Latest Post

APA ITU PERLINSOS?

Perlindungan Sosial untuk Masyarakat Indonesia yang Lebih Sejahtera

Versi PKRT Kabupaten Purbalingga
Informasi ini disusun sebagai bahan edukasi bagi Ketua RT, pengurus RT, dan masyarakat agar memahami secara sederhana mengenai Perlindungan Sosial (Perlinsos), DTSEN, Desil, serta pentingnya memastikan data keluarga selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya.

1. Pengertian Perlinsos

Perlinsos adalah singkatan dari Perlindungan Sosial, yaitu berbagai program dan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial dan ekonomi, terutama kelompok miskin dan rentan.

“Agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar, meskipun menghadapi guncangan atau kondisi sulit.”

2. Tujuan Perlinsos

  • Melindungi masyarakat dari risiko sosial-ekonomi.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan.
  • Memberikan dukungan bagi kelompok rentan.
  • Mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses layanan dasar.
Perlinsos hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal.

3. Contoh Program dalam Perlinsos

Perlinsos mencakup berbagai program, antara lain:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Program Sembako/BPNT
  • PBI-JK (Jaminan Kesehatan)
  • Bantuan Pangan
  • Program lainnya sesuai kebijakan pemerintah.

Catatan: Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk intervensi dalam perlindungan sosial, tetapi cakupan Perlinsos lebih luas.

4. Apa Itu DTSEN?

DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) adalah basis data individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan keluarga.

DTSEN:

  • Dibentuk dari penggabungan berbagai sumber data sosial-ekonomi.
  • Dipadankan dengan data kependudukan.
  • Dimutakhirkan secara berkala.
  • Digunakan sebagai dasar penentuan sasaran berbagai program pemerintah.
DTSEN bukan bantuan. DTSEN merupakan data yang digunakan untuk membantu menentukan sasaran program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Apa Itu Desil?

Desil adalah kelompok tingkat kesejahteraan keluarga dalam DTSEN. Secara umum terdapat 10 kelompok atau desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Desil 1 — 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Desil 2 — Kelompok berikutnya.
Desil 3 — Kelompok berikutnya.
Desil 4 — Kelompok berikutnya.
Desil 5–10 — Kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi.

Untuk program tertentu, kelompok desil dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran penerima sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

⚠️ Penting:
Desil bukan berarti seseorang atau keluarga otomatis menerima bantuan. Desil merupakan salah satu dasar penting dalam proses penentuan sasaran program.

6. Mengapa Perlu Memastikan Data Sesuai?

Data yang tidak sesuai dapat menyebabkan gambaran kondisi sosial dan ekonomi keluarga tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Karena itu, perubahan kondisi keluarga perlu diperbarui melalui mekanisme yang berlaku.

Beberapa data yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Jumlah anggota keluarga.
  • Pekerjaan dan penghasilan.
  • Status pendidikan.
  • Kondisi tempat tinggal.
  • Kepemilikan aset.
  • Data NIK dan KK.
  • Anggota keluarga yang meninggal.
  • Perubahan atau perpindahan domisili.

🏘️ Versi PKRT: Apa Peran Ketua RT?

Dalam kehidupan bermasyarakat, Ketua RT berada dekat dengan warga dan mengetahui banyak perubahan kondisi sosial di lingkungannya. Karena itu, Ketua RT dapat berperan membantu mengingatkan warga agar data kependudukan dan kondisi keluarga selalu diperbarui melalui mekanisme yang resmi.

Yang dapat dilakukan bersama di lingkungan RT:

  1. Mengingatkan warga untuk memastikan NIK dan KK sesuai dengan kondisi terbaru.
  2. Mendorong warga melaporkan perubahan anggota keluarga, pekerjaan, penghasilan, pendidikan, maupun domisili sesuai prosedur.
  3. Membantu menyampaikan informasi resmi pemerintah mengenai program perlindungan sosial.
  4. Mengarahkan warga yang membutuhkan perbaikan data untuk mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah desa/kelurahan dan instansi terkait.
  5. Tidak memberikan janji atau kepastian bahwa seseorang akan menerima bantuan hanya berdasarkan informasi mengenai desil.
Prinsip PKRT:
Data yang akurat merupakan tanggung jawab bersama. Ketua RT membantu dari sisi informasi dan komunikasi di lingkungan, sedangkan proses pemutakhiran dan penetapan sasaran tetap mengikuti mekanisme serta kewenangan instansi pemerintah yang berlaku.

7. Cara Cek Data & Usulan Perbaikan

1️⃣ Cek Data

Cek informasi melalui website atau aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos sesuai layanan yang tersedia.

2️⃣ Jika Data Tidak Sesuai

Apabila terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat mengajukan perbaikan melalui desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat sesuai mekanisme yang berlaku.

3️⃣ Pastikan Dokumen Kependudukan

Pastikan NIK, KK, dan dokumen kependudukan lainnya sesuai dengan kondisi terbaru.

DATA YANG AKURAT,
BANTUAN YANG TEPAT,
MASYARAKAT YANG LEBIH SEJAHTERA.

Yuk, pastikan data Perlinsos keluarga Anda sudah terdaftar dan sesuai!

Bersama kita wujudkan masyarakat Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan tidak ada yang tertinggal.

PKRT Kabupaten Purbalingga
Organisasi Kemasyarakatan Rukun Tetangga Kabupaten Purbalingga

Artikel edukasi masyarakat — Versi PKRT

SOSIALISASI KEBIJAKAN

SOSIALISASI PERBUP NO. 49 TAHUN 2026 TENTANG BANTUAN KEUANGAN UNTUK RT

Memahami ketentuan, mempersiapkan administrasi, dan mempercepat proses pencairan Bantuan Keuangan bagi Rukun Tetangga di Kabupaten Purbalingga.

19 Agustus 2026 ✍️ PKRT Kabupaten Purbalingga
"Bantuan Keuangan RT bukan sekadar persoalan pencairan dana, tetapi merupakan amanah kelembagaan yang harus dikelola secara tertib, tepat guna, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan."

📌 Memahami Perbup No. 49 Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 49 Tahun 2026 sebagai landasan pelaksanaan pemberian Bantuan Keuangan kepada Rukun Tetangga (RT).

Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan RT, termasuk perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT, operasional kelembagaan, serta kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.

ℹ️
POIN UTAMA

Setiap RT perlu memahami bahwa bantuan tersebut merupakan bantuan kelembagaan RT, bukan penghasilan pribadi atau honor tambahan bagi Ketua RT.

💰 Bantuan Keuangan Sebesar Rp1.000.000 per RT

Dalam pelaksanaannya, setiap RT memperoleh alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp1.000.000 sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

BANTUAN KEUANGAN RT Rp 1.000.000 per RT

Penggunaan dana harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua RT maupun pengurus RT.

⚙️ Implikasi Perbup: Apa yang Harus Disiapkan RT?

Terbitnya Perbup No. 49 Tahun 2026 membawa konsekuensi administratif yang harus segera dipersiapkan oleh seluruh RT. PKRT Kabupaten Purbalingga mengambil peran untuk membantu mempercepat proses tersebut melalui koordinasi berjenjang.

01

Pembuatan Rekening Lembaga RT

Setiap RT perlu mempersiapkan rekening atas nama Lembaga RT pada BPR BKK sebagai bagian dari proses administrasi penerimaan bantuan.

🚀 Program Percepatan PKRT

Untuk mempercepat proses tersebut, PKRT Kabupaten Purbalingga memfasilitasi Program Percepatan Pembuatan Rekening Lembaga RT.

Proses pendataan awal dapat dilakukan secara kolektif pada tingkat desa melalui:

  • Form Excel Data Mandatori yang disiapkan untuk masing-masing desa, Form Download DISINI; atau
  • Aplikasi Pembuatan Rekening Lembaga RT yang dikembangkan oleh PKRT Kabupaten Purbalingga. Link Aplikasi REKAM RT (password = cair)
📄 Persyaratan fisik menyusul

Fotokopi KTP Ketua RT, fotokopi KTP Bendahara, dan fotokopi KK Ketua RT disampaikan kemudian pada saat proses serah terima buku tabungan.

️ Dokumen yang Ditandatangani

Pada tahap selanjutnya Ketua RT/Bendahara akan melakukan:

  • Penandatanganan Form Aplikasi Pembuatan Rekening Lembaga RT; dan
  • Penandatanganan Surat Kuasa Autodebet Dana Premi BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penampungan PKRT Kabupaten Purbalingga.
02

Surat Permohonan Pencairan

Setiap RT perlu mempersiapkan Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan RT sebagai salah satu dokumen administrasi pencairan.

📝
FORMAT AKAN DIFASILITASI PKRT

PKRT akan menyediakan format dan panduan pengisian sehingga dokumen dapat dibuat secara seragam dan meminimalkan kesalahan administrasi.

03

Surat Rencana Penggunaan Dana

Selain Surat Permohonan Pencairan, RT juga perlu mempersiapkan Surat Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan.

Rencana penggunaan dana harus disusun berdasarkan ketentuan Perbup No. 49 Tahun 2026 dan diarahkan untuk mendukung kebutuhan kelembagaan RT sesuai peruntukannya.

"Rencanakan penggunaannya sejak awal, gunakan sesuai ketentuan, dan simpan seluruh bukti pengeluarannya."
Untuk pembuatan kedua macam surat diatas PKRT telah memfasilitasi pembuatan aplikasi sehingga masing-masing RT cukup mengisi data yang diperlukan sesuai kondisi dan rencana kegiatan RT, aplikasinya : BanKeu RT (password = satujuta) 

🤝 Peran PKRT dalam Percepatan Administrasi

Mengingat jumlah RT di Kabupaten Purbalingga yang mencapai ribuan dan tersebar di seluruh kecamatan serta desa/kelurahan, proses administrasi perlu dilakukan secara terstruktur.

01 PKRT Kabupaten
→
02 PKRT Kecamatan
→
03 PKRT Desa/Kelurahan
→
04 RT

Melalui koordinasi tersebut, PKRT berupaya memastikan proses pendataan, pembukaan rekening, penyusunan dokumen, hingga persiapan pencairan dapat berjalan secara lebih cepat, tertib, dan seragam.

✅ Checklist Persiapan RT

☑️ Data Ketua RT sudah benar
☑️ Data Bendahara RT sudah benar
☑️ Pengisian Form Mandatori Excel / aplikasi PKRT
☑️ Menyiapkan FC KTP Ketua RT
☑️ Menyiapkan FC KTP Bendahara
️☑️ Menyiapkan FC KK Ketua RT
☑️ Menyiapkan penandatanganan form pembukaan rekening
☑️ Menyiapkan Surat Kuasa Autodebet Premi BPJS Ketenagakerjaan
☑️ Menyiapkan Surat Permohonan Pencairan
☑️ Menyiapkan Surat Rencana Penggunaan Dana
"

Jangan menunggu pencairan untuk mulai menyiapkan administrasi. Persiapkan data dan dokumen sejak sekarang agar seluruh proses Bantuan Keuangan RT dapat berjalan cepat, tertib, transparan, dan akuntabel.

— PKRT Kabupaten Purbalingga

📢 Mari Bergerak Bersama

PKRT Kabupaten Purbalingga mengajak seluruh Ketua PKRT Kecamatan, Ketua PKRT Desa/Kelurahan, serta seluruh Ketua RT untuk mengikuti setiap tahapan yang akan disampaikan melalui jalur koordinasi resmi PKRT.

Satu data. Satu sistem. Satu gerakan digital PKRT.

Dengan administrasi yang tertib, kita wujudkan kelembagaan RT yang semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dasar:
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 49 Tahun 2026 tentang Bantuan Keuangan untuk Rukun Tetangga.

📥 Download Dokumen Resmi

Dari Ketua RT, Menguatkan Persatuan,
Mengawal Kemerdekaan dari Lingkungan Terdekat

Pernyataan Kebangsaan Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81.

PURBALINGGA — Momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 menjadi saat yang tepat bagi seluruh elemen masyarakat untuk kembali meneguhkan semangat kebangsaan dan mengingat bahwa kemerdekaan bukan sekadar peristiwa sejarah yang diperingati setiap tahun, tetapi merupakan amanah yang harus terus diisi melalui pengabdian nyata kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Bagi Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga, semangat tersebut memiliki makna yang sangat dekat dengan keberadaan Ketua RT sebagai bagian penting dari kehidupan bermasyarakat.

“
Ketua RT adalah salah satu wajah terdekat negara di tengah masyarakat. Dari lingkungan RT-lah persatuan dirawat, gotong royong dihidupkan, aspirasi warga disampaikan, dan semangat kebangsaan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
— Pernyataan Kebangsaan PKRT Kabupaten Purbalingga

Ketua RT dan Wajah Negara di Lingkungan Masyarakat

Ketua RT bukan sekadar pengurus administrasi lingkungan. Ketua RT berada pada posisi yang sangat dekat dengan kehidupan warga. Ia hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, menjadi penghubung komunikasi antarwarga, menyampaikan berbagai persoalan lingkungan, sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah.

Karena kedekatan tersebut, Ketua RT memiliki posisi strategis dalam membangun kehidupan masyarakat yang rukun, tertib, gotong royong, demokratis, dan berkeadaban.

Dengan demikian, menguatkan peran Ketua RT berarti turut memperkuat fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara dari tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Mengisi Kemerdekaan dari Lingkungan Terdekat

Dalam momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81, PKRT Kabupaten Purbalingga mengajak seluruh Ketua RT untuk menjadikan tugas dan pengabdiannya sebagai bagian dari upaya nyata mengisi kemerdekaan.

01

Menjaga Persatuan dan Kesatuan

Ketua RT harus menjadi teladan dalam merawat kerukunan, menghormati perbedaan, serta mencegah berkembangnya prasangka, konflik, dan perpecahan di tengah masyarakat.

02

Menghidupkan Semangat Gotong Royong

Gotong royong merupakan kekuatan sosial bangsa. Ketua RT memiliki peran penting dalam menggerakkan warga untuk saling membantu dan menyelesaikan persoalan bersama.

03

Menjadi Jembatan Masyarakat dan Pemerintah

Ketua RT berada pada posisi strategis untuk menyampaikan aspirasi warga sekaligus membantu memastikan program dan kebijakan pemerintah dapat dipahami serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

04

Mendorong Kemandirian Masyarakat

Semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui masyarakat yang mandiri. Ketua RT dapat menjadi penggerak potensi ekonomi, kewirausahaan, kreativitas, dan kepedulian sosial warga.

05

Membangun Tata Kelola RT yang Profesional

Ketua RT perlu terus meningkatkan kemampuan administrasi, pelayanan masyarakat, komunikasi, transparansi, serta pemanfaatan teknologi untuk menciptakan pelayanan lingkungan yang semakin baik.

06

Menjaga Ketahanan Sosial dan Kebangsaan

Ketua RT harus menjadi bagian dari kekuatan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, kepedulian terhadap sesama, dan ketahanan sosial di lingkungan masing-masing.

07

Menanamkan Nasionalisme kepada Generasi Muda

Nilai kemerdekaan perlu diwariskan melalui keteladanan, gotong royong, toleransi, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kecintaan terhadap tanah air.

🇮🇩
Menjadi Ketua RT adalah sebuah amanah.
Melayani warga adalah bentuk pengabdian.
Menjaga kerukunan adalah bentuk perjuangan.
Menguatkan gotong royong adalah bentuk cinta tanah air.
Dan membangun lingkungan yang maju, aman, tertib serta sejahtera adalah bagian dari mengisi kemerdekaan.

Kemerdekaan Dimulai dari Lingkungan Terdekat

PKRT Kabupaten Purbalingga meyakini bahwa Indonesia yang kuat dibangun dari masyarakat yang kuat. Masyarakat yang kuat tumbuh dari keluarga dan lingkungan yang kuat. Sementara lingkungan yang kuat tidak terlepas dari hadirnya Ketua RT yang peduli, aktif, bertanggung jawab, dan mampu menggerakkan masyarakat.

Karena itu, momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat kembali komitmen seluruh Ketua RT dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dari rumah ke rumah.
Dari warga ke warga.
Dari RT ke RT.

Kita rawat persatuan.
Kita kuatkan gotong royong.
Kita layani masyarakat.
Kita bangun Indonesia dari lingkungan terdekat.
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 MERDEKA!

PKRT KABUPATEN PURBALINGGA
Bersatu • Mengabdi • Mandiri
Untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara

```

Informasi Resmi PKRT

SOSIALISASI PERBUP NO.48 TAHUN 2026 TENTANG LKDK

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Catatan: Ringkasan pada halaman ini disajikan secara khusus untuk memudahkan pemahaman pengurus RT dan warga terhadap ketentuan yang berkaitan dengan ke-RT-an saja. Materi tidak membahas secara penuh seluruh lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan lainnya. Untuk kepastian hukum, tetap disarankan merujuk langsung pada dokumen resmi Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2026.

Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.

RT berkedudukan di Desa/Kelurahan dan merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang paling sedikit wajib ada, bersama RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD/K.

Dasar: Pasal 1 angka 10 dan Pasal 3 ayat (3).

Tugas RT:

  • Membantu Kepala Desa/Lurah dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di lingkungan RT.
  • Membantu Kepala Desa/Lurah dalam penyediaan data kependudukan dan perizinan di lingkungan RT.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi RT:

  • Menjaga kerukunan, ketenteraman, dan ketertiban warga di lingkungan RT.
  • Memfasilitasi warga dalam merencanakan dan mengelola pembangunan secara swadaya di lingkungan RT.
  • Menyelenggarakan bantuan pelayanan warga dalam urusan kependudukan dan kemasyarakatan di lingkungan RT.
  • Menjadi penghubung/penyalur informasi antara warga dengan Pemerintah Desa/Kelurahan di lingkungan RT.
  • Menangani permasalahan kemasyarakatan yang dihadapi warga di lingkungan RT.
Dasar: Pasal 5 dan Pasal 6.

  • RT minimal terdiri dari 30 rumah tangga atau dibentuk sesuai kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi layanan.
  • Pemekaran dan penggabungan RT dapat dilaksanakan atas usul/prakarsa masyarakat dan/atau inisiatif Kepala Desa/Lurah.
  • Pemekaran RT dapat berupa pemecahan 1 RT menjadi 2 RT atau lebih.
  • Penggabungan RT dapat berupa penggabungan beberapa RT atau bagian RT yang bersandingan menjadi 1 RT.
  • RT yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak memungkinkan berdiri sendiri akibat bencana alam atau hal lain di luar kemampuan masyarakat dapat digabung.
  • Pemekaran atau penggabungan dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri setiap Kepala Keluarga dan Pengurus RT sebelumnya, serta difasilitasi Ketua RW.
  • Hasil musyawarah dibuat dalam Berita Acara dan disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah untuk ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Lurah.
  • Berita Acara dilampiri daftar hadir peserta musyawarah, gambar wilayah, dan daftar nama Kepala Keluarga di masing-masing wilayah RT.
  • Pemekaran dan penggabungan RT disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa/Kelurahan.
Dasar: Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Pengurus RT terdiri atas:

  • Ketua;
  • Sekretaris;
  • Bendahara; dan
  • Bidang sesuai kebutuhan.

Bidang sesuai kebutuhan dapat terdiri atas:

  • Bidang pembangunan;
  • Bidang ketenteraman dan keamanan;
  • Bidang pemberdayaan keluarga;
  • Bidang kebersihan dan lingkungan hidup;
  • Bidang sosial budaya dan pemuda; dan/atau
  • Bidang lain sesuai kebutuhan.

Pengurus RT dipilih secara musyawarah dari dan oleh anggota masyarakat RT. Pemilihan dapat difasilitasi oleh Ketua RW dengan membentuk Panitia Pemilihan Ketua RT. Hasil pemilihan dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah dan dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Ketua RT.

Penetapan Pengurus RT dilakukan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. Tugas pengurus RT dan tata cara pemilihan pengurus RT diatur dalam Peraturan Desa/Keputusan Lurah.

Dasar: Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Syarat untuk menjadi Pengurus RT yaitu:

  • Merupakan penduduk RT setempat, telah berdomisili sekurang-kurangnya 1 tahun di Desa/Kelurahan, dan terdaftar dalam Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk wilayah setempat.
  • Berusia paling rendah 20 tahun.
  • Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa/Kelurahan.
  • Tidak sedang menjadi anggota lembaga kemasyarakatan lainnya.

Camat, Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa, dan Ketua RW tidak dapat menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya.

Dasar: Pasal 14.

  • Pengurus RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Pengurus RT dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
  • Ketua RT yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya digantikan oleh pengurus RT lainnya sebagai pelaksana tugas Ketua RT sampai dengan berakhirnya masa jabatan pengurus RT.
  • Pengurus RT selain Ketua yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya digantikan oleh pengurus RT lain atau anggota masyarakat RT yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas sampai dengan berakhirnya masa bakti pengurus RT.
  • Pergantian Antar Waktu dilakukan melalui musyawarah mufakat dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah melalui Ketua RW serta dituangkan dalam Berita Acara.
  • Pemberhentian Pengurus dan Pergantian Antar Waktu Pengurus RT ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
  • Pengurus RT pengganti antar waktu harus sudah ditetapkan paling lama 1 bulan sejak penetapan pelaksana tugas.
  • Dalam hal masa jabatan berakhir, Ketua RT wajib melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah paling lambat 2 bulan sebelum masa jabatan berakhir untuk persiapan pemilihan berikutnya.
Dasar: Pasal 13, Pasal 19, dan Pasal 20.

Hak Pengurus RT:

  • Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah mufakat RT.
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugasnya.
  • Memperoleh insentif atas penyelenggaraan tugas dan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa/Kelurahan.

Kewajiban Pengurus RT:

  • Turut serta secara aktif melaksanakan peran dan fungsi RT.
  • Turut serta secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah RT setempat.
  • Melaksanakan tugas dan fungsi RT sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melaksanakan keputusan warga, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum.
  • Membina kerukunan antarwarga di lingkungan RT.
  • Membuat dan menyampaikan laporan mengenai kegiatan organisasi melalui pertemuan rutin setiap bulan kepada warga di lingkungan RT, terhitung sejak tanggal ditetapkannya pengurus RT.

Laporan paling sedikit memuat:

  • Laporan keuangan;
  • Laporan aset;
  • Laporan mengenai hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah dan Desa/Lurah;
  • Laporan data pelayanan dan kependudukan setiap 1 bulan kepada Kepala Desa/Lurah melalui Ketua RW; dan
  • Laporan hasil musyawarah dengan warga kepada Kepala Desa/Lurah sebagai bahan evaluasi.

Setiap keputusan hasil musyawarah RT dituangkan dalam berita acara.

Dasar: Pasal 15 dan Pasal 16.

  • Musyawarah RT dihadiri oleh masyarakat RT.
  • Musyawarah RT dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1 tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Musyawarah RT berfungsi untuk:

  • Memilih Pengurus RT;
  • Menetapkan dan merumuskan program kerja RT; dan/atau
  • Menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus RT.
Dasar: Pasal 21.

Pengurus RT berhenti karena:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri; atau
  • Diberhentikan.

Pengurus RT dapat diberhentikan karena:

  • Pindah tempat tinggal dari wilayah RT yang bersangkutan;
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi Pengurus RT;
  • Telah habis masa jabatannya;
  • Melanggar nilai sosial budaya, adat istiadat, dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan/atau
  • Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar: Pasal 17 dan Pasal 18.

Hubungan kerja LKD/K:

  • Hubungan kerja LKD/K dengan Pemerintah Desa/Kelurahan bersifat kemitraan.
  • Hubungan kerja LKD/K dengan BPD bersifat konsultatif.
  • Hubungan kerja LKD/K dengan lembaga kemasyarakatan lainnya bersifat koordinatif.

Pendanaan LKD/K dapat bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  • Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar: Pasal 93 dan Pasal 97.

Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar: Pasal 98.

Catatan Tambahan

Peraturan Bupati ini juga memuat format dokumen administrasi yang dapat digunakan dalam pengelolaan RT, antara lain:

  • Format Berita Acara hasil musyawarah usulan pemekaran RT baru.
  • Format Berita Acara hasil musyawarah usulan penggabungan RT.
  • Format Peraturan Desa tentang pembentukan RT/RW.
  • Format Surat Pengesahan Panitia Pemilihan Ketua RT/RW.
  • Format Berita Acara Pemilihan Ketua RT/RW.
  • Format Surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Ketua RT/RW.
  • Format Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan, pengurus lembaga kemasyarakatan desa, dan anggota partai politik.
  • Format Peraturan Desa tentang tugas pengurus RT dan tata cara pemilihan pengurus RT/RW.

Sumber: Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.


Memahami Perbedaan Dua Layanan Perlindungan Sosial Pemerintah di Era Digital

Pemerintah terus melakukan transformasi layanan perlindungan sosial melalui digitalisasi. Salah satu inovasi terbaru adalah hadirnya Perlinsos Digital, sebuah portal yang dipersiapkan sebagai sistem terpadu untuk pelayanan perlindungan sosial di Indonesia.

Di sisi lain, masyarakat tentu sudah lebih dahulu mengenal Cek Bansos Kemensos, layanan resmi Kementerian Sosial yang selama ini digunakan untuk mengecek status penerima bantuan sosial.

💬 BOX QUOTE

"Transformasi digital bukan sekadar memindahkan layanan ke internet, tetapi menghadirkan pelayanan sosial yang lebih cepat, transparan, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat."

1. Fungsi Cek Bansos Kemensos

Aplikasi maupun situs Cek Bansos Kemensos masih menjadi layanan resmi yang digunakan masyarakat untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk:

  • ✅ Mengecek status penerima PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya.
  • ✅ Melihat informasi penyaluran bantuan.
  • ✅ Mengajukan usulan apabila merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar.
  • ✅ Mengajukan sanggahan apabila menemukan data penerima yang dianggap tidak sesuai.

Dengan demikian, Cek Bansos masih menjadi kanal utama untuk memperoleh informasi mengenai bantuan sosial yang sedang berjalan.


2. Fungsi Perlinsos Digital

Perlinsos Digital merupakan portal baru yang dikembangkan pemerintah sebagai bagian dari transformasi sistem perlindungan sosial nasional.

Portal ini dirancang agar seluruh proses pelayanan menjadi lebih terintegrasi melalui pemanfaatan data digital antarinstansi pemerintah.

Keunggulan Perlinsos Digital:

  • ✔ Pendaftaran dilakukan secara online.
  • ✔ Data terhubung dengan berbagai sistem pemerintah.
  • ✔ Status pengajuan dapat dipantau secara digital.
  • ✔ Proses verifikasi awal berlangsung lebih cepat.
  • ✔ Mengurangi kesalahan data melalui integrasi sistem.

3. Untuk Usul dan Sanggah Menggunakan yang Mana?

Saat ini masyarakat yang ingin melakukan usul maupun sanggah data penerima bantuan sosial masih dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun pemerintah mulai mengembangkan fitur serupa pada Perlinsos Digital di daerah-daerah yang telah menjadi lokasi implementasi.

Selama masa transisi, kedua layanan tersebut dapat berjalan berdampingan sesuai kebijakan pemerintah dan kesiapan masing-masing daerah.


4. Bagaimana Pendaftaran Bantuan Sosial ke Depan?

Pemerintah menargetkan Perlinsos Digital menjadi portal utama berbagai layanan perlindungan sosial.

Nantinya masyarakat dapat:

  • 🟢 Mendaftar program perlindungan sosial secara mandiri.
  • 🟢 Memperbarui data apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi.
  • 🟢 Memantau status pengajuan secara real time.
  • 🟢 Mendapatkan pelayanan yang lebih cepat melalui integrasi data nasional.
Perlu Diketahui

Meskipun proses pendaftaran semakin mudah, penetapan seseorang sebagai penerima bantuan sosial tetap mengacu pada hasil verifikasi, validasi, serta data yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perbandingan Singkat

Cek Bansos Kemensos Perlinsos Digital
Mengecek status penerima bansos Portal layanan perlindungan sosial terpadu
Usul dan sanggah data Pendaftaran dan pembaruan data secara digital
Informasi penyaluran bantuan Monitoring status pengajuan
Sudah digunakan secara nasional Masih bertahap diterapkan di berbagai daerah

Kesimpulan

Pilihan layanan bergantung pada kebutuhan masyarakat.

  • Gunakan Cek Bansos Kemensos apabila ingin mengecek status penerima bantuan sosial maupun mengajukan usul dan sanggah sesuai mekanisme yang berlaku saat ini.
  • Gunakan Perlinsos Digital apabila wilayah Anda telah menerapkannya untuk proses pendaftaran, pembaruan data, maupun pemantauan pengajuan secara digital.

Selama masa transisi menuju sistem perlindungan sosial yang semakin modern, kedua platform tersebut saling melengkapi. Cek Bansos tetap menjadi layanan operasional yang digunakan masyarakat saat ini, sementara Perlinsos Digital dipersiapkan sebagai sistem terpadu yang akan mendukung layanan perlindungan sosial nasional secara lebih luas di masa mendatang.

PKRT Kabupaten Purbalingga
Mari bersama mendukung transformasi digital pelayanan publik melalui pemanfaatan layanan pemerintah yang resmi, akurat, dan bertanggung jawab demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

 

Kemitraan merupakan salah satu pilar strategis dalam perjalanan Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (PKRT) untuk mewujudkan organisasi yang kuat, mandiri, dan berdaya guna bagi masyarakat. Melalui kemitraan yang dibangun secara profesional, transparan, dan saling menguntungkan, PKRT berupaya menghadirkan kontribusi nyata bagi penguatan peran Ketua RT sebagai garda terdepan pelayanan publik di tingkat akar rumput.

Halaman ini memuat daftar pihak ketiga yang telah secara resmi menjalin kerja sama dengan PKRT dan dituangkan dalam naskah perjanjian atau nota kesepahaman (MoU). Setiap kemitraan disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, kepatuhan hukum, serta keselarasan tujuan dengan nilai-nilai organisasi PKRT.

Sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi, setiap nama mitra yang tercantum pada halaman ini dapat diklik dan akan terhubung langsung ke halaman khusus yang memuat penjelasan rinci mengenai:

  • Latar belakang kerja sama
  • Ruang lingkup dan bentuk kemitraan
  • Manfaat bagi anggota PKRT dan masyarakat
  • Jangka waktu serta mekanisme pelaksanaan kerja sama

Langkah ini merupakan wujud nyata implementasi visi dan misi PKRT, khususnya dalam:

  • Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan Ketua RT
  • Mendorong inovasi layanan kemasyarakatan
  • Memperluas jejaring kolaborasi lintas sektor
  • Memperkuat posisi PKRT sebagai mitra strategis pemerintah, swasta, dan lembaga lainnya

PKRT meyakini bahwa sinergi yang dibangun melalui kemitraan bukan sekadar hubungan administratif, melainkan kolaborasi berkelanjutan yang berorientasi pada kemanfaatan jangka panjang. Oleh karena itu, setiap kerja sama yang ditampilkan pada halaman ini adalah kemitraan yang telah melalui proses kajian, kesepakatan, dan pengesahan sesuai dengan ketentuan organisasi.

Ke depan, PKRT terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak yang memiliki kesamaan visi dalam membangun tata kelola lingkungan, memperkuat solidaritas sosial, serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di tingkat Rukun Tetangga.

 


MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget