Latest Post

Kecamatan Jumlah Kasus Perceraian Menurut Kecamatan di Kabupaten Purbalingga
Tahun 2025
Kemangkon142
Bukateja165
Kejobong112
Pengadegan90
Kaligondang127
Purbalingga103
Kalimanah116
Padamara86
Kutasari130
Bojongsari118
Mrebet201
Bobotsari119
Karangreja127
Karangjambu76
Karanganyar96
Kertanegara76
Karangmoncol124
Rembang170
Kabupaten Purbalingga 2.178

 

Oleh Sekretaris Jenderal PKRT Kabupaten Purbalingga

Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga kembali menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) ke-2 Tahun 2025, sebuah agenda strategis yang menjadi ruang konsolidasi, evaluasi, sekaligus perumusan arah gerak organisasi agar semakin relevan dan kontributif bagi kemajuan daerah. RAKERDA ini digelar untuk memastikan bahwa seluruh program kerja PKRT tetap berada pada jalur pencapaian visi organisasi, yakni menjadi paguyuban yang mandiri, independent, dan berdaya guna bagi masyarakat.

Tujuan RAKERDA 2 PKRT

RAKERDA 2 bertujuan untuk:

  1. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahun berjalan.

  2. Menyusun langkah strategis serta rencana kerja tahun mendatang sesuai kebutuhan organisasi dan dinamika masyarakat.

  3. Memperkuat tata kelola kelembagaan PKRT melalui sinergi antara pengurus kabupaten dan kecamatan.

  4. Menjadi forum silaturahmi, komunikasi, dan koordinasi agar seluruh Ketua RT di Purbalingga memiliki persepsi, semangat, dan arah gerak yang sama.

PKRT Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Sebagai mitra strategis pemerintah dalam pelayanan publik di tingkat paling dasar, PKRT menegaskan komitmen penuh untuk mendukung dan bersinergi dengan berbagai program Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Ketua RT bukan hanya ujung tombak administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kondusifitas lingkungan, sosial, dan pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Kemesraan hubungan Ketua RT dengan pemerintah di semua level—desa/kelurahan, kecamatan hingga pemerintah kabupaten—harus terus dibangun secara harmonis. Hubungan baik ini juga terepresentasikan melalui komunikasi yang positif antara PKRT dan Mas Bupati Purbalingga, H. Fahmi Muhammad Hanif, yang selama ini menunjukkan perhatian besar terhadap keberadaan serta peran strategis Ketua RT.

Dukungan Penuh dari Mas Bupati Purbalingga

RAKERDA 2 PKRT Purbalingga terselenggara dengan dukungan langsung dari Mas Bupati, berupa fasilitas tempat kegiatan di Operation Room, Komplek Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga, serta penyediaan konsumsi untuk 100 peserta berupa snack dan makan siang. Dukungan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten terhadap keberadaan PKRT sebagai mitra strategis dalam memperkuat pembangunan daerah.

Peserta RAKERDA 2 PKRT

Agenda ini melibatkan unsur organisasi secara lengkap, yaitu:

  • Dewan Penasehat PKRT Kabupaten

  • Pengurus Kabupaten, meliputi Pengurus Harian dan seluruh Pengurus Bidang

  • Pengurus PKRT Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara

Kehadiran seluruh elemen ini memastikan bahwa keputusan dan arah kebijakan yang dihasilkan RAKERDA memiliki legitimasi, kekuatan, dan kesiapan implementasi hingga ke tingkat RT.

Harapan Ke Depan

Melalui RAKERDA 2 ini, PKRT Kabupaten Purbalingga berharap hubungan harmonis antara organisasi PKRT dan Pemerintah Kabupaten akan semakin kuat. Sinergitas ini diharapkan dapat menciptakan kondusifitas gerak laju pembangunan di seluruh wilayah Purbalingga, sehingga setiap program pembangunan pemerintah dapat berjalan lancar, efektif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Semoga RAKERDA 2 PKRT Purbalingga 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat kekompakan, meningkatkan profesionalitas, serta memastikan bahwa PKRT hadir sebagai organisasi yang adaptif, responsif, dan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Purbalingga yang semakin maju.


👉 Geser tabel ke kiri atau kanan untuk melihat seluruh data.
Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin di Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 (Jiwa)
Kecamatan Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin
Laki-laki Perempuan Jumlah
2025 2025 2025
Kemangkon33.99533.85067.845
Bukateja41.28341.26182.544
Kejobong27.10426.65453.758
Pengadegan21.36621.47342.839
Kaligondang34.95634.01968.975
Purbalingga28.13828.63556.773
Kalimanah30.25430.03760.291
Padamara24.84824.47849.326
Kutasari35.17133.96369.134
Bojongsari33.16032.28965.449
Mrebet41.85740.51182.368
Bobotsari27.77527.40655.181
Karangreja24.99024.26349.253
Karangjambu15.35514.36429.719
Karanganyar21.53520.46041.995
Kertanegara20.21619.25939.475
Karangmoncol31.58829.79961.387
Rembang36.35735.08671.443
Kabupaten Purbalingga 529.948 517.807 1.047.755
Sumber: BPS Kabupaten Purbalingga Tahun 2025

 

Antara Kelembagaan Desa/Kelurahan dan Keanggotaan dalam Ormas PKRT

Kedudukan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara hukum dan sosial memiliki dua dimensi yang sering menimbulkan pertanyaan, yaitu:

  1. Sebagai bagian dari kelembagaan pemerintahan desa/kelurahan, dan

  2. Sebagai anggota organisasi kemasyarakatan Paguyuban Ketua RT (PKRT).

Kedua peran ini berbeda namun tidak bertentangan. Berikut uraian lengkapnya:


1. Kedudukan Ketua RT sebagai Kelembagaan Desa/Kelurahan

a. Sifat Kedudukan

  • Ketua RT merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 18 Tahun 2018.

  • RT dibentuk oleh masyarakat, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.

  • Ketua RT menjalankan fungsi pelayanan publik, koordinasi sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

b. Tugas & Fungsi Institusional

  • Pendataan administrasi kependudukan.

  • Pengorganisasian kegiatan kemasyarakatan di wilayah RT.

  • Menjadi perpanjangan informasi dan kebijakan pemerintah desa/kelurahan.

  • Menjembatani kepentingan warga dengan pemerintah.

c. Karakteristik

  • Bersifat struktural: kedudukan melekat pada sistem pemerintahan desa/kelurahan.

  • Mandat formal: pengangkatan dan pemberhentian oleh Kades/Lurah.

  • Tanggung jawab publik: berkaitan dengan tata kelola administrasi dan pelayanan masyarakat.


2. Kedudukan Ketua RT sebagai Anggota Ormas PKRT

a. Sifat Keanggotaan

  • Keanggotaan dalam PKRT bersifat otomatis, berlaku bagi semua Ketua RT.

  • PKRT merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam:

    • penguatan kapasitas Ketua RT,

    • advokasi kebijakan publik,

    • ruang komunikasi dan koordinasi antar-Ketua RT.

b. Peran dalam Ormas PKRT

  • Ketua RT sebagai anggota memiliki ruang untuk:

    • meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,

    • menyampaikan aspirasi kolektif,

    • mendapatkan dukungan dalam menjalankan tugas,

    • ikut merumuskan program kerja sosial kemasyarakatan.

c. Karakteristik

  • Bersifat nonstruktural: tidak terkait dengan keputusan atau garis komando pemerintahan desa.

  • Mandat organisasi: mengikuti anggaran dasar/anggaran rumah tangga PKRT.

  • Ruang peran bebas: fokus pada pemberdayaan, kemitraan, dan solidaritas antar-Ketua RT.


3. Titik Dikotomi (Perbedaan Hakikat Peran)


4. Titik Sinergi (Mengapa Tidak Bertentangan)

Walau berbeda kedudukan, keduanya dapat berjalan selaras karena:

a. PKRT tidak mengambil alih kewenangan pemerintah desa

PKRT tidak menentukan kebijakan administratif desa/kelurahan. Fungsi PKRT adalah mendukung para Ketua RT agar lebih efektif menjalankan tugas formalnya.

b. PKRT memperkuat kapasitas struktural Ketua RT

Kegiatan pelatihan, advokasi, komunikasi, dan kemitraan PKRT justru memperkuat kemampuan Ketua RT dalam menjalankan tugas publik.

c. PKRT menjadi jembatan aspirasi nonformal

Organisasi ini memberi ruang bagi Ketua RT untuk berdiskusi, berkoordinasi, dan merumuskan aspirasi bersama yang kemudian dapat dikomunikasikan ke pemerintah daerah.


5. Prinsip Penegasan Kedudukan Ganda

Agar tidak terjadi salah tafsir, perlu ditegaskan bahwa:

  1. Dalam kapasitas formal, Ketua RT tunduk pada regulasi desa/kelurahan.

  2. Dalam kapasitas organisasi, Ketua RT setara sebagai anggota PKRT yang memiliki hak suara dan hak organisasi.

  3. Tidak boleh terjadi tumpang tindih kewenangan antara:

    • tugas administratif (desa/kelurahan)

    • kegiatan organisasi (PKRT)

  4. PKRT harus selalu menempatkan diri sebagai mitra pemerintah, bukan struktur di dalam pemerintahan.


6. Kesimpulan

“Ketua RT memiliki dua kedudukan yang masing-masing memiliki ruang lingkup berbeda: sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dengan fungsi pelayanan publik, serta sebagai anggota Paguyuban Ketua RT (PKRT) dengan fungsi pemberdayaan dan penguatan kapasitas. Kedua peran ini tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam meningkatkan kualitas tata kelola kemasyarakatan di Kabupaten Purbalingga.”

Purbalingga, Ahad, 30 November 2025 — Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga pada hari ini resmi melaksanakan Pra Rapat Kerja Daerah (Pra RAKERDA) 2 PKRT Purbalingga 2025 bertempat di Gedung Srikandi – Komplek Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengurus PKRT Kabupaten serta Ketua Pengurus PKRT Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga, sehingga menjadikan forum ini sebagai ruang konsolidasi struktural yang sangat penting menjelang pelaksanaan RAKERDA 2.

Agenda Pra RAKERDA 2

Pada kesempatan ini, dua agenda utama menjadi fokus pembahasan, yaitu:

  1. Laporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2025, termasuk capaian, kendala, serta rekomendasi penyempurnaan di tahun berikutnya.

  2. Penyampaian program kerja tahun 2026 sebagai arah kebijakan organisasi dalam memperkuat kemandirian, profesionalitas, dan kemanfaatan PKRT bagi seluruh Ketua RT di Kabupaten Purbalingga.

Kedua agenda ini merupakan bagian penting dari proses penguatan tata kelola organisasi agar lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat di tingkat RT.


Ucapan Terima Kasih

PKRT Kabupaten Purbalingga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mas Bupati Purbalingga yang telah memberikan fasilitasi tempat penyelenggaraan di Gedung Srikandi, serta dukungan konsumsi berupa snack dan nasi box bagi seluruh peserta. Dukungan ini menjadi wujud apresiasi pemerintah daerah terhadap peran strategis Ketua RT sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.


Langkah Menuju RAKERDA 2

Pra RAKERDA 2 ini merupakan tahapan penting sebelum kegiatan utama, yaitu RAKERDA 2 PKRT Purbalingga 2025 yang akan dilaksanakan pada:

📅 Ahad, 7 Desember 2025
📍 Operation Room – Komplek Pendopo Dipokusumo Kabupaten Purbalingga

Melalui Pra RAKERDA ini, PKRT berharap seluruh komponen kepengurusan memiliki pemahaman yang sama, arah kerja yang sejalan, serta kesiapan yang matang untuk menyukseskan RAKERDA 2 sebagai forum strategis penetapan kebijakan organisasi di tahun mendatang. (HS/Media)

Purbalingga — Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga menunjukkan kepedulian dan solidaritasnya dengan menyalurkan bantuan sosial bagi warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PKRT Kabupaten Purbalingga, Bapak Budi Rahardjo, melalui Posko Penanggulangan Bencana Tanah Bergerak Desa Maribaya.

Bantuan diterima secara langsung oleh Kepala Desa Maribaya, Bapak Tarso Dwi Cahyanto, sebagai perwakilan pemerintah desa dan tim relawan setempat. Penyerahan bantuan ini turut disaksikan dan didampingi oleh Wakil Ketua PKRT Kabupaten Purbalingga, Bapak Imam Yulianto, serta jajaran pengurus PKRT Kecamatan Karanganyar yang dipimpin oleh Bapak Riyanto, dan jajaran pengurus PKRT Desa Maribaya yang dikomandani oleh Bapak Komarudin.


PKRT Meninjau Lokasi Bencana

Usai serah terima bantuan, rombongan PKRT melakukan peninjauan langsung ke beberapa titik lokasi terdampak di wilayah RT 04 RW 03, dipandu oleh Ketua RT setempat, Bapak Joko. Dari hasil peninjauan terlihat jelas kondisi kerusakan yang cukup parah, mulai dari amblesnya tanah, putusnya akses jalan, hingga robohnya sejumlah bangunan rumah warga.

Bencana tanah bergerak ini mengakibatkan 23 rumah terdampak, meliputi 27 Kepala Keluarga (KK) yang saat ini membutuhkan perhatian serta bantuan lanjutan untuk pemulihan hunian dan penanganan kondisi lingkungan.


Solidaritas PKRT untuk Masyarakat

Kehadiran PKRT Kabupaten Purbalingga di tengah warga Maribaya merupakan wujud komitmen organisasi dalam ikut serta meringankan beban masyarakat saat terjadi musibah. PKRT menegaskan bahwa kepedulian sosial dan kerja nyata untuk membantu masyarakat adalah bagian dari tugas bersama dalam membangun lingkungan yang aman, kuat, dan saling mendukung.

PKRT Kabupaten Purbalingga juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh relawan, pengurus PKRT kecamatan dan desa, serta pemerintah Desa Maribaya yang telah bekerja keras dalam penanganan darurat bencana ini.


Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadi penguat bagi warga yang sedang tertimpa musibah. PKRT Kabupaten Purbalingga akan terus memantau perkembangan kondisi di Desa Maribaya dan siap memberikan dukungan lanjutan sesuai kebutuhan di lapangan.(HS/Humas)


MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget