2025

 

Kontributor : BR/Sekjen
Peran Ketua RT selama ini sering dipandang sebagai posisi teknis yang bekerja di garis terdepan pelayanan masyarakat. Namun dengan hadirnya Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) sebagai organisasi resmi yang menaungi para Ketua RT di Kabupaten Purbalingga, paradigma tersebut perlahan mulai bergeser.
Melalui PKRT, kedudukan Ketua RT ke depan diproyeksikan akan meningkat secara signifikan, baik dari sisi kewibawaan, posisi tawar, maupun pengaruhnya dalam pembangunan sosial masyarakat.

1. Jabatan yang Elitis

Ketua RT akan menempati peran yang semakin terhormat dan berkelas.
Dengan adanya PKRT, jabatan Ketua RT tidak lagi berdiri sendiri-sendiri, melainkan berada dalam sebuah struktur organisasi yang rapi, terinstitusi, dan memiliki perangkat kerja yang jelas.
Hal ini menjadikan posisi Ketua RT sebagai jabatan yang bermartabat, dihormati, dan memiliki standar profesionalisme yang semakin tinggi.

2. Jabatan yang Populis

Ketua RT adalah figur paling dekat dengan masyarakat.
Melalui PKRT, Ketua RT didorong untuk semakin aktif, responsif, dan hadir dalam setiap dinamika sosial warganya.
Hal ini menjadikan Ketua RT sebagai sosok yang lebih dipercaya, lebih dikenal, dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat.
Jabatan yang populis bukan sekadar soal dikenal, tetapi menjadi rujukan utama warga dalam menyelesaikan persoalan sehari-hari.

3. Jabatan yang Politis (Dalam Makna Positif)

Dalam konteks pembangunan wilayah, Ketua RT memegang peranan penting sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Dengan adanya PKRT, peran politis ini semakin kuat—bukan sebagai partisipan politik praktis, melainkan sebagai representasi aspirasi warga dan pengawal kebijakan pemerintah di tingkat paling dasar.
Ketua RT menjadi pihak yang dapat menyuarakan kebutuhan masyarakat dengan lebih kuat, lebih terorganisir, dan lebih terstruktur.

4. Jabatan yang Strategis

Ketua RT adalah garda depan pelayanan publik.
Merekalah yang menangani pendataan penduduk, administrasi kependudukan, kondisi sosial ekonomi warga, keamanan lingkungan, hingga mitigasi masalah sosial.
Dengan PKRT, peran strategis ini mendapat dukungan penuh berupa koordinasi, bimbingan, peningkatan kapasitas, dan wadah komunikasi yang terarah.
Ini menjadikan tugas Ketua RT semakin efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.


PKRT sebagai Momentum Kebangkitan Ketua RT

PKRT bukan sekadar organisasi, tetapi sebuah gerakan perubahan.
Gerakan untuk mengangkat martabat Ketua RT, memperkuat posisi kelembagaan, serta memastikan setiap Ketua RT memiliki ruang dan kekuatan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.

Kedudukan Ketua RT ke depan tidak hanya menjadi penjaga wilayah, tetapi pemimpin lokal yang berpengaruh, dihargai, dan memiliki peran strategis dalam pembangunan Kabupaten Purbalingga.

Melalui PKRT, Ketua RT bersatu dalam tujuan yang sama:
mewujudkan kepemimpinan akar rumput yang kuat, bermartabat, dan mampu menjadi pilar utama kehidupan sosial kemasyarakatan.

 

Kontributor : BR/Sekjen

Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah struktur sosial paling dekat dengan masyarakat. Di tingkat inilah berbagai dinamika kehidupan warga berlangsung—mulai dari administrasi kependudukan, koordinasi keamanan lingkungan, penanganan masalah sosial, hingga menjadi penghubung utama antara masyarakat dengan pemerintah desa/kelurahan. Namun di balik tugas besar tersebut, seorang Ketua RT tidak dapat bekerja tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, memahami payung hukum Ketua RT menjadi penting sebagai pijakan dalam menjalankan tugas secara sah, terarah, dan terukur.


1. Dasar Hukum Pembentukan RT/RW

Secara nasional, landasan hukum yang mengatur keberadaan Ketua RT/RW adalah:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU Desa menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dibantu oleh lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa. RT/RW termasuk dalam kategori lembaga kemasyarakatan tersebut, yang fungsinya adalah membantu pelayanan masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi warga.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018

Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Dalam Permendagri ini, RT/RW dijelaskan sebagai bagian dari struktur LKD dengan fungsi:

  • Membantu Pemerintah Desa dalam pelayanan administrasi kependudukan

  • Memelihara keamanan, ketertiban, dan kerukunan warga

  • Menyalurkan aspirasi masyarakat

  • Mengembangkan partisipasi serta gotong royong

c. Peraturan Daerah (Perda) / Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten/Kota

Setiap daerah mengatur tata cara pembentukan, pemilihan, masa jabatan, dan pembiayaan RT/RW melalui regulasi daerah. Peraturan inilah yang menjadi rujukan teknis bagi para Ketua RT dalam menjalankan tugas.

Karena sifatnya lokal, RT harus merujuk pada Perda atau Perbup Kabupaten Purbalingga untuk kepastian hukum dan aturan teknis operasional.


2. Ruang Lingkup Tugas dan Wewenang Ketua RT

Berdasarkan berbagai regulasi tersebut, seorang Ketua RT menjalankan beberapa fungsi strategis, di antaranya:

a. Pelayanan Administrasi Kependudukan

  • Pengantar KTP, KK, pindah/ datang

  • Verifikasi warga baru

  • Pendataan kondisi sosial ekonomi keluarga

b. Penjaga Stabilitas Sosial Masyarakat

  • Koordinasi siskamling

  • Mediasi masalah warga

  • Penyampaian informasi kebijakan pemerintah

c. Fasilitator Musyawarah Warga

Ketua RT berperan sebagai pemimpin forum musyawarah RT, tempat warga bermitra membahas persoalan lingkungan, pembangunan, serta kegiatan sosial.

d. Perpanjangan Tangan Pemerintah Desa

Ketua RT menyampaikan program, arahan, dan kebijakan desa kepada warga, sekaligus menjadi jalur bagi warga untuk menyampaikan aspirasi ke tingkat desa.


3. Kedudukan Ketua RT: Ujung Tombak Sekaligus Ujung Tombok

Secara sosiologis, Ketua RT adalah pejabat paling dekat dengan masyarakat sehingga sering disebut sebagai “ujung tombak”. Namun pada praktiknya, tidak sedikit Ketua RT yang juga menjadi “ujung tombok”, karena:

  • Banyak tugas yang dibebankan

  • Minim fasilitas dan insentif

  • Harus hadir dalam beragam kepentingan sosial warga

  • Dituntut selalu siap membantu tanpa mengenal waktu

Inilah alasan mengapa keberadaan PKRT menjadi penting—sebagai wadah untuk memperjuangkan hak, kehormatan, dan kesejahteraan Ketua RT.


4. Pentingnya Payung Hukum bagi Ketua RT

Payung hukum tidak hanya menjadi legitimasi, tetapi juga perlindungan agar Ketua RT:

  1. Bekerja berdasarkan aturan yang jelas

  2. Terhindar dari konflik kepentingan

  3. Mendapat dukungan, fasilitas, dan kepastian insentif

  4. Memiliki batasan tugas yang terukur

  5. Diakui sebagai struktur resmi dalam pemerintahan desa

Melalui payung hukum yang kuat, peran Ketua RT dapat berjalan profesional dan tidak memberatkan secara pribadi.


5. Komitmen PKRT Purbalingga

PKRT Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk:

  • Mengawal kebijakan daerah agar memberikan perlindungan dan penghargaan layak bagi Ketua RT

  • Menjadi jembatan komunikasi antara RT dan Pemkab

  • Memperkuat kompetensi Ketua RT melalui pelatihan, advokasi, dan pendampingan

  • Meningkatkan martabat Ketua RT sebagai bagian penting dalam pembangunan sosial masyarakat

PKRT hadir untuk memastikan Ketua RT tidak hanya menjadi ujung tombak, tetapi juga memperoleh hak, dukungan, payung hukum, dan penghormatan yang layak.

 

Kontributor : BR/Sekjen

Dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, Ketua RT sering kali berada pada garis terdepan—menjadi penghubung, pendengar, penggerak, sekaligus pelindung bagi warganya. Tidak berlebihan jika banyak yang menyebut bahwa Ketua RT adalah “ujung tombak sekaligus ujung tombok” dalam pelayanan publik di tingkat paling dasar.

Sebagai ujung tombak, Ketua RT memegang peran strategis dalam menjaga harmoni sosial, memastikan informasi dari pemerintah tersampaikan dengan baik, dan menjadi motor penggerak berbagai program kemasyarakatan. Setiap kegiatan, mulai dari pendataan warga, fasilitasi bantuan sosial, keamanan lingkungan, hingga musyawarah warga, selalu melibatkan sentuhan langsung dari Ketua RT.

Namun di sisi lain, tak jarang Ketua RT juga harus menjadi “ujung tombok”—yakni pribadi yang siap berkorban, baik tenaga, waktu, bahkan materi, demi kelancaran urusan warga. Banyak hal kecil yang luput dari perhatian, tetapi sangat berarti bagi kehidupan bermasyarakat: menalangi kebutuhan administrasi mendesak, menyediakan fasilitas sederhana untuk kegiatan warga, atau sekadar merelakan waktu pribadi untuk menyelesaikan keluhan warga yang datang tanpa mengenal jam.

Justru karena pengorbanan yang sering tak terlihat inilah, Ketua RT layak mendapat apresiasi yang setinggi-tingginya. Mereka bekerja bukan karena pamrih, tetapi karena rasa tanggung jawab moral serta komitmen untuk menjaga marwah dan kebersamaan di lingkungan masing-masing. Ketua RT adalah simbol keikhlasan yang bekerja dalam sunyi, namun memberikan dampak nyata bagi kehidupan banyak orang.

PKRT Purbalingga memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh Ketua RT yang telah mengabdikan diri dengan setulus hati. Semoga dedikasi dan pengorbanan yang diberikan menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus membangun lingkungan yang harmonis, kuat, dan saling memberdayakan.

Ketua RT bukan sekadar jabatan — mereka adalah penjaga denyut kehidupan sosial di tengah masyarakat.

Kajongan, 8 Desember 2025 – Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Desa Kajongan kembali melaksanakan kegiatan rutin bulanan pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di kediaman Bapak Ruli Dede, RT 02 RW 09. Pertemuan ini diikuti oleh para Ketua RT dari berbagai wilayah di Desa Kajongan.

Dari total 21 RT, sebanyak 13 RT hadir secara langsung, sementara yang lain berhalangan hadir karena terdapat agenda kegiatan lain. Meskipun demikian, pertemuan tetap berlangsung khidmat, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

Agenda utama dalam kegiatan kali ini adalah sosialisasi penerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, yang disampaikan untuk memberikan pemahaman nilai dari kemanfaatan bagi para Ketua RT yang sudah diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaaan..

Pertemuan rutin ini juga dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, yaitu:

  • Kasi Kesejahteraan Desa Kajongan, Bapak Mahasul Umam

  • Perwakilan BPD Desa Kajongan, Bapak Hotamin

Kehadiran unsur pemerintahan ini menambah bobot diskusi, terutama terkait koordinasi dan validasi penerima santunan kematian serta upaya meningkatkan layanan sosial bagi masyarakat Desa Kajongan.

PKRT Desa Kajongan berharap melalui forum rutin ini, komunikasi dan kolaborasi antar-RT semakin solid dan mampu memperkuat pelayanan serta kepekaan sosial bagi seluruh warga desa.

 



Purbalingga — Ahad, 7 Desember 2025.
Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) 2 bertempat di Gedung Graha Adiguna, Operation Room – Komplek Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi strategis untuk memperkuat peran Ketua RT sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Dihadiri Pejabat Daerah dan Jajaran PKRT

Acara pembukaan dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Purbalingga, antara lain:

  • Bapak Mukodam, S.Pt. – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan

  • Bapak Drs. Suroto, M.Si. – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra

  • Bapak H. Karsono, S.Pd.I. – TPPD

  • Bapak H. Drs. Muhammad Umar Faozi, M.Kes. – Kepala Bakesbangpol

  • Perwakilan dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Purbalingga

Dari internal PKRT, hadir Dewan Penasehat, Pengurus Kabupaten (Pengurus Harian, Pengurus Bidang), serta Pengurus PKRT Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga.

Pesan Bupati Purbalingga: PKRT, Garda Terdepan Pelayanan Publik

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten II, Bapak Mukodam, S.Pt., Bupati Purbalingga H. Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan apresiasi atas kontribusi PKRT dalam pelayanan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami menyampaikan terima kasih kepada PKRT dan seluruh Ketua RT atas dedikasinya. Rakerda II ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi dan sinergi PKRT,” ujar Bupati.

Beliau menegaskan bahwa Ketua RT memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam aspek pelayanan publik, pembangunan, serta verifikasi data sosial. Pemerintah Kabupaten juga berkomitmen terus memperhatikan kesejahteraan Ketua RT.

“Semoga Rakerda ini menghasilkan program kerja yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat Purbalingga,” tutup beliau dalam sambutan.

Informasi Penting: Alokasi Dana RT Tahun 2026

Melalui kesempatan tersebut, Bapak Drs. Suroto, M.Si. menambahkan kabar penting bahwa Mulai Tahun 2026, Mas Bupati telah mengalokasikan anggaran Rp 1.000.000,- untuk setiap RT di Kabupaten Purbalingga. Informasi ini disambut antusias oleh seluruh peserta Rakerda.

Acara pembukaan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan dan jajaran PKRT.

Antusiasme Peserta dalam Agenda Rakerda

Memasuki agenda utama RAKERDA 2, suasana berjalan sangat dinamis. Diskusi dua arah tampak aktif, baik pada sesi laporan dan evaluasi program kerja maupun saat pemaparan rencana kerja tahun berikutnya.

Kegiatan ditutup dengan evaluasi khusus terhadap Pengurus Harian PKRT melalui instrumen kuesioner untuk menilai kinerja organisasi secara objektif.

PKRT Masuki Babak Baru

Dalam closing statement, Sekretaris Jenderal PKRT menegaskan bahwa PKRT kini memasuki babak baru, yakni siap bersinergi dan mengawal program-program Mas Bupati, baik di bidang pembangunan infrastruktur maupun program pembangunan lainnya.

 

 

Oleh Sekretaris Jenderal PKRT Kabupaten Purbalingga

Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga kembali menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) ke-2 Tahun 2025, sebuah agenda strategis yang menjadi ruang konsolidasi, evaluasi, sekaligus perumusan arah gerak organisasi agar semakin relevan dan kontributif bagi kemajuan daerah. RAKERDA ini digelar untuk memastikan bahwa seluruh program kerja PKRT tetap berada pada jalur pencapaian visi organisasi, yakni menjadi paguyuban yang mandiri, independent, dan berdaya guna bagi masyarakat.

Tujuan RAKERDA 2 PKRT

RAKERDA 2 bertujuan untuk:

  1. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahun berjalan.

  2. Menyusun langkah strategis serta rencana kerja tahun mendatang sesuai kebutuhan organisasi dan dinamika masyarakat.

  3. Memperkuat tata kelola kelembagaan PKRT melalui sinergi antara pengurus kabupaten dan kecamatan.

  4. Menjadi forum silaturahmi, komunikasi, dan koordinasi agar seluruh Ketua RT di Purbalingga memiliki persepsi, semangat, dan arah gerak yang sama.

PKRT Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Sebagai mitra strategis pemerintah dalam pelayanan publik di tingkat paling dasar, PKRT menegaskan komitmen penuh untuk mendukung dan bersinergi dengan berbagai program Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Ketua RT bukan hanya ujung tombak administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kondusifitas lingkungan, sosial, dan pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Kemesraan hubungan Ketua RT dengan pemerintah di semua level—desa/kelurahan, kecamatan hingga pemerintah kabupaten—harus terus dibangun secara harmonis. Hubungan baik ini juga terepresentasikan melalui komunikasi yang positif antara PKRT dan Mas Bupati Purbalingga, H. Fahmi Muhammad Hanif, yang selama ini menunjukkan perhatian besar terhadap keberadaan serta peran strategis Ketua RT.

Dukungan Penuh dari Mas Bupati Purbalingga

RAKERDA 2 PKRT Purbalingga terselenggara dengan dukungan langsung dari Mas Bupati, berupa fasilitas tempat kegiatan di Operation Room, Komplek Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga, serta penyediaan konsumsi untuk 100 peserta berupa snack dan makan siang. Dukungan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten terhadap keberadaan PKRT sebagai mitra strategis dalam memperkuat pembangunan daerah.

Peserta RAKERDA 2 PKRT

Agenda ini melibatkan unsur organisasi secara lengkap, yaitu:

  • Dewan Penasehat PKRT Kabupaten

  • Pengurus Kabupaten, meliputi Pengurus Harian dan seluruh Pengurus Bidang

  • Pengurus PKRT Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara

Kehadiran seluruh elemen ini memastikan bahwa keputusan dan arah kebijakan yang dihasilkan RAKERDA memiliki legitimasi, kekuatan, dan kesiapan implementasi hingga ke tingkat RT.

Harapan Ke Depan

Melalui RAKERDA 2 ini, PKRT Kabupaten Purbalingga berharap hubungan harmonis antara organisasi PKRT dan Pemerintah Kabupaten akan semakin kuat. Sinergitas ini diharapkan dapat menciptakan kondusifitas gerak laju pembangunan di seluruh wilayah Purbalingga, sehingga setiap program pembangunan pemerintah dapat berjalan lancar, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Semoga RAKERDA 2 PKRT Purbalingga 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat kekompakan, meningkatkan profesionalitas, serta memastikan bahwa PKRT hadir sebagai organisasi yang adaptif, responsif, dan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Purbalingga yang semakin maju.


 

Antara Kelembagaan Desa/Kelurahan dan Keanggotaan dalam Ormas PKRT

Kedudukan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara hukum dan sosial memiliki dua dimensi yang sering menimbulkan pertanyaan, yaitu:

  1. Sebagai bagian dari kelembagaan pemerintahan desa/kelurahan, dan

  2. Sebagai anggota organisasi kemasyarakatan Paguyuban Ketua RT (PKRT).

Kedua peran ini berbeda namun tidak bertentangan. Berikut uraian lengkapnya:


1. Kedudukan Ketua RT sebagai Kelembagaan Desa/Kelurahan

a. Sifat Kedudukan

  • Ketua RT merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018.

  • RT dibentuk oleh masyarakat, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.

  • Ketua RT menjalankan fungsi pelayanan publik, koordinasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

b. Tugas & Fungsi Institusional

  • Pendataan administrasi kependudukan.

  • Pengorganisasian kegiatan kemasyarakatan di wilayah RT.

  • Menjadi perpanjangan informasi dan kebijakan pemerintah desa/kelurahan.

  • Menjembatani kepentingan warga dengan pemerintah.

c. Karakteristik

  • Bersifat struktural: kedudukan melekat pada sistem pemerintahan desa/kelurahan.

  • Mandat formal: pengangkatan dan pemberhentian oleh Kades/Lurah.

  • Tanggung jawab publik: berkaitan dengan tata kelola administrasi dan pelayanan masyarakat.


2. Kedudukan Ketua RT sebagai Anggota Ormas PKRT

a. Sifat Keanggotaan

  • Keanggotaan dalam PKRT bersifat otomatis, berlaku bagi semua Ketua RT.

  • PKRT merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam:

    • penguatan kapasitas Ketua RT,

    • advokasi kebijakan publik,

    • ruang komunikasi dan koordinasi antar-Ketua RT.

b. Peran dalam Ormas PKRT

  • Ketua RT sebagai anggota memiliki ruang untuk:

    • meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,

    • menyampaikan aspirasi kolektif,

    • mendapatkan dukungan dalam menjalankan tugas,

    • ikut merumuskan program kerja sosial kemasyarakatan.

c. Karakteristik

  • Bersifat nonstruktural: tidak terkait dengan keputusan atau garis komando pemerintahan desa.

  • Mandat organisasi: mengikuti anggaran dasar/anggaran rumah tangga PKRT.

  • Ruang peran bebas: fokus pada pemberdayaan, kemitraan, dan solidaritas antar-Ketua RT.


3. Titik Dikotomi (Perbedaan Hakikat Peran)


4. Titik Sinergi (Mengapa Tidak Bertentangan)

Walau berbeda kedudukan, keduanya dapat berjalan selaras karena:

a. PKRT tidak mengambil alih kewenangan pemerintah desa

PKRT tidak menentukan kebijakan administratif desa/kelurahan. Fungsi PKRT adalah mendukung para Ketua RT agar lebih efektif menjalankan tugas formalnya.

b. PKRT memperkuat kapasitas struktural Ketua RT

Kegiatan pelatihan, advokasi, komunikasi, dan kemitraan PKRT justru memperkuat kemampuan Ketua RT dalam menjalankan tugas publik.

c. PKRT menjadi jembatan aspirasi nonformal

Organisasi ini memberi ruang bagi Ketua RT untuk berdiskusi, berkoordinasi, dan merumuskan aspirasi bersama yang kemudian dapat dikomunikasikan ke pemerintah daerah.


5. Prinsip Penegasan Kedudukan Ganda

Agar tidak terjadi salah tafsir, perlu ditegaskan bahwa:

  1. Dalam kapasitas formal, Ketua RT tunduk pada regulasi desa/kelurahan.

  2. Dalam kapasitas organisasi, Ketua RT setara sebagai anggota PKRT yang memiliki hak suara dan hak organisasi.

  3. Tidak boleh terjadi tumpang tindih kewenangan antara:

    • tugas administratif (desa/kelurahan)

    • kegiatan organisasi (PKRT)

  4. PKRT harus selalu menempatkan diri sebagai mitra pemerintah, bukan struktur di dalam pemerintahan.


6. Kesimpulan

“Ketua RT memiliki dua kedudukan yang masing-masing memiliki ruang lingkup berbeda: sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dengan fungsi pelayanan publik, serta sebagai anggota Paguyuban Ketua RT (PKRT) dengan fungsi pemberdayaan dan penguatan kapasitas. Kedua peran ini tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam meningkatkan kualitas tata kelola kemasyarakatan di Kabupaten Purbalingga.”

Purbalingga, Ahad, 30 November 2025 — Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga pada hari ini resmi melaksanakan Pra Rapat Kerja Daerah (Pra RAKERDA) 2 PKRT Purbalingga 2025 bertempat di Gedung Srikandi – Komplek Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengurus PKRT Kabupaten serta Ketua Pengurus PKRT Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga, sehingga menjadikan forum ini sebagai ruang konsolidasi struktural yang sangat penting menjelang pelaksanaan RAKERDA 2.

Agenda Pra RAKERDA 2

Pada kesempatan ini, dua agenda utama menjadi fokus pembahasan, yaitu:

  1. Laporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2025, termasuk capaian, kendala, serta rekomendasi penyempurnaan di tahun berikutnya.

  2. Penyampaian program kerja tahun 2026 sebagai arah kebijakan organisasi dalam memperkuat kemandirian, profesionalitas, dan kemanfaatan PKRT bagi seluruh Ketua RT di Kabupaten Purbalingga.

Kedua agenda ini merupakan bagian penting dari proses penguatan tata kelola organisasi agar lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat di tingkat RT.


Ucapan Terima Kasih

PKRT Kabupaten Purbalingga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mas Bupati Purbalingga yang telah memberikan fasilitasi tempat penyelenggaraan di Gedung Srikandi, serta dukungan konsumsi berupa snack dan nasi box bagi seluruh peserta. Dukungan ini menjadi wujud apresiasi pemerintah daerah terhadap peran strategis Ketua RT sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.


Langkah Menuju RAKERDA 2

Pra RAKERDA 2 ini merupakan tahapan penting sebelum kegiatan utama, yaitu RAKERDA 2 PKRT Purbalingga 2025 yang akan dilaksanakan pada:

📅 Ahad, 7 Desember 2025
📍 Operation Room – Komplek Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga

Melalui Pra RAKERDA ini, PKRT berharap seluruh komponen kepengurusan memiliki pemahaman yang sama, arah kerja yang sejalan, serta kesiapan yang matang untuk menyukseskan RAKERDA 2 sebagai forum strategis penetapan kebijakan organisasi di tahun mendatang. (HS/Media)

Purbalingga — Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga menunjukkan kepedulian dan solidaritasnya dengan menyalurkan bantuan sosial bagi warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PKRT Kabupaten Purbalingga, Bapak Budi Rahardjo, melalui Posko Penanggulangan Bencana Tanah Bergerak Desa Maribaya.

Bantuan diterima secara langsung oleh Kepala Desa Maribaya, Bapak Tarso Dwi Cahyanto, sebagai perwakilan pemerintah desa dan tim relawan setempat. Penyerahan bantuan ini turut disaksikan dan didampingi oleh Wakil Ketua PKRT Kabupaten Purbalingga, Bapak Imam Yulianto, serta jajaran pengurus PKRT Kecamatan Karanganyar yang dipimpin oleh Bapak Riyanto, dan jajaran pengurus PKRT Desa Maribaya yang dikomandani oleh Bapak Komarudin.


PKRT Meninjau Lokasi Bencana

Usai serah terima bantuan, rombongan PKRT melakukan peninjauan langsung ke beberapa titik lokasi terdampak di wilayah RT 04 RW 03, dipandu oleh Ketua RT setempat, Bapak Joko. Dari hasil peninjauan terlihat jelas kondisi kerusakan yang cukup parah, mulai dari amblesnya tanah, putusnya akses jalan, hingga robohnya sejumlah bangunan rumah warga.

Bencana tanah bergerak ini mengakibatkan 23 rumah terdampak, meliputi 27 Kepala Keluarga (KK) yang saat ini membutuhkan perhatian serta bantuan lanjutan untuk pemulihan hunian dan penanganan kondisi lingkungan.


Solidaritas PKRT untuk Masyarakat

Kehadiran PKRT Kabupaten Purbalingga di tengah warga Maribaya merupakan wujud komitmen organisasi dalam ikut serta meringankan beban masyarakat saat terjadi musibah. PKRT menegaskan bahwa kepedulian sosial dan kerja nyata untuk membantu masyarakat adalah bagian dari tugas bersama dalam membangun lingkungan yang aman, kuat, dan saling mendukung.

PKRT Kabupaten Purbalingga juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh relawan, pengurus PKRT kecamatan dan desa, serta pemerintah Desa Maribaya yang telah bekerja keras dalam penanganan darurat bencana ini.


Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadi penguat bagi warga yang sedang tertimpa musibah. PKRT Kabupaten Purbalingga akan terus memantau perkembangan kondisi di Desa Maribaya dan siap memberikan dukungan lanjutan sesuai kebutuhan di lapangan.(HS/Humas)


Purbalingga — Paguyuban Ketua RT (PKRT) Kecamatan Karanganyar, dengan dukungan penuh dari PKRT Desa se-Kecamatan Karanganyar, menunjukkan solidaritas dan kepedulian sosial melalui aksi nyata dengan menyalurkan donasi untuk warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar.

Bencana tanah bergerak tersebut mengakibatkan 23 rumah mengalami pergeseran dan kerusakan parah, sehingga memaksa sebagian warga mengungsi dan membutuhkan bantuan segera. Melihat kondisi tersebut, PKRT Kecamatan Karanganyar bergerak cepat berkoordinasi dengan para Ketua RT di desa-desa wilayah Karanganyar untuk melakukan penggalangan donasi sesuai kemampuan masing-masing.


Pada hari ini Minggu, 23 Nopember 2025, bantuan tersebut resmi diserahkan melalui Relawan Posko Bencana Alam Desa Maribaya, sebagai bentuk dukungan moral dan material bagi warga terdampak. Penyerahan dilakukan dengan penuh empati dan harapan agar bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi musibah.

Ketua PKRT Kecamatan Karanganyar Bapak Riyanto menyampaikan bahwa aksi ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai kepedulian, kebersamaan, dan gotong royong yang selalu dijunjung tinggi oleh PKRT. “Kami hanya berusaha membantu sesuai kemampuan. Semoga bermanfaat bagi saudara-saudara kita di Desa Maribaya,” ungkapnya.


PKRT Kabupaten Purbalingga memberikan apresiasi kepada seluruh Ketua RT dan jajaran PKRT Desa se-Kecamatan Karanganyar yang telah menunjukkan respon cepat, kekompakan, dan kepedulian sosial yang tinggi.

Semoga bantuan ini membawa manfaat, menguatkan warga yang terdampak, serta menjadi ladang keberkahan bagi seluruh pihak yang telah berkontribusi.
Aamiin.

 

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget