Latest Post

 

Pertemuan Rutin PKRT Desa Tlahab Kidul Kecamatan Karangreja yang dilaksanakan pada hari Jum'at, tanggal 7 Juni 2024 pukul 20.00 wib yang dihadiri oleh semua Ketua RT beserta Pemdes dan Ketua PKRT Kecamatan Karangreja menjadi terasa sedikit istimewa karena dalam pertemuan tersebut sekaligus dijadikan ajang Musyawarah Desa (MusDes) PKRT Desa Tlahab Kidul Kecamatan Karangreja dengan agenda utama Pemilihan Ketua PKRT dilanjut pemilihan Sekretaris dan Bendahara PKRT Desa Tlahab Kidul.




BERITA - Polisi kembali mengeluarkan aturan mengenai surat izin mengemudi (SIM) di tahun 2024. Per tanggal 1 Juli nanti, melakukan pengurusan SIM, seperti membuat SIM, wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif. Aturan ini akan disosialisasikan dan diuji coba terlebih dahulu sebelum benar-benar diterapkan di seluruh Indonesia. Aturan diuji coba mulai tanggal 1 Juli-30 September 2024 di 7 wilayah Indonesia.

Dalam keterangannya, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menyatakan aturan ini masih berlaku uji coba di 7 daerah tersebut.

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Senin 3 Juni 2024. Aturan ditetapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Instruksi tersebut menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan membebani masyarakat, malah bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menyatakan bahwa penerapan aturan ini dijamin tidak akan menyulitkan atau merepotkan masyarakat. "Satu hal yang penting, memberikan dorongan kepesertaan aktif dalam pelayanan publik tidak berarti mengurangi proses pelayanan atau menimbulkan keterlambatan yang tidak perlu," ujar Nunung. "Hal ini justru akan mempercepat dan mempermudah layanan bagi masyarakat. Selain itu, memastikan bahwa semua peserta dan pemohon menjadi peserta aktif. Prinsip JKN ini adalah gotong royong," tuturnya menambahkan.***


 


Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengukuhkan Ketua dan Pengurus Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga Masa Bhakti 2024 - 2029, Minggu (2/6/2024) di Pendopo Dipokusumo. Usai pengukuhan ini, Bupati Tiwi meminta kepada dinas terkait untuk mengagendakan peningkatan kapasitas guna peningkatan layanan para Ketua RT agar lebih baik.

"Besok sekaligus akan dilakukan peningkatan kapasitas dengan narasumber-narasumber yang ada di Kabupaten Purbalingga, ada dari Dinpermasdes, kemudian nanti ada Tenaga Ahli Hukum Pemkab Purbalingga, sehingga nanti bapak/ibu Ketua RT akan semakin paham tupoksinya, posisinya dalam pemerintahan dan apa yang perlu dilakukan dalam melayani masyarakat," kata Bupati Tiwi.
Melalui peningkatan kapasitas ini pula seluruh Ketua RT di Purbalingga memiliki pemahaman yang sama. Peningkatan kapasitas bagi para Ketua RT ini akan dilaksanakan bersamaan dengan Pengukuhan Pengurus PKRT di tiap kecamatan.
"Nanti juga disinkronkan dengan program Kesbangpol terkait dengan persiapan Pilkada yang akan dilaksanakan di Tanggal 27 November 2024. Sehingga nantinya bapak/ibu RT bisa memberikan sosialisasi kepada warganya bahwa sebentar lagi akan diselenggarakan Pilkada agar mereka menggunakan hak pilihnya," katanya.
Kepada para Pengurus PKRT terkukuh, Bupati berpesan agar organisasi yang mewadahi 5125 Ketua RT di Purbalingga ini bisa sinergis dengan pemerintah desanya masing-masing. Tugas mereka adalah membantu Kepala Desa mengayomi menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.
Selain itu, PKRT juga perlu sinergis dengan Pemkab Purbalingga, membantu program-program Pemkab Purbalingga, sehingga apa yang jadi aspirasinya akan diperjuangkan.
"Seperti yang sudah dilakukan, Ketua RT ini diberdayakan jadi kepanjangan tangan Dinsos dalam verifikasi dan validasi data kemiskinan. Kami pun memberikan honor karena nyatanya keberadaan PKRT ini bermanfaat," katanya.


 PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengukuhkan Ketua dan Pengurus Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga Masa Bhakti 2024 – 2029, Minggu (2/6/2024) di Pendopo Dipokusumo. Usai pengukuhan ini, Bupati Tiwi meminta kepada dinas terkait untuk mengagendakan peningkatan kapasitas guna peningkatan layanan para Ketua RT agar lebih baik.

“Nantinya perlu dilakukan peningkatan kapasitas dengan narasumber-narasumber yang ada di Kabupaten Purbalingga, ada dari Dinpermasdes, kemudian nanti ada Tenaga Ahli Hukum Pemkab Purbalingga, sehingga nanti bapak/ibu Ketua RT akan semakin paham tupoksinya, posisinya dalam pemerintahan dan apa yang perlu dilakukan dalam melayani masyarakat,” kata Bupati Tiwi.

Melalui peningkatan kapasitas ini pula seluruh Ketua RT di Purbalingga memiliki pemahaman yang sama. Peningkatan kapasitas bagi para Ketua RT ini akan dilaksanakan bersamaan dengan Pengukuhan Pengurus PKRT di tiap kecamatan.

“Nanti juga disinkronkan dengan program Kesbangpol terkait dengan persiapan Pilkada yang akan dilaksanakan di Tanggal 27 November 2024. Sehingga nantinya bapak/ibu RT bisa memberikan sosialisasi kepada warganya bahwa sebentar lagi akan diselenggarakan Pilkada agar mereka menggunakan hak pilihnya,” katanya.

Kepada para Pengurus PKRT terkukuh, Bupati berpesan agar organisasi yang mewadahi 5125 Ketua RT di Purbalingga ini bisa sinergis dengan pemerintah desanya masing-masing. Tugas mereka adalah membantu Kepala Desa mengayomi menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.

Selain itu, PKRT juga perlu sinergis dengan Pemkab Purbalingga, membantu program-program Pemkab Purbalingga, sehingga apa yang jadi aspirasinya akan diperjuangkan.

“Seperti yang sudah dilakukan, Ketua RT ini diberdayakan jadi kepanjangan tangan Dinsos dalam verifikasi dan validasi data kemiskinan. Kami pun memberikan honor karena nyatanya keberadaan PKRT ini bermanfaat,” katanya.

Bupati mengungkapkan, selain dukungan Dana Desa, Pemkab Purbalingga juga turut memberikan tambahan honor bagi para Ketua RT di Purbalingga. Ia memperkirakan tambahan honor ini mencapai Rp 3,7 miliar per tahun.

Ketua PKRT Kabupaten Purbalingga, Parimin berharap pengukuhan pengurus ini menjadi momentum bangkitnya peran Ketua RT di Purbalingga. Ia mengakui, semenjak didirikannya paguyuban di antara para Ketua RT ini, eksistensinya semakin terlihat, bahkan terjalin koneksi dengan pemerintah mulai di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

“Mudah-mudahan PKRT kali ini lebih solid, bisa lebih semangat dengan dukungan penuh dari Ibu Bupati,” katanya.


Sumber :

https://www.butiwi.com/pengurus-pkrt-periode-2024-2029-dikukuhkan-bupati-tiwi-agendakan-peningkatan-kapasitas/

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget