam mengkonsumsi makanan dasar secara rutin.
  • Hunian yang ditempati masuk kategori rumah sederhana.
  • Menghadapi kondisi yang rentan miskin Kembali.

DESIL 4

Kategori Keluarga MENENGAH BAWAH dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 1.000.000 – Rp. 1.200.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Menengah Bawah :

  • Konsumsi makanan sehari-hari yang lebih beragam jenisnya
  • Sudah mampu memiliki kendaraan roda dua
  • Mampu membiayai pendidikan anak-anaknya sampai pendidikan dasar dan sederajat.

DESIL 5

Kategori Keluarga MENENGAH BAWAH (STABIL) dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 1.300.000 – Rp. 1.500.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Menengah Bawah (Stabil) :

  • Memiliki kemampuan memasang dan menggunakan listrik dalam kebutuhan sehari-hari.
  • Memiliki kemampuan membiayai pendidikan anak-anaknya dengan memasukan ke sekolah yang lebih baik.
  • Memiliki kemampuan menabung dari pendapatannya walaupun masih sedikit.

DESIL 6

Kategori Keluarga MENENGAH dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 1.600.000 – Rp. 1.800.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Menengah :

  • Kenaikan dalam memenuhi kebutuhan selain untuk makan sehari-hari seperti konsumsi untuk transportasi, pembelian pulsa telepon, arisan, menabung dan lain sebagainya.
  • Kemampuan untuk membayar dan memiliki BPJS Mandiri.

DESIL 7

Kategori Keluarga MENENGAH ATAS dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 2.000.000 – Rp. 2.300.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Menengah  Atas :

  • Memiliki kendaraan (Mobil dan atau motor), memiliki Gadget/Ponsel Pintar dan mempunyai akses terhadap internet secara baik dan rutin.
  • Sudah memprioritaskan pada Pendidikan anak-anaknya

DESIL 8

Kategori Keluarga MAPAN dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 2.500.000 – Rp. 3.000.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Mapan :

  • Sudah mampu berekreasi
  • Kemampuan dalam membayar kredit kendaraan atau perumahan.
  • Mampu berinvestasi dalam bentuk emas atau deposito walaupun masih dalam jumlah kecil atau memiliki asset tanah atau rumah ditempat lain.

DESIL 9

Kategori Keluarga KAYA dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan ± Rp. 3.500.000 – Rp. 4.500.000.

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Kaya :

  • Tinggal di daerah perkotaan atau wilayah yang tidak termasuk kategori daerah terpencil dan tertinggal.
  • Memiliki rumah yang sudah permanen dengan fasilitas yang memadai
  • Memiliki usaha yang baik atau bekerja formal/professional
  • Kemampuan memenuhi layanan hidup seperti pekerjaan, Pendidikan, Kesehatan dan lainya yang sudah kategori diatas kebanyakan orang/premium.

DESIL 10

Kategori Keluarga SANGAT KAYA (ELIT)  dengan Pengeluaran per Kapita/Bulan Lebih dari Rp. 5.000.000

Ciri Ekonomi dan Sosial dalam kategori Keluarga Sangat Kaya :

  • Konsumsi mewah seperti bepergian ke luar negeri
  • Memiliki banyak property seperti tanah, rumah, kendaran atau asset yang lain
  • Jumlah asset yang dimiliki bernilai tidak sedikit
  • Mampu berinvestasi dengan nilai yang besar
  • Memiliki kemampuan memegang otoritas/kekuasaan ekonomi

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget